Belakangan ini, banyak keluhan bermunculan soal debt collector (DC) pinjaman online (pinjol). Mulai dari cara penagihan yang kasar, intimidasi lewat telepon, hingga kunjungan mendadak ke rumah yang bikin resah.
Fenomena ini bikin orang jadi penasaran. Sebenarnya, apakah DC pinjol memang boleh datang ke rumah? Untuk menjawabnya, kita perlu melihat aturan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Yuk, simak!
💡 Jadi Poinnya…
- DC Pinjol Bisa Datang ke Rumah, Tapi Ada Aturannya: OJK dan AFPI membolehkan penagihan langsung, tapi harus beretika dengan menunjukkan identitas jelas, jam kerja resmi, dan tanpa intimidasi.
- Bedakan Legal vs Ilegal: DC legal bawa surat tugas & sertifikat AFPI, sedangkan DC ilegal biasanya menagih dengan teror, fitnah, atau ancaman.
- Laporkan Kalau Melanggar: Jika DC bertindak kasar, segera lapor ke OJK (157), AFPI, atau kepolisian supaya kamu tetap terlindungi.
Apa Itu DC Pinjol?
Debt collector pinjol adalah pihak yang ditugaskan oleh perusahaan fintech lending untuk menagih cicilan yang tertunggak. Ada dua jenis DC:
- Internal: Karyawan bagian penagihan dari perusahaan pinjol.
- Eksternal/agen pihak ketiga: Perusahaan jasa penagihan yang bekerja sama dengan fintech.
Di Indonesia, perusahaan pinjaman online resmi sendiri sebenarnya boleh menggunakan bantuan DC dalam penagihan ke nasabah. Lalu, kalau pakai pihak ketiga, agen penagihnya wajib punya sertifikasi dari AFPI. Semua ini tercantum dalam ketentuan SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 bagian XI.
Bedanya Penagihan Pinjol Legal vs Ilegal
Pinjol Legal (diawasi OJK & anggota AFPI):
- Ada prosedur jelas mulai dari peringatan, restrukturisasi cicilan, desk collection (telepon/email), baru kunjungan.
- DC punya identitas dan surat tugas resmi.
- Nggak boleh kasar, menghina, atau menghubungi semua kontak di HP peminjam.
- Jika melanggar, bisa dilaporkan ke AFPI atau OJK.
Pinjol Ilegal:
- Menagih tanpa aturan, sesuka hati.
- Bisa teror lewat telepon puluhan kali sehari, menyebar data pribadi, menghubungi semua kontak, bahkan menyebarkan fitnah.
- Ada kasus sampai pelecehan verbal/visual, bikin grup WhatsApp untuk mempermalukan peminjam, hingga ancaman fisik.
- Nggak ada restrukturisasi, justru bunganya makin melonjak.
⚠️ Inilah kenapa kalau ada DC datang tiba-tiba, kita harus cek dulu legalitas pinjolnya.
Cara Penagihan Debt Collector (DC) Pinjol yang Sah
Menurut aturan POJK Nomor 22 Tahun 2023 PKM SJK dan AFPI, debt collector dari pinjol legal harus menggunakan etika dalam bertugas menagih nasabah, dengan cara:
1. Menunjukkan Bukti Identitas yang Jelas
DC wajib menunjukkan kartu nama, surat tugas, dan seragam resmi dari perusahaan. Kalau mereka datang tanpa atribut resmi, patut dicurigai. Identitas ini penting agar nasabah bisa membedakan antara penagih resmi dan oknum abal-abal.
2. Menyertakan Sertifikat Agen Penagihan AFPI
Setiap penagih legal wajib mengantongi Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang dikeluarkan AFPI melalui LSPPI. Sertifikat ini jadi bukti bahwa DC sudah melalui pelatihan khusus dan paham tata cara menagih yang benar, tanpa ancaman maupun kekerasan.
3. Jam Penagihan Terbatas
Penagihan hanya boleh dilakukan pada Senin–Sabtu pukul 08.00–20.00. Jadi, kalau ada DC yang menagih di tengah malam, Minggu, atau hari libur nasional tanpa persetujuan kamu, jelas itu melanggar aturan, ya.
4. Dilarang Menggunakan Kekerasan dan Intimidasi
DC legal nggak boleh menagih dengan ancaman, fitnah, pelecehan, atau mempermalukan nasabah. Termasuk juga menelpon kontak keluarga, menyebarkan foto pribadi, atau membuat grup WhatsApp untuk menekan peminjam, cara-cara ini sudah jelas masuk ranah pinjol ilegal.
5. Mengutamakan Itikad Baik
Sebelum penagihan lapangan, perusahaan pinjol wajib menawarkan solusi, misalnya:
- Memberikan peringatan resmi.
- Menawarkan restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran.
- Komunikasi via telepon, email, atau desk collection lain.
Baru jika gagal, penagihan fisik boleh dilakukan, itu pun dengan tetap menjaga etika.
6. Memperhatikan Batas Waktu Penagihan
Menurut aturan AFPI, penagihan langsung nggak boleh dilakukan jika keterlambatan sudah lewat 90 hari. Setelah lewat batas itu, perusahaan hanya bisa membawa perkara ke jalur hukum atau menggunakan pihak ketiga resmi yang terdaftar di AFPI.
Jadi, Apakah DC Pinjol Bisa Datang ke Rumah?
Jawabannya: DC pinjol bisa datang ke rumah, tapi nggak sembarangan. OJK memang memperbolehkan penagihan langsung ke alamat domisili peminjam.
Meski begitu, ada aturan ketat saat penagihannya yang wajib dipatuhi oleh DC dari pinjol legal, seperti yang sudah dijelaskan di poin sebelumnya.
Jadi, kalau ada DC datang ke rumah tanpa surat tugas atau sertifikat resmi, besar kemungkinan itu pinjol ilegal, ya.
Apa yang Harus Dilakukan Kalau DC Pinjol Datang ke Rumah?
- Sambut dengan Tenang: Jangan menghindar atau marah-marah. Ingat, DC legal hanya menjalankan tugas.
- Minta Identitas dan Surat Tugas: Pastikan ada sertifikat penagihan resmi. Kalau nggak ada, bisa dicurigai ilegal.
- Periksa Isi Surat Peringatan: OJK mewajibkan adanya informasi soal keterlambatan, total tagihan, bunga, dan denda.
- Jelaskan Kondisi Keuangan: Kalau memang belum bisa bayar penuh, sampaikan dengan sopan. Biasanya ada opsi restrukturisasi.
- Laporkan Kalau Ada Ancaman: Kalau DC menggunakan kekerasan, kata-kata kasar, atau mempermalukan, segera laporkan ke OJK, AFPI, atau kepolisian.
Cara Melapor Jika DC Pinjol Bertindak Kasar
Kalau DC menagih dengan cara melanggar aturan, segera laporkan ke:
- OJK lewat nomor 157 atau email [email protected].
- AFPI melalui situs resmi afpi.or.id.
- Polisi, jika ada unsur kekerasan atau ancaman serius.
- LAPOR.go.id, untuk pengaduan resmi ke pemerintah.
Jadi, debt collector pinjol memang bisa datang ke rumah, tapi hanya DC legal dan sesuai etika yang sudah OJK dan AFPI tentukan. Kalau ada yang datang dengan cara kasar, mengintimidasi, atau tanpa identitas resmi, jangan takut untuk melapor, ya. Semoga membantu!
Butuh modal tambahan buat bisnis atau kebutuhan lainnya? Di Tuwaga, kamu bisa cek, bandingkan, dan ajukan kartu kredit, dana tunai kendaraan, hingga pinjaman tanpa jaminan (KTA) dari berbagai bank secara resmi dan tanpa biaya tambahan. Yuk, eksplor Tuwaga sekarang!