Kehilangan orang tercinta bukan hanya menyisakan duka, tetapi juga seringkali membawa tantangan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan. Untuk meringankan beban tersebut, PT Taspen (Persero) menyediakan manfaat berupa uang duka bagi peserta program pensiun dan ahli warisnya.
Namun, banyak yang masih bertanya-tanya: apa itu uang duka Taspen, berapa besarannya, dan berapa lama pencairannya? Di artikel ini, kita akan membahas 5 fakta penting tentang uang duka Taspen agar kamu lebih memahami manfaat ini dan tahu langkah-langkah pengajuannya.
💡 Jadi, Poinnya…
- Cepat Cair: Uang duka Taspen biasanya cair dalam waktu 2 hari kerja setelah semua berkas dan dokumen lengkap.
- Besarannya Berbeda: Besaran santunan ditentukan berdasarkan kategori pensiunan (AN, TNI/Polri, Veteran, atau ASN Aktif).
- Mudah Diajukan: Pengajuan bisa dilakukan online maupun ke kantor Taspen terdekat dengan syarat dokumen lengkap.
Apa itu Uang Duka Taspen?
Uang duka Taspen adalah sebuah manfaat berupa santunan yang diberikan oleh PT Taspen (Persero) kepada suami/istri atau ahli waris peserta program pensiun yang telah meninggal dunia.
Tujuan santunan ini adalah untuk membantu meringankan beban finansial keluarga yang ditinggalkan, terutama dalam menghadapi masa sulit setelah ditinggalkan oleh pencari nafkah. Bank Taspen sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berfokus pada penyelenggaraan program asuransi dan jaminan sosial bagi para pegawai negeri, termasuk pensiunan PNS.
Uang duka ini merupakan bagian dari program perlindungan dari Taspen untuk para peserta dan keluarganya, menunjukkan komitmen Taspen dalam memberikan layanan yang terbaik. Uang duka ini juga berlaku bagi penerima yang seorang janda atau duda. Jika case nya demikian, maka uang duka ini akan diberikan kepada anak yang bersangkutan.
Produk Taspen
Taspen memiliki 4 produk dan layanan yaitu:
1. Tabungan Hari Tua
Program THT adalah program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian. Kepesertaannya meliputi Pegawai ASN (PNS dan PPPK) serta pejabat negara. Iurannya sebesar 3,25 % x Penghasilan sebulan (Gaji pokok + tunjangan keluarga).
2. Program Pensiun
Program Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintahan. Iurannya sebesar 4,75 % x Penghasilan sebulan (Gaji pokok + tunjangan keluarga).
3. Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Iurannya sebesar 0.24 % dari gaji pokok (iuran dibayarkan oleh Pemerintah/pemberi kerja).
4. Jaminan Kematian
Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian. Iurannya sebesar 0.72 % dari gaji pokok (iuran dibayarkan oleh Pemerintah/pemberi kerja).

Berapa Lama Uang Duka Taspen Cair?
Uang duka Taspen akan cair jika peserta sudah berhasil melakukan pengajuan, lalu berapa lama proses untuk pencairan uang duka setelah pengajuan dilakukan oleh ahli waris dari yang bersangkutan?
Taspen menjelaskan apabila klaim akan segera dibayarkan setelah semua berkas yang diajukan sudah terverifikasi secara keseluruhan. Pihak Taspen juga menambahkan bahwa sesudah mengajukan klaim, ahli waris atau pemohon yang mengajukan pencairan uang duka dapat menunggu selama 2 hari kerja.
Rincian Uang Duka Berdasarkan Kategori Pensiunan
Berikut adalah rincian uang duka berdasarkan kategori pensiunan:
1. Pensiunan ASN/PNS dan Janda/Duda-nya
Ahli waris akan menerima uang duka sebesar tiga kali penghasilan terakhir pensiunan. Selain itu, anak kandung yang merupakan ahli waris sah juga berhak untuk mengajukan klaim asuransi kematian.
2. Pensiunan TNI/Polri dan Janda/Duda-nya
Jumlah uang duka bagi pensiunan TNI/Polri adalah sebesar tiga kali gaji terakhirnya. Namun, berbeda dengan PNS, TNI/Polri tidak mendapatkan asuransi kematian.
3. Penerima Dana Veteran dan Janda/Duda-nya
Ahli waris dari penerima dana veteran hanya mendapatkan uang duka sebesar dua kali penghasilan terakhir.
4. ASN Aktif Meninggal Dunia
Ahli waris akan menerima santunan sekaligus Rp 15 juta, uang duka wafat sebesar tiga kali gaji terakhir, biaya pemakaman Rp 7,5 juta, hingga beasiswa sebesar Rp 15 juta untuk 2 orang.
Perlu dicatat, 50% dari total uang duka ini akan ditanggung oleh PT Taspen, sementara 50% sisanya akan menjadi tanggung jawab ASABRI. Selain itu, perlu diingat pula apabila seorang penerima pensiunan masuk ke dua kategori sekaligus (misalnya, PNS dan Veteran), maka pemberian uang duka hanya akan diberikan kepada salah satu kategori yang memberikan manfaat lebih besar bagi ahli waris.
Baca Juga: 10 Jenis Jenis Dana Pensiun yang Bikin Masa Tua Tetap Cuan!
Syarat dan Cara Pengajuan Uang Duka Taspen
Pengajuan klaim uang duka wafat bagi pensiunan PNS bisa dilakukan secara online, lho! Agar pengajuan dapat terverifikasi dengan baik dan lebih cepat, maka pemohon wajib melengkapi seluruh kebutuhan berkas sesuai persyaratan yang diberlakukan.
Berikut ini syarat-syarat mengajukan uang duka wafat Taspen:
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Melampirkan fotokopi akta kematian dari Dukcapil
- Melampirkan fotokopi surat nikah/isbat nikah yang sudah dilegalisir oleh kepala desa/KUA/Dukcapil
- Melampirkan Surat Keputusan Pensiun
- Melampirkan foto identitas diri (KTP) ahli waris atau pemohon
- Melampirkan fotokopi buku rekening pemohon
Selain melengkapi berbagai persyaratan berkas diatas, pemohon juga wajib mengikuti berbagai prosedur dibawah ini:
- Jika yang mengajukan adalah istri atau janda dari pensiunan PNS yang meninggal dunia, maka dipersyaratan yang diajukan harus menyertakan fotokopi surat nikah yang dilegalisir oleh lurah /kepala desa/KUA.
- Apabila yang mengajukan adalah anak berusia dibawah 18 tahun, maka disertai dengan surat penunjukan wali dari pengadilan negeri atau pengadilan agama.
- Apabila yang mengajukan adalah anak berusia diatas 18 tahun, maka disertai dengan surat kuasa ahli waris.
- Apabila yang mengajukan adalah orang tua kandung dari anak yang meninggal, maka harus disertai dengan surat keterangan ahli waris dari lurah atau kepala desa.
- Apabila tidak ada ahli waris lainnya, maka pengajian uang duka wafat harus disertai dengan surat keterangan merawat dan penguburan.
Cara Mengajukan Uang Duka Taspen
- Ajukan pengajuan klaim melalui Mitra Layanan Taspen
- Setelah itu, kamu bisa menuju ke kantor Taspen terdekat dengan membawa seluruh persyaratan di atas untuk pengajuan uang duka
- Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi pengajuan.
Uang duka Taspen adalah bentuk perlindungan finansial penting bagi keluarga pensiunan yang ditinggalkan. Dengan memahami syarat, besaran, dan cara pengajuannya, ahli waris bisa segera mendapatkan manfaat ini tanpa kendala.
Selain uang duka Taspen, pastikan juga kamu punya perencanaan finansial yang matang untuk masa depan. Bandingkan dan ajukan produk keuangan terbaik mulai dari KTA, tabungan, kartu kredit, hingga deposito hanya di Tuwaga.