Lagi bingung gimana cara lapor SPT tahunan buat usahamu? Lapor pajak untuk UMKM sebenarnya nggak susah, kok. Lapor pajak untuk UMKM adalah kewajiban tahunan yang harus dilakukan oleh pengusaha untuk memastikan pajak yang harus dibayar sesuai dengan pendapatan yang mereka dapatkan selama setahun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, kalau omzet usahamu di bawah Rp4,8 miliar, kamu bisa menggunakan tarif pajak PPh Final 0,5% yang lebih ringan. Meskipun tarif pajaknya ringan, tapi tetap wajib untuk melapor melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Berkut sudah Tuwaga rangkum tutorial lengkap cara lapor pajak UMKM, baik yang berstatus Orang Pribadi (OP) maupun Badan. Semua bisa kamu ikuti dengan mudah!
Persiapan Lapor Pajak untuk UMKM
Secara singkat, lapor pajak untuk UMKM tinggal masuk ke DJP Online, pilih “Lapor” lalu “E-form” dan pilih “Buat SPT”. Setelah itu, pilih formulir 1770 kalau kamu pengusaha perorangan (OP) dan formulir 1771 kalau bisnis kamu berbentuk badan usaha seperti PT atau koperasi. Isi data seperti omzet tahunan, harta, utang, dan lainnya, lalu kirim e-form-nya.
Biar lebih jelas, begini bentuk formulir 1770 dan 1771:
Pastikan kamu juga siapkan dokumen penting seperti catatan omzet, bukti pembayaran PPh Final, dan kartu keluarga. Setelah selesai, kamu akan menerima bukti penerimaan di email.
Sebelum lapor pajak, ada beberapa hal yang perlu kamu siapkan agar prosesnya lancar:
- Pertama, pastikan kamu punya catatan omzet per bulan, karena itu bakal penting banget untuk mengisi formulir SPT.
- Kedua, siapkan bukti penyetoran PPh Final, kalau ada bukti potong PPh juga, jangan lupa disertakan.
- Ketiga, siapkan Kartu Keluarga (KK) untuk isi data keluarga dengan tepat. Lalu, jangan lupa daftar harta dan utang yang kamu miliki.
- Terakhir, install aplikasi form viewer agar bisa membuka e-form-nya.
Baca Juga: HSBC Deposito Rupiah
Tutorial Lapor Pajak untuk UMKM Orang Pribadi (OP)
- Akses situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan untuk login.
- Pilih “Lapor” lalu pilih “E-form”.
- Pilih “Buat SPT” dan pilih “Ya” untuk usaha bebas.
- Pilih “e-Form SPT 1770”, tentukan tahun pajak, dan klik “Kirim Permintaan”.
- Dokumen e-form akan terunduh otomatis, dan kode verifikasi dikirim ke email.
- Klik “Download Viewer” dan pilih versi Windows (24MB). Setelah diunduh, install aplikasi viewer.
- Buka dokumen e-form dengan Viewer dan masukkan data peredaran bruto tahunan di bagian “Pencatatan”.
- Lengkapi data pada lampiran 1770-IV: A (harta), B (utang), C (anggota keluarga).
- Untuk PPh Final, isi data penjualan bruto bulanan di lampiran 1770-III dan klik “Ya”.
- Isi Lampiran II dan I, lalu lanjutkan ke halaman induk 1770.
- Tentukan status pajak dan pilih PTKP sesuai kondisi.
- Klik “submit” setelah mengisi data dan tanggal.
- Unggah lampiran dengan ukuran file PDF maksimal 40 MB.
- Masukkan kode verifikasi dari email dan klik “submit”.
- Tunggu hingga proses selesai dan periksa notifikasi “submit SPT berhasil”.
- Bukti penerimaan akan dikirim ke email.
Cek Juga: Bank Syariah Indonesia Deposito Rupiah
Tutorial Lapor Pajak untuk Badan UMKM
- Mulai pengisian SPT dari Lampiran Khusus hingga ke Induk SPT.
- Isi Lampiran Khusus untuk daftar penyusutan dan amortisasi sesuai pembukuan.
- Di Lampiran 8A-2, masukkan angka neraca dan laporan laba rugi, serta transaksi dengan pihak berelasi jika ada.
- Lampiran 1771-VI untuk daftar penyertaan modal, utang, dan piutang dengan pihak afiliasi.
- Lampiran 1771-V berisi data pemegang saham, modal disetor, dan dividen, beserta informasi pengurus dan komisaris.
- Pada Lampiran 1771-IV Bagian A angka 7, isi dengan peredaran usaha dan PPh Final terutang (0,5% dari peredaran usaha), serta penghasilan final lainnya seperti bunga deposito.
- Lampiran 1771-III berisi daftar kredit pajak yang dapat diklaim jika ada pajak yang dipotong.
- UMKM tidak perlu mengisi Lampiran 1771-II dan 1771-I.
- Pada Induk SPT (Lampiran 1771), pastikan identitas dan bagian F sudah terisi sesuai dengan Formulir 1771-IV Bagian A Kolom 5. Di bagian H, lampirkan rekapitulasi penghasilan bruto dan bukti pembayaran PPh Final.
- SPT harus ditandatangani dan dilengkapi dokumen yang dibutuhkan. Tanpa tanda tangan atau dokumen yang lengkap, SPT dianggap tidak disampaikan, dengan sanksi Rp1 juta bagi yang tidak melapor.
Cek Juga: OCBC NISP Deposito Berjangka
Lapor Pajak UMKM Tanpa Khawatir
Gampang kan, cara lapor pajak untuk UMKM? Pastikan kamu nggak kelewatan kewajiban ini ya, biar bisnis kamu tetap berjalan lancar tanpa masalah pajak.
Jangan lupa juga buat baca artikel lainnya di Tuwaga biar kamu selalu update dengan info finansial dan tips keuangan terkini yang bisa bantu bisnis dan keuangan pribadi kamu semakin maju.
Selain itu, kamu juga bisa dapatkan informasi dan apply berbagai produk keuangan secara aman di Tuwaga. Mulai dari kartu kredit, tabungan, KTA, deposito, dan multiguna. Saatnya lebih cerdas dan bijak dalam memanfaatkan keuangan di tahun ini 😉✨