DC lapangan Rupiah Cepat sering jadi momok buat peminjam yang mulai telat bayar. Banyak yang bertanya, sebenarnya berapa lama DC lapangan bisa datang ke rumah? Apakah praktik ini memang dibenarkan secara hukum?
Faktanya, pengerahan DC lapangan oleh pinjol resmi di Indonesia diperbolehkan. Dengan catatan, wajib tunduk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Jadi, kapan DC Rupiah Cepat akan datang ke rumah? Simak informasinya di bawah ini sebagai tindakan preventif kamu.
💡 Jadi Poinnya…
- Tidak Langsung Datang: Penagihan lapangan Rupiah Cepat baru dilakukan setelah debitur menunggak sekitar 60–90 hari, terutama jika debitur sulit dihubungi.
- Itikad Baik Menurunkan Risiko Didatangi DC: Merespons penagihan, mengajukan skema pembayaran ulang, atau melunasi sebelum lewat 60 hari bisa mencegah eskalasi ke penagihan lapangan.
- DC Wajib Taat Aturan OJK dan AFPI: Penagihan hanya boleh jam 08.00–20.00, tanpa intimidasi, wajib membawa surat tugas resmi.
Jangka Waktu DC Rupiah Cepat Datang ke Rumah
Rupiah Cepat adalah aplikasi pinjaman online milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia yang terdaftar dan diawasi OJK dengan nomor izin KEP-132/D.05/2019. Limit yang tersedia mulai dari Rp400.000 hingga Rp50.000.000, dengan tenor maksimal 365 hari.
DC Tidak Langsung Datang Saat Telat Bayar
DC lapangan Rupiah Cepat nggak langsung datang ke rumah saat kamu telat bayar 1–7 hari. Di fase awal, kamu akan ditagih lewat notifikasi aplikasi, SMS, email, dan telepon.
Tahap ini biasanya berlangsung hingga tunggakan masuk lebih dari 30 hari, tergantung respons debitur.
DC Biasanya Jalan Setelah Tunggakan Lama
Berdasarkan praktik di lapangan dan testimoni pengguna, risiko DC datang ke rumah saat tunggakan masuk lebih dari 60 hari hingga 90 hari. Terutama kalau debitur ilang-ilangan dan sulit dihubungi.
Meski begitu, nggak ada aturan OJK yang menyebut angka hari pasti, ya. Keputusan penagihan lapangan sepenuhnya berdasarkan kebijakan internal perusahaan.
Surat Tugas Wajib Dikirim Sebelum Kunjungan
Sebelum datang ke rumah, Rupiah Cepat umumnya mengirim surat tugas penagihan resmi terlebih dahulu.
Surat ini memuat nama DC, tanda tangan, serta kop perusahaan sebagai bukti legalitas. Tanpa surat tugas resmi, kamu berhak menolak penagihan.
Baca Juga: 5 Risiko Tidak Membayar Rupiah Cepat Jangan Disepelein!
Kondisi Pinjaman yang Bikin DC Lapangan Datang ke Rumah
Nggak semua peminjam Rupiah Cepat akan didatangi DC. Umumnya, mereka baru turun jika debitur masuk kriteria kondisi spesifik berikut:
1. Nominal Tunggakan Dinilai Signifikan
Secara regulasi, OJK nggak menetapkan batas nominal utang buat penagihan lapangan.
Namun, praktiknya, tunggakan yang masuk kategori jutaan rupiah, terutama di atas Rp3.000.000 hingga Rp5.000.000, lebih berisiko didatangi.
2. Debitur Tidak Menunjukkan Itikad Baik
Kalau debitur sama sekali nggak merespons telepon, pesan, atau email, sistem bakal menilai adanya penghindaran. Kondisi ini meningkatkan peluang penagihan langsung.
Sebaliknya, debitur yang aktif berkomunikasi dan mengajukan restrukturisasi biasanya nggak bakal dikunjungi DC lapangan.
3. Lokasi Rumah Mudah Dijangkau Tim DC
DC lapangan Rupiah Cepat umumnya aktif di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Batam. Di luar area ini, kemungkinan kunjungan jauh lebih kecil karena keterbatasan tim.
Cara Mencegah DC Rupiah Cepat Tidak Datang ke Rumah
Sebenarnya, jika debitur patuh pada syarat dan ketentuan pinjaman, DC lapangan nggak akan datang ke rumah, kok.
Oleh karena itu, kamu bisa menghindarinya dengan tips berikut ini:
1. Jangan Ghosting
Menjawab telepon atau pesan penagihan jauh lebih aman dibanding menghindar. Respons aktif menunjukkan itikad baik dan menurunkan risiko penagihan lapangan.
2. Ajukan Skema Pembayaran Ulang
Rupiah Cepat membuka ruang komunikasi untuk solusi pembayaran. Walau tidak selalu berupa restrukturisasi resmi, negosiasi tetap lebih baik daripada diam.
3. Lunasi Sebelum Lewat 60 Hari
Berdasarkan pola umum, risiko DC turun meningkat setelah tunggakan melewati 60 hari. Menyelesaikan kewajiban sebelum fase ini adalah langkah paling aman.
Baca Juga: Cara Hapus Akun Rupiah Cepat Secara Permanen: Langkah Mudah yang Aman,Cepat dan Efektif!
Waspada Penipuan Pinjol Abal-abal
Banyak penipuan mengatasnamakan DC Rupiah Cepat yang bikin stres. Biasanya berupa pesan berisi ancaman, link mencurigakan, atau permintaan transfer ke rekening pribadi.
Pinjol legal nggak pernah menagih di luar aplikasi resmi atau rekening perusahaan, ya. Kalau ada indikasi penagihan yang mencurigakan, segera lapor ke:
Saluran Pengaduan Resmi
- Telepon OJK: 157
- WhatsApp OJK: 081-157-157-157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Website resmi OJK
Jika ada ancaman serius, laporkan ke kepolisian melalui patrolisiber.id atau email info@cyber.polri.go.id.
DC lapangan Rupiah Cepat memang bikin cemas. Mereka bisa datang ke rumah saat debitur menunggak lebih dari 2 bulan.
Kalau mau terhindar dari DC lapangan, patuhi aturan main pinjaman dan lakukan komunikasi resmi, ya. Yang paling krusial, jangan menghilang dan mudah panik oleh ancaman yang tidak sesuai aturan. Semoga membantu!
Di Tuwaga, kamu bisa eksplor berbagai tips keuangan dan investasi yang bantu keuanganmu makin sehat dan terarah.
Kamu juga bisa cek, bandingkan, dan ajukan tabungan, deposito, kartu kredit, dana tunai kendaraan, hingga pinjaman tanpa jaminan (KTA) dari berbagai bank secara resmi dan tanpa biaya tambahan, lho!
FAQ Seputar DC Lapangan Rupiah Cepat
1. Apakah DC lapangan Rupiah Cepat legal?
Legal, selama penagihan mengikuti POJK Nomor 7 Tahun 2022, POJK Nomor 10 Tahun 2022, dan SE OJK Nomor 19 Tahun 2023.
2. Jam berapa DC boleh menagih ke rumah?
Penagihan hanya boleh dilakukan pukul 08.00–20.00 WIB, Senin sampai Sabtu.
3. Apakah DC boleh membawa orang lain atau mengancam?
Tidak boleh. Kekerasan fisik, verbal, ancaman, dan intimidasi dilarang keras.
4. Kalau sudah 90 hari tidak bayar, apa yang terjadi?
Penagihan lapangan biasanya dihentikan, tapi utang tidak lunas dan data debitur dilaporkan ke SLIK OJK.
5. Apakah DC bisa menyita barang di rumah?
Tidak. DC tidak memiliki kewenangan penyitaan dalam bentuk apa pun.












































