Pernah kepikiran, apakah pinjol Cairin ada DC lapangan yang datang langsung ke rumah kalau telat bayar? Topik ini memang sering jadi pertanyaan di tengah banyaknya cerita penagihan pinjol yang bikin was-was.
Sebelum panik atau mengajukan pinjaman, penting buat tahu fakta DC lapangan pada pinjol Cairin. Nah, artikel ini membahas apakah Cairin ada DC lapangan, dasar hukumnya, dan bagaimana aturan penagihan yang sebenarnya berlaku di Indonesia.
Yuk, kita kupas satu per satu biar jelas dari awal sampai akhir.
💡 Jadi Poinnya…
- Cairin Pinjol Legal & Diawasi OJK: Cairin berizin OJK, terdaftar di AFPI dan AFTECH, sehingga wajib patuh pada aturan bunga, denda, serta etika penagihan.
- Belum Ada DC Lapangan Cairin: Hingga saat ini, penagihan Cairin masih dilakukan secara digital (telepon, pesan, email, dan notifikasi aplikasi), tanpa kunjungan langsung ke rumah.
- DC Lapangan Punya Aturan Ketat: Secara hukum boleh, tapi wajib sesuai POJK dan kode etik AFPI, tanpa ancaman, kekerasan, atau penyebaran data pribadi.
Apa Itu Pinjol Cairin?
Cairin adalah platform pinjaman online tanpa jaminan yang resmi dan legal di Indonesia. Cairin dioperasikan oleh PT Idana Solusi Sejahtera yang telah mengantongi izin OJK sejak 21 April 2021 melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-29/D.05/2021.
Adanya izin OJK mengukuhkan Cairin sebagai pinjol legal. Seluruh aktivitasnya wajib patuh pada regulasi OJK, termasuk soal bunga, denda, hingga penagihan.
Keanggotaan AFPI dan AFTECH
Selain terdaftar OJK, Cairin juga tercatat sebagai anggota aktif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). Keanggotaan ini penting karena AFPI punya kode etik penagihan yang mengikat semua anggotanya.
Artinya, cara menagih Cairin tidak bisa sembarangan dan tidak boleh melanggar hak konsumen.
Detail Pinjaman di Cairin
Cairin menawarkan skema pinjaman dengan detail yang transparan:
- Limit pinjaman: Rp200.000 sampai Rp80.000.000.
- Tenor pembayaran: 30 hari hingga 360 hari.
- Bunga:
- 0,3% per hari untuk tenor di bawah 6 bulan.
- 0,2% per hari untuk tenor di atas 6 bulan (sudah termasuk PPN 11%).
- Denda keterlambatan: maksimal 0,3% per hari dan tidak boleh melebihi 100% dari pokok pinjaman.
Angka-angka ini sesuai ketentuan AFPI dan OJK, bukan ditentukan sepihak.
Keamanan Data Pengguna
Cairin telah mengantongi sertifikasi ISO/IEC 27001:2022. Ini adalah standar internasional untuk sistem manajemen keamanan informasi.
Sertifikasi ini memastikan data sensitif seperti KTP, rekening bank, dan riwayat transaksi dilindungi dengan sistem keamanan berlapis.
Baca Juga: 10 Pinjol Resmi yang Tidak Ada DC Lapangan
Apakah Cairin Ada DC Lapangan?
Hingga artikel ini ditulis, Cairin belum memiliki DC lapangan. Informasi ini sejalan dengan penjelasan yang beredar dari sumber resmi dan komunitas pengguna pinjol legal.
Penagihan Cairin masih dilakukan melalui jalur digital, seperti:
- Telepon
- Pesan singkat
- Notifikasi aplikasi.
Tidak ada penagih resmi Cairin yang mendatangi rumah debitur secara langsung.
Kenapa Isu DC Lapangan Sering Muncul?
Banyak debitur menyamakan semua pinjol dengan praktik penagihan agresif. Padahal, tidak semua pinjol legal menggunakan DC lapangan.
Kasus penagihan door to door lebih sering terjadi pada pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Potensi ke Depan
Secara regulasi, pinjol legal boleh menggunakan DC lapangan atau pihak ketiga, sebagaimana dijelaskan oleh Hukumonline.com. Namun sampai sekarang, Cairin belum menerapkan skema tersebut.
Jika suatu saat ada perubahan, perusahaan wajib menyampaikan informasi resmi ke publik.
Hukum Menagih Pinjaman Lewat DC Lapangan
Sebelum membahas etika, penting memahami dasar hukumnya.
DC Lapangan Tidak Otomatis Ilegal
Penggunaan DC lapangan tidak dianggap ilegal selama sesuai peraturan. OJK membolehkan penagihan lapangan dengan syarat dilakukan secara etis dan transparan. Praktik ini juga digunakan oleh bank dan lembaga pembiayaan konvensional.
Dasar Aturan Penagihan
Penagihan pinjaman diatur dalam beberapa regulasi:
- POJK Nomor 7 Tahun 2022
- POJK Nomor 10 Tahun 2022
- Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023
Regulasi ini mengatur batas bunga, denda, perlindungan konsumen, hingga tata cara penagihan.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat meminta izin tersebut dicabut dari Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Namun, hingga artikel ini ditulis, belum ada informasi lebih lanjut mengenai update dari OJK.
Fungsi DC dalam Manajemen Risiko
DC lapangan adalah bagian dari manajemen risiko kredit. Tujuannya memastikan kewajiban pembayaran tetap berjalan dan menekan risiko gagal bayar. Tapi, semua itu harus dilakukan tanpa melanggar hukum dan hak debitur.
Baca Juga: Apakah Pinjol Shopee Ada DC Lapangan? Yuk, Simak Risiko dan Cara Menghadapinya!
Kode Etik Penagihan Lewat DC Lapangan
Meski Cairin belum punya DC lapangan, penting tahu kode etiknya sebagai bekal edukasi.
1. Jam Penagihan yang Diperbolehkan
Penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00–20.00 waktu setempat. Penagihan di luar jam ini melanggar kode etik AFPI.
2. Larangan Kekerasan dan Ancaman
DC dilarang menggunakan kekerasan fisik maupun verbal. Ancaman, intimidasi, atau tindakan mempermalukan debitur tidak dibenarkan.
3. Larangan Penyebaran Data Pribadi
Data pribadi debitur tidak boleh disebarkan ke pihak lain. Ini termasuk keluarga, rekan kerja, atau media sosial.
Pelanggaran ini bisa dilaporkan melalui Lapor.go.id atau ke OJK.
4. Penagihan Harus ke Debitur Langsung
DC hanya boleh berkomunikasi dengan debitur terkait. Menghubungi orang lain untuk menekan debitur adalah pelanggaran serius.
5. Kewajiban Surat Kuasa
Jika ada DC lapangan, mereka wajib membawa surat tugas resmi. Tanpa dokumen ini, debitur berhak menolak penagihan.
Isu soal apakah Cairin ada DC lapangan memang sensitif. Tapi tenang, hingga sekarang, Cairi tidak menggunakan DC lapangan dan menagih sesuai koridor OJK.
Kalau kamu butuh modal usaha tambahan, kamu bisa cek Tuwaga untuk bandingkan berbagai produk pembiayaan dari bank resmi. Mulai dari dana tunai kendaraan hingga pinjaman tanpa jaminan (KTA). Bisa ajukan langsung dengan aman dan tanpa biaya tambahan. Yuk, eksplor Tuwaga sekarang!
FAQ Seputar DC Lapangan Cairin
1. Kalau galbay di Cairin, apa yang terjadi?
Skor kredit menjadi buruk karena pembayaran tidak disiplin dan terdapat tunggakan. Selaini tu, kamu juga berpotensi mendapat penagihan lebih sering lewat telepon atau SMS.
2. Apakah Cairin bisa menggugat ke pengadilan?
Bisa, tetapi itu langkah terakhir. Biasanya ditempuh jika nominal besar dan debitur tidak kooperatif.
3. Apakah denda Cairin bisa terus bertambah?
Tidak. Total denda tidak boleh melebihi 100% dari pokok pinjaman, sesuai aturan OJK.
4. Bagaimana jika mendapat ancaman mengatasnamakan Cairin?
Verifikasi penagihan tersebut ke layanan resmi Cairin atau cek status legal penagih. Jika terbukti pelanggaran, segera lapor ke OJK atau AFPI.












































