Gabung Tuwaga Club! dapatkan tools
finansial senilai Rp300rb GRATIS!

Gabung Sekarang
/
/
/
Biaya Pajak Motor Mati 10 Tahun: Ini Cara Menghitungnya!

Biaya Pajak Motor Mati 10 Tahun: Ini Cara Menghitungnya!

Ditulis oleh
 1 views
Terakhir diupdate Wed, 14 May 2025
biaya pajak motor mati 10 tahun

Punya motor yang pajaknya sudah mati lama? Tenang, kamu nggak perlu panik! Walaupun pajak motor mati sudah telat bayar hingga 10 tahun, kamu tetap bisa mengurusnya kok. Tapi, ada beberapa biaya yang perlu dihitung sebelum motor kamu kembali terdaftar.

Jadi, buat kamu yang sedang bingung, yuk simak cara menghitung biaya pajak motor mati 10 tahun dan cara mengurusnya. Dijamin nggak bakal bikin pusing!

Kenapa Disebut Pajak Motor Mati?

Pajak kendaraan bisa โ€œmatiโ€ jika kamu telat bayar lebih dari setahun. Jadi, kalau motor kamu tidak digunakan atau nggak dibayar pajaknya dalam waktu lama, itu yang disebut sebagai pajak motor mati. Pajak motor yang mati lebih dari setahun tentunya akan dikenakan denda keterlambatan yang bisa cukup menguras kantong, apalagi kalau sudah 10 tahun.

Baca Juga: Berapa Sih Denda Tilang Kalau Telat Bayar Pajak Motor? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Mati 10 Tahun

So, gimana sih cara menghitung biaya pajak motor yang sudah mati selama 10 tahun? Secara umum, denda pajak dihitung dengan rumus yang udah ada. Meskipun nggak ada rumus khusus buat keterlambatan selama 10 tahun, biasanya denda dihitung berdasarkan persentase 25% per tahun dari pajak yang belum dibayar. Ada juga biaya tambahan seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Yuk, kita hitung!

Langkah-langkah Perhitungan Denda

Misalnya, pajak kendaraan bermotor (PKB) kamu adalah Rp300.000 dan SWDKLLJ yang harus dibayar sebesar Rp32.000.

Rumus Perhitungan Denda

  • Denda Pajak per Tahun: Denda pajak dihitung berdasarkan rumus PKB x 25% x 6/12.
  • Jadi, denda per tahun untuk motor dengan pajak Rp300.000 adalah:
    Rp300.000 x 25% x 6/12 = Rp37.500 per tahun.

Denda untuk 10 Tahun Keterlambatan:
Karena sudah terlambat 10 tahun, total denda perhitungan adalah:
Rp37.500 x 10 = Rp375.000.

Total Denda yang Harus Dibayar:
Setelah dihitung, total denda yang harus dibayar adalah:
Rp375.000 + Rp32.000 (SWDKLLJ) = Rp407.000.

Jadi, kalau motor kamu pajaknya sudah mati selama 10 tahun dan pajak motor tahunan kamu Rp300.000, total denda yang harus kamu bayar adalah Rp407.000. Cukup besar ya, tapi bisa diurus kok dengan langkah yang tepat!

Baca Juga: Biaya Pajak Motor 5 Tahunan & Ganti Plat 2025: Catat Rinciannya Biar Gak Kaget!

Cara Mengurus Pajak Motor Mati 10 Tahun

Jangan khawatir, mengurus pajak motor yang sudah mati lebih dari setahun bisa dilakukan dengan beberapa langkah sederhana. Yuk, simak:

  1. Dapatkan STNK Baru
    Setelah bayar pajak dan denda, kamu bakal dapetin STNK baru dan motor kamu bakal terdaftar kembali dengan status aktif.
  2. Cek Status Pajak di Samsat
    Kamu bisa cek status pajak kendaraanmu lewat Samsat online atau langsung datang ke kantor Samsat terdekat.
  3. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
    Beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan antara lain:
    • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli
    • KTP pemilik kendaraan
    • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli
    • Motor yang akan diverifikasi fisiknya
  4. Bayar Pajak dan Denda
    Setelah semua dokumen lengkap, kamu tinggal bayar pajak motor dan denda keterlambatan yang sudah dihitung di Samsat.

Tips Agar Pajak Motor Nggak Mati

Biar nggak kena denda besar, yuk simak beberapa tips supaya pajak motor kamu tetap terjaga:

  • Bayar Pajak Tepat Waktu
    Usahakan selalu bayar pajak kendaraan tepat waktu. Kalau kamu sering lupa, coba deh manfaatkan pembayaran online atau sistem auto-debit!
  • Cek Pajak Motor Secara Berkala
    Kamu bisa cek status pajak kendaraan lewat aplikasi Samsat atau website resmi Samsat. Dengan begitu, kamu bisa tahu kapan waktunya bayar.
  • Bagi Pembayaran Jika Perlu
    Kalau merasa biaya pajak terlalu besar, coba cari opsi cicilan atau angsuran lewat bank atau lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas ini.

Meskipun biaya pajak motor yang sudah mati selama 10 tahun bisa jadi cukup besar, kamu tetap bisa mengurusnya dengan cara yang benar dan terencana. Dengan informasi yang tepat, kamu bisa menghindari biaya denda yang makin bertambah. Jadi, jangan biarkan motor kamu terlantar lebih lama lagi, ya!

Rekomendasi Produk

Pajak Motor Mati 10 Tahun, Masih Bisa Diurus!

Meskipun biaya pajak motor yang sudah mati selama 10 tahun cukup besar, kamu tetap bisa mengurusnya dengan cara yang benar dan terencana. Jangan lupa untuk selalu memantau status pajak kendaraan kamu agar tidak terkena denda keterlambatan yang semakin bertambah. Dengan informasi yang tepat dan pengelolaan keuangan yang bijak, kamu bisa menghindari kejutan biaya besar dan menjaga kendaraan tetap terdaftar dengan lancar.

Jika kamu membutuhkan bantuan dalam merencanakan anggaran untuk membayar pajak atau kebutuhan finansial lainnya, Tuwaga siap membantu dengan tips budgeting, tabungan, dan dana tunai kendaraan yang bisa mendukung perencanaan keuanganmu. Yuk, cari tahu lebih lanjut atau langsung apply produk keuangan di Tuwaga dan mulai atur keuangan dengan bijak!

Bagikan ke

Tentang Penulis

Ikuti Sosial Media Tuwaga

Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?