Gabung Tuwaga Club! dapatkan tools
finansial senilai Rp300rb GRATIS!

Gabung Sekarang
/
/
/
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2025: Ini Rinciannya & Tips Hematnya!

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2025: Ini Rinciannya & Tips Hematnya!

Ditulis oleh
 4 views
Terakhir diupdate Tue, 6 May 2025
biaya balik nama sertipikat tanah

Baca juga listicle menarik lainnya

Kamu baru beli tanah atau rumah? Nah, salah satu hal penting yang wajib kamu urus adalah balik nama sertifikat tanah. Jangan sampai nama pemilik di sertifikat masih nama orang lain ya, bisa ribet kalau suatu hari kamu mau jual lagi.

Biaya balik nama sertifikat tanah adalah total biaya yang perlu kamu siapkan untuk mengalihkan kepemilikan tanah secara legal dari penjual ke pembeli. Proses ini penting banget supaya kamu sah jadi pemilik tanah di mata hukum!

Supaya prosesnya lancar dan kamu nggak bingung soal biayanya, yuk kita bahas semua yang perlu kamu tahu tentang balik nama sertifikat tanah di tahun 2025!

Apa Sih Balik Nama Sertifikat Itu?

Balik nama sertifikat adalah proses mengubah nama pemilik tanah di sertifikat dari penjual ke kamu (pembeli). Biasanya diurus lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan diproses di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tanpa balik nama, secara hukum tanah itu belum benar-benar atas nama kamu.

Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris 2025? Cek Rinciannya Biar Nggak Kaget!

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2025, Yuk Hitung Bareng! 🧾

Nah, ini dia bagian yang paling sering ditanyain: berapa sih total biaya yang harus disiapkan buat balik nama sertifikat di 2025? Jawabannya, tergantung dari nilai transaksi dan lokasi, tapi tenang… kita bahas satu per satu ya!

1. Biaya Pendaftaran Balik Nama

  • Untuk transaksi di bawah Rp1 M: 0,1% dari nilai transaksi
  • Di atas Rp1 M: bisa 0,2%

Contoh:
Harga tanah: Rp1 juta/m² × 100 m² = Rp100 juta
Biaya: 0,1% × Rp100 juta = Rp100.000

2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan)

Wajib bayar pajak ini ya!

Rumusnya: 5% × (Harga jual – NPOPTKP)

Contoh:
Harga jual: Rp500 juta
NPOPTKP Jakarta: Rp80 juta
BPHTB = 5% × (500 – 80) juta = Rp21 juta

3. Biaya Jasa PPAT / Notaris

Biasanya sekitar 0,5%–1% dari nilai transaksi.

Contoh:
Harga rumah: Rp700 juta
Biaya PPAT = sekitar Rp7 juta

4. Biaya Tambahan (Kalau Ada)

  • Cek sertifikat: Rp50.000
  • Pengukuran ulang tanah (opsional)
  • Pajak Penghasilan (PPh) dari penjual: 2,5% dari nilai jual

Dokumen yang Harus Kamu Siapkan

Biar prosesnya nggak bertele-tele, pastikan kamu udah punya dokumen ini:

  • Formulir permohonan balik nama (dari BPN)
  • KTP & KK kamu dan penjual
  • Sertifikat tanah asli
  • Akta jual beli (dari PPAT)
  • Bukti bayar BPHTB & PPh
  • SPPT PBB terbaru
  • Surat kuasa (kalau kamu wakilkan orang)

Berapa Lama Prosesnya?

Kalau semua dokumen udah lengkap, biasanya proses ini makan waktu sekitar 2–4 minggu kerja. Cepat atau lambatnya juga tergantung dari kelengkapan dokumen dan antrean di kantor BPN ya!

Tips Agar Proses Balik Nama Lancar

  • Cek keaslian sertifikat tanah dulu ke BPN sebelum beli
  • Simpan semua bukti pembayaran (BPHTB, PPh, jasa PPAT)
  • Kalau bingung, mending pakai jasa PPAT biar nggak pusing
  • Jangan tunda-tunda, semakin cepat kamu urus, semakin aman
Rekomendasi Produk

Balik Nama Itu Penting Banget, Jangan Ditunda! ⏳

Balik nama mungkin kelihatannya ribet, tapi jauh lebih ribet kalau kamu tunda dan akhirnya muncul masalah di kemudian hari. Jadi, pastikan kamu tahu biaya balik nama sertifikat tanah 2025, siapkan dokumennya, dan segera urus prosesnya dengan tepat!

Butuh info lengkap seputar produk keuangan atau insight finansial terkini? Yuk, langsung aja kunjungi Tuwaga.id! Dari kartu kredit, tabungan, KTA, deposito, sampai KPR—semua bisa kamu temukan dan bandingin di sana. Plus, banyak artikel menarik yang bisa bantu kamu jadi lebih melek finansial!

Bagikan ke

Tentang Penulis

Ikuti Sosial Media Tuwaga

Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?