Punya tanah warisan yang mau dipecah? Atau baru aja beli properti dan pengen balik nama sertifikatnya? Jangan buru-buru ke notaris dulu deh, mending baca artikel ini sampai habis biar kamu tahu kisaran biaya pecah sertifikat tanah dan balik nama di tahun 2025. Siapa tahu kamu bisa hemat banyak karena udah paham prosedurnya dari awal.
Proses pecah sertifikat dan balik nama ini sebenarnya lumayan umum, apalagi di tengah makin tingginya minat masyarakat untuk investasi di sektor properti. Tapi sering banget orang nggak ngeh soal biayanya. Ujung-ujungnya, kaget pas dapat tagihan dari notaris atau petugas PPAT.
Apa Itu Pecah Sertifikat Tanah?
Sebelum ngomongin angka, kita lurusin dulu nih apa sih yang dimaksud dengan pecah sertifikat tanah? Jadi, pecah sertifikat adalah proses memisahkan satu sertifikat induk menjadi beberapa bagian. Biasanya ini dilakukan dalam kondisi berikut:
- Warisan tanah yang mau dibagi ke ahli waris
- Penjualan sebagian tanah
- Pembagian kavling untuk dijual kembali
Misalnya, kamu punya sebidang tanah seluas 1.000 m² dan mau bagi jadi 5 kavling, maka kamu harus pecah sertifikatnya jadi 5 dokumen baru sesuai ukuran masing-masing bagian.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2025: Ini Rinciannya & Tips Hematnya!
Prosedur Pecah Sertifikat Tanah
Prosedurnya nggak serumit yang dibayangkan kok, tapi tetap harus tertib administrasi. Ini dia tahap-tahapnya:
- Cek Keabsahan Sertifikat: Pastikan dulu sertifikat induk sah dan tidak bermasalah (misal: tidak sengketa atau tidak dalam status agunan bank).
- Ukur Tanah ke BPN: Kamu bisa ajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengukuran ulang.
- Ajukan Pecah Sertifikat: Setelah pengukuran, ajukan permohonan resmi ke BPN dengan dokumen lengkap (KTP, KK, PBB, sertifikat asli, dan lainnya).
- Proses Administrasi dan Penerbitan: Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, BPN akan menerbitkan sertifikat baru untuk setiap bagian tanah yang dipecah.
Biaya Pecah Sertifikat Tanah 2025
Nah, ini yang paling ditunggu, berapa sih biaya pecah sertifikat tanah di tahun 2025? Secara umum, biayanya dibagi jadi dua kategori:
1. Biaya Resmi (Pemerintah)
- Biaya Pengukuran Tanah:
Mengacu pada PP No. 128 Tahun 2015 dan update 2025, rumusnya:
Luas Tanah (m²) x Harga Satuan Pengukuran (sekitar Rp100 – Rp150/m²)
Contoh:
Luas tanah 1.000 m² × Rp150 = Rp150.000 - Biaya Penerbitan Sertifikat Baru:
Sekitar Rp50.000 – Rp100.000 per sertifikat tergantung wilayah. - Biaya Panitia ABPN:
Biasanya dikenakan kisaran Rp500.000 – Rp1.000.000 tergantung kompleksitas kasus.
2. Biaya Lain-Lain
- Jasa Notaris/PPAT:
Ini bervariasi, biasanya mulai dari Rp2.000.000 – Rp5.000.000 per proses, tergantung nilai objek dan daerah. - Pajak (jika ada transaksi jual beli):
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): 5% dari nilai jual objek pajak dikurangi NJOPTKP.
- PPh Penjual: 2.5% dari nilai transaksi.
Apa Itu Balik Nama Sertifikat Tanah?
Balik nama adalah proses mengganti nama pemilik tanah dalam sertifikat setelah terjadi peralihan hak. Ini bisa karena jual beli, hibah, warisan, atau tukar guling. Proses ini penting banget supaya status hukum tanah kamu sah secara administratif. Kalau belum balik nama, kamu masih dianggap belum punya hak penuh atas tanah itu.
Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah
Secara umum, langkah-langkahnya seperti ini:
- Siapkan Dokumen Lengkap: Sertifikat asli, KTP pembeli dan penjual, akta jual beli atau akta hibah/warisan, bukti lunas PBB, dan bukti bayar BPHTB.
- Datang ke PPAT/Notaris: Buat akta peralihan hak (misalnya: akta jual beli) dan daftarkan ke BPN.
- Proses Balik Nama di BPN: Setelah didaftarkan, BPN akan mengubah data pemilik di sertifikat tanah.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2025
Berikut estimasi biaya balik nama berdasarkan update tarif 2025:
1. Biaya PPAT/Notaris
- Biaya jasa PPAT bisa berkisar 0,5% – 1% dari nilai transaksi
Misalnya tanah seharga Rp500 juta → biaya PPAT sekitar Rp2,5 juta – Rp5 juta.
2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
- Tarif BPHTB: 5% dari (nilai transaksi – NJOPTKP)
- Misalnya:
- Nilai tanah: Rp500 juta
- NJOPTKP: Rp60 juta (asumsi Jakarta)
- BPHTB = 5% × (Rp500 juta – Rp60 juta) = Rp22 juta
3. Biaya Administrasi BPN
- Sekitar Rp50.000 – Rp200.000, tergantung wilayah dan luas tanah.
Tips Hemat Saat Pecah Sertifikat dan Balik Nama
Nah, supaya proses ini nggak bikin kantong jebol, coba ikuti beberapa tips cerdas berikut:
1. Bandingkan Jasa Notaris/PPAT
Biaya notaris bisa beda-beda meski di kota yang sama. Jangan sungkan tanya dulu dan bandingkan.
2. Siapkan Dokumen Lengkap
Kalau ada dokumen yang kurang, proses bisa tertunda dan kamu bisa kena biaya tambahan.
3. Lakukan Sendiri Kalau Mampu
Kalau kamu paham prosedurnya dan punya waktu, beberapa tahapan bisa kamu urus sendiri langsung ke BPN tanpa jasa pihak ketiga.
4. Cek Pajak Terutang
Pastikan tidak ada tunggakan PBB atau pajak lain yang bisa menghambat proses balik nama.
Siap Urus Sertifikat Tanah dengan Lebih Cerdas!
Proses pecah sertifikat dan balik nama tanah memang terdengar rumit di awal, tapi kalau kamu sudah tahu alur dan kisaran biayanya sejak awal, semuanya bakal jauh lebih mudah dijalani. Apalagi di tahun 2025 ini, penting banget buat kamu update soal regulasi dan tarif terbaru agar nggak keteteran di tengah jalan.
Mau tau lebih banyak soal keuangan dan pengelolaan aset? Langsung aja kepoin Tuwaga.id! Di sana kamu bisa temuin beragam rekomendasi produk finansial terbaik seperti KPR, kartu kredit, hingga pinjaman tanpa agunan. Cek Tuwaga sekarang dan dapatkan insight terbaik yang bikin keputusan finansialmu makin cerdas!