Bank Muamalat Deposito iB Hijrah Wakaf

Ditulis oleh
Lihat Detail

Tentang Bank Muamalat Deposito iB Hijrah Wakaf

Perhatian: Informasi di halaman ini diperbarui 5 Feb 2025, 11.03 dan dapat berubah sewaktu-waktu​

Deposito iB Hijrah Wakaf dari Bank Muamalat pas banget buat kamu yang mau berbagi sambil nabung.

Mulai dari Rp5.000.000, tenor fleksibel 1–12 bulan, dan keuntungannya langsung disalurkan ke yang membutuhkan!

💪 Keunggulan

Gratis Transfer
Konversi Poin
Cashback
Biaya Admin Rendah
Bunga Kompetitif

⚖️ Kelebihan & Kekurangan

👍 Kelebihan

  • Berkontribusi pada Kesejahteraan Sosial: Melalui deposito ini, keuntungan yang kamu dapat langsung disalurkan kepada yang membutuhkan bantuan.
  • Dapat Dibuka Non-Individu: Tidak terbatas pada individu aja, kalau kamu punya badan usaha kamu juga bisa buka deposito ini.

👎 Kekurangan

  • Minimum Deposit Relatif Tinggi: Meskipun bukan yang paling tinggi, namun kamu harus menyiapkan minimum Rp5.000.000 untuk buka deposito ini.

🏷️ Semua Fitur & Benefit

Welcome Bonus

Data tidak tersedia

Bunga

Data tidak tersedia

Detail Bunga

Data tidak tersedia

Poin

Data tidak tersedia

Penukaran Poin

Data tidak tersedia

Cashback

Data tidak tersedia

Limit Transfer Sesama Bank

Data tidak tersedia

Limit Transfer Antar Bank

Data tidak tersedia

Autodebet

Data tidak tersedia

Gratis Transfer

Data tidak tersedia

Benefit Lainnya

Data tidak tersedia

🏷️ Biaya & Bunga

Setoran Awal

Data tidak tersedia

Biaya Admin

Data tidak tersedia

Saldo Minimum

Data tidak tersedia

Biaya Transfer Sesama Bank

Data tidak tersedia

Biaya Transfer Antar Bank

Data tidak tersedia

Biaya Penarikan Tunai

Data tidak tersedia

Biaya Cek Saldo

Data tidak tersedia

Biaya Dormant

Data tidak tersedia

Biaya Penggantian Kartu

Data tidak tersedia

📋 Syarat Pengajuan

Syarat Umum

  1. Pembukaan rekening Deposito Wakaf hanya dapat dilakukan di kantor cabang BMI.
  2. Pada saat pembukaan rekening nasabah dapat memilih metode penyaluran bagi hasil deposito yang akan diwakafkan melalui wakaf uang atau wakaf melalui uang.
  3. Permintaan Special Nisbah dapat dilakukan sepanjang disetujui oleh pejabat yang berwenang sesuai keputusan ALCO dan mengikuti ketentuan Produk dan Program Deposito yang berlaku.
  4. Bagi hasil akan disalurkan ke Nazhir setiap bulan nya. Adapun besar wakaf adalah bagi hasil setelah dikurangi Pajak bagi hasil sebesar 20% atau sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Bagi hasil Deposito akan menjadi wakaf dari Nasabah selama Nasabah menyimpan dana di Deposito sesuai dengan jangka waktu penempatan Deposito.
  6. Apabila Nasabah Break/mencairkan Deposito sebelum jatuh tempo, maka Nasabah akan dikenakan biaya pinalti dan bagi hasil bulan berjalan tidak dibayarkan, sehingga untuk penyaluran bagi hasil ke Nazhir menjadi terhenti.
  7. Nasabah akan mendapatkan Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat Wakaf jika nasabah memilih untuk membuka Deposito Wakaf Uang. Sertifikat Wakaf akan diterbitkan setiap bulan jika bagi hasil deposito yang akan diwakafkan mencapai Rp1.000.000. Akta Ikrar Wakaf tidak memerlukan materai.

Rekomendasi lainnya

Tidak ada rekomendasi.

Baca juga listicle menarik lainnya

Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?