Gabung Tuwaga Club! dapatkan tools
finansial senilai Rp300rb GRATIS!

Gabung Sekarang
/
/
/
Segini Biaya Buat NPWP untuk Pribadi Maupun Perusahaan Tahun 2025

Segini Biaya Buat NPWP untuk Pribadi Maupun Perusahaan Tahun 2025

Ditulis oleh
 48 views
Terakhir diupdate Mon, 14 April 2025
biaya buat npwp

Punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bukan hanya untuk orang yang sudah bekerja saja, tapi juga penting bagi mahasiswa, freelancer, pelaku UMKM, hingga karyawan baru. Tapi, sebelum membuat NPWP, mungkin kamu bertanya-tanya: berapa sih biaya buat NPWP? Apakah harus bayar atau gratis?

Biaya buat NPWP itu ternyata gratis alias Rp0, baik untuk pribadi maupun badan usaha. Prosesnya juga bisa dilakukan secara online lewat situs resmi DJP, jadi kamu nggak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak.

Yuk, simak panduan lengkap berikut agar kamu paham tentang biaya, cara membuat, dan manfaat memiliki NPWP!

Biaya Buat NPWP Terbaru Tahun 2025

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib pajak yang digunakan dalam segala urusan perpajakan, baik oleh individu maupun badan usaha.

Meski terlihat seperti hal yang ribet, sebenarnya urus NPWP itu gampang banget, dan yang paling penting: GRATIS!

Sampai saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak mengenakan biaya apa pun untuk pembuatan NPWP. Baik kamu mendaftar sebagai pribadi (individu), freelancer, pemilik UMKM, maupun sebagai perusahaan (badan usaha), tidak ada pungutan biaya pendaftaran.

Tapi perlu diingat: jika kamu menemukan pihak tertentu yang menawarkan jasa pembuatan NPWP dengan biaya mencurigakan tanpa penjelasan resmi, lebih baik hati-hati. 

Pastikan kamu mengurus NPWP lewat jalur resmi atau kantor pajak langsung agar aman dan tidak tertipu.

Cara Membuat NPWP Secara Online

Sekarang, bikin NPWP makin gampang karena bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak. Cukup duduk manis di depan laptop atau smartphone, dan kamu bisa langsung ikuti langkah-langkah berikut:

Syarat Umum Membuat NPWP Pribadi

Berikut syarat yang harus kamu siapkan sebelum membuat NPWP pribadi:

Untuk Pribadi:

  • KTP elektronik (e-KTP) untuk WNI
  • Paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA
  • Surat keterangan kerja, jika kamu seorang karyawan
  • Surat keterangan usaha atau pernyataan usaha, untuk pengusaha atau freelancer

Untuk Perusahaan/Badan:

  • Akta pendirian dan SK pengesahan badan usaha
  • NPWP salah satu pengurus
  • Surat domisili
  • NIB/SIUP (jika tersedia)

Panduan Membuat NPWP Online 

Zaman sekarang, kamu tidak perlu datang ke kantor pajak untuk membuat NPWP. Cukup siapkan dokumen, buka laptop atau HP, dan ikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi situs resmi DJP di ereg.pajak.go.id
  • Buat akun dengan email aktif.
  • Login, lalu pilih menu “Pendaftaran NPWP”.
  • Isi data diri sesuai KTP, termasuk pekerjaan, alamat, dan status kewajiban pajak.
  • Upload dokumen pendukung (seperti KTP dan surat keterangan kerja bagi karyawan).
  • Kirim formulir dan tunggu proses verifikasi dari kantor pajak.
  • Jika disetujui, NPWP digital akan dikirim melalui email, dan kartu fisik bisa dikirim ke alamat rumah.
  • Proses ini biasanya memakan waktu 1–14 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kepadatan layanan di KPP terdekat.
Rekomendasi Produk

Bikin NPWP di Tahun 2025 Itu Mudah dan Gratis!

Baik untuk pribadi maupun perusahaan, biaya buat NPWP di tahun 2025 tetap Rp0 alias GRATIS. Nggak perlu ragu buat urus NPWP karena prosesnya makin mudah, apalagi sekarang bisa lewat online tanpa antre panjang.

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, lengkapi legalitas kamu dengan punya NPWP — langkah pertama menuju kehidupan finansial yang lebih rapi dan tertata.

Mau tahu lebih banyak soal pajak, keuangan, dan bisnis? Baca terus artikel informatif lainnya hanya di Tuwaga! Selain itu, Tuwaga punya berbagai informasi dan layanan keuangan yang bisa membantumu! Dari  tabungan pendidikan, KTA, deposito, kartu kredit, hingga pinjaman multiguna, semuanya bisa kamu akses dengan mudah di satu platform

Bagikan ke

Tentang Penulis

Ikuti Sosial Media Tuwaga

Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?