Gabung Tuwaga Club! dapatkan tools
finansial senilai Rp300rb GRATIS!

Gabung Sekarang
/
/
/
Wajib Tahu! Ini Bedanya PKP dan Non-PKP di 2025

Wajib Tahu! Ini Bedanya PKP dan Non-PKP di 2025

Ditulis oleh
 10 views
Terakhir diupdate Tue, 10 June 2025
menghitung pajak deposito

Baca juga listicle menarik lainnya

Kalau kamu lagi merintis usaha, pasti sering dengar istilah PKP dan Non‑PKP, tapi mungkin kamu bingung bedanya apa? 

Nah, dalam artikel ini akan kupas tuntas tentang PKP dan Non-PKP mulai dari definisi, batas omzet, keuntungan & kekurangan, sampai gimana caranya daftar PKP. Yuk simak sampai habis!

Apa Itu PKP dan Non-PKP?

PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha yang secara resmi sudah dikukuhkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Jumlah nilai pajak yang dipungut yaitu 12% per Januari 2025 untuk kategori barang-barang mewah. Sedangkan untuk barang non-mewah DPP-nya berupa nilai lain. 

Di sisi lain, Non‑PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP, baik karena omzetnya rendah maupun belum mendaftar.

Apa Sih Bedanya PKP dan Non-PKP?

PKP alias Pengusaha Kena Pajak wajib memungut dan menyetor PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Per 1 Januari 2025, tarif PPN naik jadi 12% untuk barang mewah. Sementara untuk barang biasa, ada formula khusus buat nentuin DPP-nya (Dasar Pengenaan Pajak).

📍Contoh simpel:

  • Kamu jual barang mewah seharga Rp100 juta, total yang dibayar klien jadi Rp112 juta
  • Untuk barang non-mewah seharga Rp1 juta:
    • DPP = 11/12 x Rp1.000.000 = Rp916.666
    • PPN = 12% x Rp916.666 = Rp110.000
    • Total: Rp1.110.000

Sementara itu, Non-PKP nggak wajib pungut PPN dan nggak bisa terbitin faktur pajak. Tapi dari sisi harga, bisa lebih bersaing karena nggak ada tambahan PPN. 💸

Baca Juga: Cara Ubah Akun Bisnis Jadi Akun Pribadi di Instagram 2025

Apa Penentu Perusahaan Wajib PKP?

Batas omzet jadi salah satu penentu utama apakah kamu harus jadi PKP atau belum. Kalau omzet usaha kamu lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun, maka kamu wajib terdaftar sebagai PKP. 

Tapi kalau omzet kamu masih di bawah atau pas Rp4,8 miliar per tahun, kamu masih bisa memilih: mau tetap jadi Non-PKP atau daftar sebagai PKP secara sukarela. 

Nilai batas omzet tersebut ditetapkan berdasarkan PMK Nomor 197/PMK 03/2013.  

Keuntungan & Kekurangan PKP vs Non‑PKP

AspekPKPNon-PKP
Kewajiban PPNWajib memungut dan menyetor PPN 11% dari penjualan barang/jasa kena pajakTidak perlu memungut atau menyetor PPN
Faktur PajakHarus menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi kena pajakTidak bisa menerbitkan faktur pajak
Reputasi Lebih dipercaya oleh perusahaan besar, instansi, dan vendorKurang dilirik mitra bisnis besar yang butuh faktur
Klaim PPN MasukanBisa klaim PPN dari pembelianTidak bisa klaim PPN masukan
Kewajiban AdministrasiHarus lapor SPT Masa PPN tiap bulan, input faktur elektronik, dan pembukuan yang rapiLebih simpel, tidak ada kewajiban administrasi PPN
Beban Harga ke KonsumenHarga bisa jadi lebih mahal karena dikenakan PPNHarga lebih bersaing karena tidak ada tambahan PPN

Bagaimana Cara Daftar Jadi PKP?

  1. Pastikan kamu punya NPWP atas nama usaha/pribadi
  2. Usahamu punya tempat usaha tetap
  3. Ajukan pengukuhan PKP ke KPP terdekat
  4. Petugas akan lakukan survey lokasi
  5. Kalau disetujui, kamu akan dapat Surat Pengukuhan PKP (SP‑PKP)
  6. Setelah itu, kamu wajib mulai:
    • Menerbitkan faktur pajak
    • Menyetor PPN
    • Lapor SPT Masa dan Tahunan PPN

Biasanya proses ini memakan waktu 1–3 bulan, tergantung KPP dan dokumen lengkap.

Tips Sebelum Memutuskan

  • Periksa omzet tahunanmu, kalau jauh di bawah Rp4,8 miliar, boleh pilih tetap non‑PKP dulu
  • Pertimbangkan target klien, kalau banyak corporate/instansi, PKP lebih disarankan
  • Siapkan admin/buku, jadi PKP itu butuh sistem admin & pembukuan yang rapi
  • Manfaatkan faktur pajak untuk membantu cashflow dan klaim PPN masuk
Rekomendasi Produk

Siap Jadi PKP atau Masih Mau Non-PKP?

PKP dan Non‑PKP punya plus-minusnya masing-masing. Kalau omzet kamu udah tembus Rp4,8 M, jadi PKP itu wajib. Tapi kalau belum, kamu masih bisa pilih sesuai kebutuhan bisnis kamu.

Dan kalau kamu butuh support finansial buat upgrade sistem, rekrut admin pajak, atau pengembangan bisnis lainnya—Tuwaga.id bisa jadi solusi terbaik buat kamu! 💡

Di Tuwaga, kamu bisa:

  • Bandingin produk keuangan kayak dana tunai properti, KTA, Dana Tunai, Kredit Multiguna, Tabungan, sampai Deposito
  • Dapetin insight keuangan terbaru lewat artikel-artikel kece
  • Apply langsung berbagai produk finansial sesuai kebutuhan kamu

Yuk, mulai langkah cerdas buat usaha kamu bareng Tuwaga sekarang juga!

Bagikan ke

Tentang Penulis

Ikuti Sosial Media Tuwaga

Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?