Form Pengajuan Deposito
Kita bakal bantu pengajuan kamu sampe selesai ✨
Deposito
Bank Muamalat Deposito iB Hijrah Wakaf
Syarat Pengajuan
Syarat Umum
- Pembukaan rekening Deposito Wakaf hanya dapat dilakukan di kantor cabang BMI.
- Pada saat pembukaan rekening nasabah dapat memilih metode penyaluran bagi hasil deposito yang akan diwakafkan melalui wakaf uang atau wakaf melalui uang.
- Permintaan Special Nisbah dapat dilakukan sepanjang disetujui oleh pejabat yang berwenang sesuai keputusan ALCO dan mengikuti ketentuan Produk dan Program Deposito yang berlaku.
- Bagi hasil akan disalurkan ke Nazhir setiap bulan nya. Adapun besar wakaf adalah bagi hasil setelah dikurangi Pajak bagi hasil sebesar 20% atau sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bagi hasil Deposito akan menjadi wakaf dari Nasabah selama Nasabah menyimpan dana di Deposito sesuai dengan jangka waktu penempatan Deposito.
- Apabila Nasabah Break/mencairkan Deposito sebelum jatuh tempo, maka Nasabah akan dikenakan biaya pinalti dan bagi hasil bulan berjalan tidak dibayarkan, sehingga untuk penyaluran bagi hasil ke Nazhir menjadi terhenti.
- Nasabah akan mendapatkan Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat Wakaf jika nasabah memilih untuk membuka Deposito Wakaf Uang. Sertifikat Wakaf akan diterbitkan setiap bulan jika bagi hasil deposito yang akan diwakafkan mencapai Rp1.000.000. Akta Ikrar Wakaf tidak memerlukan materai.
Syarat Kepemilikan Rekening
Data tidak tersedia