Warga Negara Indonesia: e-KTP dengan NIK yang terdaftar di Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan dan NPWP* (Khusus Nasabah yang wajib memiliki NPWP dan telah memiliki NPWP).
Warga Negara Asing: Paspor dan KITAS/KITAP dan Tax Identification Number (NPWP/TIN)
Perusahaan: e-KTP dengan NIK yang terdaftar di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, pejabat yang berwenang NPWP, SIUP, Nomor Izin Usaha/Nomor Induk Berusaha (NIB), Akta Pendirian dan/atau Anggaran Dasar Perusahaan
Mengisi Formulir Data Nasabah (bagi nasabah baru J Trust Bank) dan/atau pembukaan rekening (jika akan membuka rekening sesuai produk).
Mengisi dan menandatangani Kartu Contoh Tanda Tangan.
Menyetorkan sejumlah dana yang memenuhi minimum setoran awal.