Gabung Tuwaga Club! dapatkan tools
finansial senilai Rp300rb GRATIS!

Gabung Sekarang
/
/
/
Berapa Lama Akta Cerai Keluar Setelah Putusan Verstek di 2025? Ini Jawabannya!

Berapa Lama Akta Cerai Keluar Setelah Putusan Verstek di 2025? Ini Jawabannya!

Ditulis oleh
 0 views
Terakhir diupdate Fri, 2 May 2025
persyratan pengajuan perceraian

Berapa lama akta cerai keluar setelah putusan verstek? Rata-rata sekitar 1 bulan, dengan catatan nggak ada perlawanan atau banding dari tergugat. Caranya? Setelah putusan dibacakan, tunggu masa verzet 14 hari, baru deh akta cerai bisa diterbitkan maksimal 7 hari setelahnya.

Yuk, kita bahas lebih lengkap—biar kamu nggak cuma tahu “berapa lama”, tapi juga kenapa bisa selama itu dan apa yang bisa kamu lakuin supaya prosesnya mulus!

Apa Itu Putusan Verstek?

Sebelum bahas waktu terbitnya akta cerai, kita kenalan dulu sama istilah putusan verstek. Jadi, putusan verstek itu adalah putusan pengadilan yang dijatuhkan kalau salah satu pihak (biasanya tergugat) nggak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah.

Misal, kamu sudah ajukan gugatan cerai, tapi pasanganmu nggak pernah datang ke sidang-nah, hakim bisa memutus perkara secara verstek.

Proses Sampai Akta Cerai Terbit: Step-by-Step

Biar nggak salah paham, yuk simak alur lengkapnya seperti dikutip dari situs pa-kedirikab.go.id.

  1. Putusan Verstek Dijatuhkan: Hakim memutus perkara cerai secara verstek karena tergugat nggak hadir.
  2. Pemberitahuan Putusan ke Pihak yang Tidak Hadir: Setelah putusan dibacakan, pengadilan wajib memberitahu isi putusan ke pihak yang nggak hadir (biasanya tergugat).
  3. Masa Tunggu 14 Hari (Verzet): Setelah pemberitahuan, ada masa tunggu 14 hari. Ini waktu di mana pihak yang nggak hadir bisa mengajukan perlawanan (verzet) kalau merasa keberatan dengan putusan verstek.
  4. Perkara Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht): Kalau dalam 14 hari nggak ada perlawanan (verzet) atau banding, barulah putusan itu dinyatakan inkracht alias berkekuatan hukum tetap.
  5. Penerbitan Akta Cerai: Setelah inkracht, pengadilan akan menerbitkan akta cerai. Berdasarkan aturan, panitera pengadilan wajib mengeluarkan akta cerai maksimal 7 hari setelah putusan inkracht diberitahukan ke para pihak.

Jadi, Berapa Lama Akta Cerai Keluar Setelah Putusan Verstek?

Yuk, kita hitung bareng-bareng:

  • Pemberitahuan putusan ke tergugat: ± 1 minggu setelah sidang putusan.
  • Masa tunggu verzet (perlawanan): 14 hari (2 minggu) sejak pemberitahuan diterima.
  • Proses administrasi penerbitan akta cerai: Maksimal 7 hari (1 minggu) setelah inkracht.

Total waktu normal:

1 minggu (pemberitahuan) + 2 minggu (masa verzet) + 1 minggu (penerbitan akta cerai) = sekitar 1 bulan sejak sidang putusan, dengan catatan semua proses berjalan lancar dan nggak ada perlawanan atau banding dari pihak yang tidak hadir.

Akta Cerai dapat dikeluarkan kurang lebih 2 minggu setelah pemberitahuan putusan diterima oleh Tergugat.

Baca Juga: Cara Mengajukan Perceraian ke Pengadilan: Syarat, Proses, dan Tips Biar Nggak Ribet

Syarat Pengambilan Akta Cerai

Setelah akta cerai terbit, kamu bisa langsung ambil ke pengadilan agama. Berikut syarat-syarat umumnya:

  • Menyerahkan nomor perkara
  • Membawa KTP asli dan fotokopi
  • Membayar biaya administrasi (biasanya Rp5.000–Rp10.000, tergantung pengadilan)
  • Kalau diwakilkan, harus pakai surat kuasa bermeterai

Kenapa Bisa Lebih Lama?

Walau secara teori sekitar 1 bulan, kadang proses bisa molor. Penyebabnya bisa karena:

  • Tergugat sulit dihubungi, jadi pemberitahuan putusan makan waktu lebih lama
  • Ada perlawanan (verzet) dari tergugat, sehingga proses harus sidang ulang
  • Administrasi pengadilan yang sibuk atau dokumen kurang lengkap

Jadi, pastikan semua dokumen siap dan aktif pantau prosesnya ya!

Tips Biar Proses Akta Cerai Lancar

Beberapa tips yang bisa kamu terapkan agar proses pembuatan akta cerai berjalan lancar adalah sebagai berikut:

  • Pastikan alamat tergugat yang tercantum di gugatan sudah benar, biar pemberitahuan putusan cepat sampai
  • Siapkan dokumen yang diminta pengadilan dari awal
  • Rajin cek status perkara di website pengadilan agama setempat
  • Jangan ragu tanya ke petugas pengadilan kalau ada yang kurang jelas
Rekomendasi Produk

Butuh Info Finansial Lainnya?

Berapa lama akta cerai keluar setelah putusan verstek? Rata-rata sekitar 1 bulan dari tanggal sidang putusan, dengan rincian 1 minggu pemberitahuan, 2 minggu masa verzet, dan 1 minggu proses penerbitan akta cerai.

Tapi, waktu ini bisa berubah tergantung kondisi di lapangan dan kelengkapan dokumen kamu.

Jadi, buat kamu yang lagi proses cerai dengan putusan verstek, nggak perlu panik. Ikuti prosedur, lengkapi dokumen, dan pantau terus statusnya. Semoga prosesnya lancar dan kamu bisa segera move on ke babak hidup berikutnya!

Catatan: Proses dan biaya bisa sedikit berbeda di tiap pengadilan agama, jadi cek info resmi di pengadilan tempat kamu mengajukan gugatan, ya!

Siap tingkatkan literasi keuangan kamu? Tuwaga menyediakan konten terkini seputar manajemen keuangan atau pilihan investasi aman, hingga rekomendasi produk dana tunai kendaraan. Yuk, mulai melek finansial dari sekarang!

Bagikan ke

Tentang Penulis

Ikuti Sosial Media Tuwaga

Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?