Nama Ari Lasso langsung ramai jadi perbincangan usai dirinya diteror sama penagih utang pinjaman online (pinjol) 😱
Diberitakan Insertlive, peristiwa ini berawal saat penyanyi senior ini menerima telepon dari debt collector yang mengaku sebagai perwakilan dari perusahaan pinjol.
Nggak takut, Ari Lasso malah menantang balik debt collector lewat unggahannya di Instagram:
“Hei! Yang ngaku tukang tagih pinjol (0867901741), yang barusan nelepon saya dengan kalimat mengancam dan intonasi intimidatif, ‘suruh si… bayar pinjol sekarang! Kalau nggak, KTP-mu sebagai penjamin akan kita sebarkan sekarang,” tulis Ari dalam postingannya di Instagram, dikutip Insertlive Rabu (19/2).
Nah, belajar dari kasus Ari Lasso, ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan saat mendapatkan teror dari penagih utang. Ikuti tips Tuwaga berikut, ya.
Penyebarluasan Identitas Seseorang Ada Sanksi Pidananya
Memviralkan identitas pribadi seseorang, termasuk nomor telepon, alamat, atau foto, jelas melanggar hukum.
Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang sanksi pencemaran nama baik. Jika penagih pinjol menyebarkan data pribadi kamu, mereka bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
Selain itu, jika kamu terus-menerus diteror via telepon, kamu juga bisa melaporkan pelaku berdasarkan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan nggak menyenangkan. Jangan ragu untuk mengambil langkah hukum jika teror ini sudah mengganggu kenyamanan dan privasi kamu 🚨
Perjanjian Utang Piutang Batal Demi Hukum
Banyak pinjol ilegal yang menawarkan perjanjian utang piutang dengan klausul nggak masuk akal, seperti penyebaran identitas jika terjadi keterlambatan pembayaran. Perlu diketahui, perjanjian yang mengandung unsur pencemaran nama baik atau melanggar hukum dianggap batal demi hukum.
Artinya, meskipun kamu sebagai debitur udah tanda tangan perjanjian tersebut, secara teknis, perjanjian itu nggak punya kekuatan hukum. Sebagai warga negara yang baik, kamu nggak perlu tunduk pada perjanjian yang melanggar hukum 🙅🏻♀️
Urusan Utang Piutang Dianggap “Gak Ada”
Meskipun utang adalah produk janji yang harus ditepati, tapi kalau pinjol tersebut ilegal atau menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, maka utang tersebut bisa dianggap “tidak pernah ada”.
Tapi, penting untuk diingat bahwa prinsip utang adalah kewajiban yang harus dibayar, ya. Jika kamu memang berutang, lunasi sesuai kesepakatan. Namun, jika kamu merasa dirugikan atau diteror, segera laporkan ke pihak berwajib.
So, jangan takut menghadapi teror penagih pinjol seperti Ari Lasso, ya. Ikuti terus berita dan tips keuangan dari Tuwaga, biar kamu bisa kelola utang dengan bijak dan tetap aman 💸 ✅