Gabung Tuwaga Club! dapatkan tools
finansial senilai Rp300rb GRATIS!

Gabung Sekarang
/
/
/
Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah? Yuk, Hitung Sekarang!

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah? Yuk, Hitung Sekarang!

Ditulis oleh
 2 views
Terakhir diupdate Sat, 26 April 2025
cara over kredit rumah

Mau beli rumah second atau baru, tapi masih bingung soal berapa biaya balik nama sertifikat rumah? 🤔  Tenang, kamu nggak sendirian kok! Balik nama sertifikat itu penting banget biar status kepemilikan kamu sah di mata hukum. Cara ngurusnya juga nggak ribet asal tahu rincian biayanya. 

Yuk, simak artikel Tuwaga ini sampai tuntas biar kamu nggak kaget pas ngurus balik nama nanti! 👇

Apa Itu Balik Nama Sertifikat Rumah?

Balik nama sertifikat rumah adalah proses mengubah data kepemilikan di sertifikat dari pemilik lama ke pemilik baru. Gampangnya, ini langkah resmi supaya rumah itu benar-benar jadi milik kamu. Balik nama dilakukan di BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan biasanya butuh beberapa dokumen kayak AJB (Akta Jual Beli) dan bukti pembayaran pajak.

Kalau belum diurus? Waduh, bisa repot nantinya, lho! 😬

Ini Dia Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Supaya kamu bisa siapin budget dari awal, ini dia daftar biaya yang biasanya perlu kamu bayarkan:

1. Biaya Penerbitan AJB (Akta Jual Beli)

Penerbitan AJB dilakukan di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Biayanya sekitar 0,5% sampai 1% dari nilai transaksi rumah kamu.

Misalnya beli rumah Rp 500 juta, berarti kamu perlu siapkan sekitar Rp 2,5 juta – Rp 5 juta buat AJB aja.

Catatan: Tarif ini bisa beda-beda tergantung daerah dan kesepakatan.

2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

BPHTB ini wajib dibayar setiap ada transaksi jual beli properti. Besarnya 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi NPOPTKP (Nilai Tidak Kena Pajak). NPOPTKP ini beda-beda tiap daerah, ya. Contohnya di Jakarta sekitar Rp 80 juta.

Contoh:

Harga rumah Rp 500 juta, NPOPTKP Rp 80 juta.
BPHTB = 5% x (Rp 500 juta – Rp 80 juta) = Rp 21 juta.

3. Biaya Pendaftaran di BPN

Ini biaya administrasi untuk ngurus perubahan nama di sertifikat ke BPN. Rumus gampangnya: nilai jual properti dibagi 1.000.

Contoh: Rp 500 juta ÷ 1.000 = Rp 500 ribu.

Murah meriah kan? 😄

4. Biaya Pengecekan Sertifikat

Sebelum proses balik nama, biasanya ada pengecekan dulu buat pastiin sertifikat asli dan bebas sengketa. Biayanya kisaran Rp 50.000 aja. Worth it banget buat ketenangan kamu!

Contoh Perhitungan Kasarnya

Biar makin kebayang, nih contoh sederhananya:

  • Harga rumah: Rp 500 juta
  • Biaya AJB (0,5%): Rp 2,5 juta
  • BPHTB: Rp 21 juta
  • Pendaftaran BPN: Rp 500 ribu
  • Cek Sertifikat: Rp 50 ribu

Total perkiraan biaya balik nama: Rp 24.050.000.

Eits, ini belum termasuk biaya jasa notaris/PPAT kalau kamu pakai ya! Kalau mau lebih hemat, beberapa hal juga bisa diurus sendiri, asal kamu telaten😉

Rekomendasi Produk

Yuk Persiapkan Budgetnya!

Balik nama sertifikat rumah itu memang butuh biaya, tapi jangan sampai ini jadi penghalang kamu buat punya properti sendiri ya! ✨ Dengan persiapan yang matang, semua bisa dijalani lebih mudah dan cepat.

Kalau kamu mau dapetin info lebih lengkap tentang produk keuangan lain kayak kartu kredit, tabungan, KTA, deposito, sampai KPR, atau mau baca artikel seru buat upgrade insight finansial kamu, langsung cek Tuwaga sekarang juga!

Bagikan ke

Tentang Penulis

Ikuti Sosial Media Tuwaga

Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?