Aturan baru pajak toko online mulai berlaku 14 Juli 2025! Platform seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan lainnya sekarang wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari penjual dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta.
Jadi, pajak ini langsung dipotong otomatis dari transaksi penjualan kamu. Gampangnya, kamu nggak perlu hitung-hitung sendiri lagi, tapi penting banget untuk tahu detail aturannya supaya nggak kaget pas saldo tiba-tiba kepotong!
💡 Jadi Poinnya…
- Hanya untuk Penjual Beromzet Besar (Rp500 Juta ke Atas): Kalau omzet kamu masih di bawah Rp500 juta per tahun, kamu bisa tenang dulu. Tapi jangan lupa, kamu wajib serahkan surat pernyataan bebas pungut ke platform biar nggak otomatis kena potong.
- Pemungutan Dilakukan Otomatis oleh Platform: Kamu nggak perlu repot hitung-hitung pajak sendiri, karena platform kayak Shopee dan Tokopedia yang akan langsung memotong 0,5% dari omzet penjualanmu. Asyik kan, jadi lebih praktis dan transparan!
- Pajaknya Bisa Dikreditkan, Bukan Final! Yes, potongan pajak ini nggak hilang begitu aja. Kamu bisa pakai bukti potong dari platform buat dikreditkan di SPT tahunan. Jadi tetep ada manfaatnya buat laporan pajak kamu!
Apa Tujuan dari Kebijakan Ini?
Kebijakan ini bukan semata-mata untuk menarik pajak baru, melainkan bagian dari reformasi perpajakan digital. Beberapa tujuan utama dari PMK ini adalah:
- Meningkatkan kepatuhan perpajakan sektor digital
Sebelumnya, banyak penjual online tidak tercatat sebagai Wajib Pajak aktif atau belum melaporkan usahanya dengan benar. Dengan pemungutan otomatis oleh platform, pemerintah dapat memastikan bahwa transaksi digital tercatat dan dikenakan pajak sesuai aturan. - Menjamin keadilan fiskal antara pelaku usaha offline dan online
Penjual offline dikenakan pajak dari transaksi mereka. Kini, agar tidak terjadi ketimpangan perlakuan, pelaku usaha digital juga dikenai aturan serupa. - Mendorong literasi dan transparansi fiskal di kalangan UMKM online
Dengan aturan baru ini, pelaku usaha skala mikro dan kecil akan lebih terdorong untuk memahami perpajakan dan mengelola usahanya secara formal.
Siapa yang Wajib Memungut Pajak?
Yang diwajibkan memungut pajak bukan penjual, melainkan:
Platform digital (pihak penyelenggara PMSE):
- Shopee
- Tokopedia
- TikTok Shop
- Lazada
- Blibli
- Bukalapak
- Dan platform lainnya, termasuk yang berasal dari luar negeri, jika mereka melakukan kegiatan usaha di Indonesia atau memiliki kehadiran ekonomi signifikan.
Penjual online di platform tersebut:
- Baik individu maupun badan usaha.
- Yang berdomisili atau memiliki “nexus” ekonomi di Indonesia (contoh: punya rekening bank Indonesia, IP address Indonesia, gudang lokal, dll).
- Memiliki penghasilan bruto (omzet) tahunan di atas Rp 500 juta.
Platform akan memverifikasi penjual berdasarkan data transaksi untuk menentukan apakah mereka terkena kewajiban pemungutan PPh atau tidak.
Berapa Besaran Pajaknya?
Bagi penjual yang terkena pajak, platform akan:
- Memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto penjualan, tanpa termasuk PPN dan biaya layanan.
- Pemungutan dilakukan setiap kali ada transaksi penjualan (real-time atau berkala).
- Pajak ini bukan bersifat final, artinya dapat dikreditkan saat pelaporan SPT tahunan oleh penjual.
Sebagai contoh: Jika penjual memiliki omzet Rp 10 juta dalam sebulan melalui Shopee, maka pajak yang dipungut adalah Rp 50.000 (0,5%), dan akan langsung dipotong oleh Shopee dari dana yang diterima penjual.
Baca Juga: 10 Fakta Menarik Mahathir Mohammad Kini Berusia 100 Tahun dan Punya Julukan “Soekarno Kecil”
Siapa yang Dikecualikan dari Pemungutan Pajak?
Tidak semua penjual akan dikenakan pemungutan pajak oleh platform. Ada beberapa kriteria pengecualian:
1. Penjual dengan omzet bruto tahunan di bawah Rp 500 juta
Mereka tidak dikenakan PPh Pasal 22 selama omzet tahunan kumulatif tidak melebihi batas tersebut. Aturan ini bertujuan untuk melindungi usaha mikro yang masih dalam tahap awal.
2. Penjual yang menyampaikan Surat Pernyataan Bebas Pungut
Penjual dengan omzet di bawah ambang batas harus menyampaikan surat pernyataan kepada platform bahwa penghasilannya belum melebihi Rp 500 juta. Surat ini menjadi dasar platform untuk tidak memungut PPh secara otomatis.
⚠️ Tanpa surat pernyataan tersebut, sistem platform akan tetap memungut PPh meskipun omzet di bawah Rp 500 juta.
Bagaimana Mekanisme Pemungutannya?
Langkah-langkah yang dilakukan platform e-commerce sebagai pemungut PPh 22 adalah sebagai berikut:
- Menganalisis data penjual dan omzetnya melalui sistem.
- Mengenakan tarif 0,5% dari nilai penjualan kotor (bruto) setiap kali transaksi terjadi.
- Menyetorkan pajak ke kas negara melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Memberikan bukti pemungutan kepada penjual, yang nantinya bisa digunakan untuk pelaporan pajak tahunan mereka (SPT).
Mekanisme ini bersifat otomatis dan terintegrasi, sehingga penjual tidak perlu menghitung sendiri pajaknya.
Apa Manfaatnya Bagi Semua Pihak?
Kebijakan ini dirancang agar semua pihak mendapatkan manfaat yang proporsional:
Untuk pemerintah:
- Meningkatkan penerimaan pajak secara berkelanjutan.
- Memperluas basis pajak di sektor ekonomi digital yang berkembang pesat.
- Meningkatkan akurasi dan transparansi data transaksi digital.
Untuk pelaku UMKM online:
- Tidak perlu lagi repot menghitung atau membayar pajak sendiri, karena sudah dipotong otomatis.
- Dapat menggunakan bukti potong untuk pelaporan pajak dan sebagai pengakuan usaha yang sah.
- Didorong untuk lebih tertib secara administrasi dan siap berkembang ke skala lebih besar.
Untuk platform:
- Memastikan bahwa mereka berperan aktif dalam membangun ekosistem digital yang adil dan sesuai regulasi.
- Menjadi mitra pemerintah dalam mendukung transformasi digital dan ekonomi formal.
Baca Juga: 20 Promo Makanan HUT BNI 2025, Holland Bakery sampai Tomoro Coffee
Tantangan dan Hal yang Perlu Diperhatikan
Walau menguntungkan dalam jangka panjang, ada sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi:
- Banyak penjual kecil belum memiliki NPWP atau legalitas usaha, sehingga platform perlu memberi edukasi tambahan.
- Sistem platform perlu mampu memilah penjual berdasarkan ambang batas secara akurat dan real-time.
- Risiko pemotongan ganda atau kesalahan pungut jika data penjual tidak diperbarui secara rutin.
- Penjual perlu disiplin untuk menyampaikan surat bebas pungut jika memang berhak atas pengecualian.
Jadi, pastikan kamu sebagai penjual online paham betul aturan barunya ya! Jangan sampai kebingungan sendiri soal pajak saat dana ditahan atau dipotong. Yuk, mulai tertib pajak demi usaha yang makin cuan dan legal!
Kalau kamu juga lagi cari cara biar keuangan makin rapih, entah itu rekening tabungan terbaik, pinjaman KTA ringan, atau kartu kredit dengan cashback paling mantap — langsung aja cek rekomendasi di Tuwaga! Kamu bisa langsung bandingkan dan apply produk finansial pilihanmu disana!