Menunjukkan KTP dan NPWP (untuk WNI / pengurus badan usaha / badan hukum) dan Paspor / KIMS/ KITAS / Surat Referensi (untuk WNA)
Akta pendirian (didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia) berikut setiap perubahannya sampai dengan terakhir serta bukti pengesahan/ pendaftaran dari institusi yang berwenang
Dokumen ijin usaha meliputi SIUP/Surat Izin, TDP/NIB
Dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan dokumen yang ditentukan SMBC untuk setiap jenis Badan Usaha