/
/
/
Biaya Pembuatan AJB: Wajib Tahu Sebelum Beli Rumah!

Biaya Pembuatan AJB: Wajib Tahu Sebelum Beli Rumah!

 50 views
biaya pembuatan AJB tuwaga

Daftar isi

Mau beli rumah second atau tanah impian? Jangan lupa siapin biaya pembuatan AJB (Akta Jual Beli), ya! Dokumen ini penting banget buat bukti sahnya transaksi. Cara bikinnya? Harus lewat notaris atau PPAT, dan biayanya bisa beda-beda tergantung wilayah dan nilai transaksi. 

Yuk, simak biar nggak salah hitung 💸

Kenalan Dulu Sama AJB, Yuk! 😄

Dilansir dari Kementerian Keuangan, AJB atau Akta Jual Beli adalah dokumen hukum yang jadi bukti sah transaksi jual beli tanah atau rumah. Nah, pembuatannya wajib lewat notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan nggak bisa dibuat sendiri, ya. Jadi, selain siapin uang buat DP rumah, kamu juga perlu siapin biaya AJB.

Berapa Sih Biaya Pembuatan AJB?

Nah, ini dia yang paling banyak ditanyain!

Biaya pembuatan AJB memang wajib bayar, dan ini udah diatur secara resmi dalam Permen ATR/BPN No. 33 Tahun 2021. Biayanya berupa uang jasa PPAT, dan biasanya udah termasuk juga honorarium saksi yang bantu dalam proses pembuatan akta.

Terus, berapa persen sih biayanya? Nih nilai transaksinya dikutip dari HukumOnline:

  • Kalau harga transaksinya sampai Rp500 juta → maksimal 1%
  • Rp500 juta – Rp1 miliar → maksimal 0,75%
  • Rp1 miliar – Rp2,5 miliar → maksimal 0,5%
  • Di atas Rp2,5 miliar → maksimal 0,25%

Contoh nih:

  • Kamu beli rumah seharga Rp600 juta → maksimal biaya AJB-nya sekitar Rp4,5 juta
  • Kalau rumahnya Rp1,2 miliar → maksimal biaya AJB-nya jadi Rp6 juta

Catatan penting! Buat kamu atau siapa pun yang secara ekonomi nggak mampu, PPAT wajib memberikan jasa AJB tanpa memungut biaya, asal ada bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari instansi berwenang🫶

Jadi, sebelum transaksi, pastikan kamu tahu nilai transaksinya berapa dan diskusikan sama PPAT-nya ya, supaya nggak salah perhitungan!

Biaya AJB Ditanggung Siapa, Ya?

Secara umum, biaya AJB ditanggung oleh pembeli. Tapiii… bisa juga dibagi dua antara pembeli dan penjual, tergantung kesepakatan. Jadi pastikan diskusiin hal ini sebelum deal, ya!

Pajak Lain yang Harus Dibayar Juga

Selain biaya AJB, kamu juga perlu siapin beberapa pajak, antara lain:

  • PPh (Pajak Penghasilan) 5% dari harga tanah/bangunan – ini tanggung jawab penjual
  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) – dibayar pembeli

Contohnya: Kalau beli rumah Rp600 juta, maka PPh-nya sekitar Rp30 juta dan BPHTB-nya juga mesti dihitung.

Baca Juga: 7 Tips Jitu Memilih Pinjaman untuk Renovasi Rumah di 2025

Syarat dan Proses Pembuatan AJB

Buat kamu yang lagi siap-siap beli rumah atau tanah, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) adalah salah satu proses penting yang nggak boleh terlewat. Nah, supaya lancar, yuk pahami dulu syarat-syarat dan tahapan lengkapnya di bawah ini:

Syarat-Syarat Pembuatan AJB

Sebelum ke tahap penandatanganan, ada dokumen-dokumen penting yang perlu disiapkan baik oleh penjual maupun pembeli:

  1. Sertifikat Asli + fotokopi (SHM)
  2. Surat Persetujuan Suami/Istri (kalau sudah menikah)
  3. KTP & KK penjual dan pembeli (dilegalisir)
  4. Surat Nikah + SKTM (jika ada kondisi khusus)
  5. SPPT PBB tahun berjalan + 5 tahun terakhir (lunas)
  6. Bukti lunas PPh dan BPHTB
  7. Dua orang saksi + KTP-nya (dilegalisir)
  8. Surat Pernyataan, Kwitansi Jual Beli, dan Daftar Hadir
  9. Dokumen tambahan seperti Letter C, Berita Acara Peninjauan Lokasi (untuk tanah warisan atau lama)

Lengkap? Yuk lanjut ke prosesnya!

Proses Pembuatan AJB

Proses pembuatan AJB melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui oleh penjual dan pembeli. Berikut adalah langkah-langkah dalam pembuatan AJB:

  1. Persiapan Dokumen
    Sebelum pembuatan AJB, pihak penjual dan pembeli harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, NPWP, sertifikat tanah, dan surat persetujuan dari suami/istri jika ada.
  2. Pengurusan Pajak
    Baik penjual maupun pembeli harus mengurus dan melunasi pajak yang terkait dengan transaksi jual beli properti, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  3. Penandatanganan AJB
    Setelah semua dokumen dan pajak selesai, AJB ditandatangani di hadapan PPAT, dan transaksi jual beli resmi tercatat.
  4. Pendaftaran Peralihan Hak ke BPN
    Setelah AJB ditandatangani, dokumen akan diproses lebih lanjut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pendaftaran peralihan hak. Di sinilah kamu akan mendapatkan sertifikat atas nama pembeli baru.
  5. Terbit Sertifikat Baru
    Kalau semua proses berjalan lancar, kamu bakal terima sertifikat baru yang resmi atas nama kamu. 🏠✨ Proses ini jadi langkah final buat memastikan hak kepemilikan tanah atau rumah berpindah secara sah dan aman.

Berapa Lama Proses Penerbitan AJB?

Proses pembuatan AJB biasanya butuh waktu sekitar 30 hari kerja – kalau semua dokumen lengkap dan nggak ada sengketa. Jadi, kamu bisa hitung-hitung waktu sebelum akad supaya semuanya lancar.

Rekomendasi Produk

Jangan Lupa Hitung Biaya AJB Sebelum Transaksi!

Biaya pembuatan AJB memang bukan satu-satunya biaya saat beli rumah atau tanah, tapi penting banget buat diamankan dari awal. Besarnya bisa beda-beda tergantung nilai transaksi, wilayah, dan kesepakatan pembeli-penjual.

✨ Mau lebih paham tentang biaya AJB dan produk keuangan lainnya? Yuk ke Tuwagaplatform informasi finansial terpercaya buat kamu! Kamu bisa cari info soal kartu kredit, tabungan, KPR, deposito, dana tunai properti & kendaraan, sampai artikel-artikel insightful tentang dunia keuangan. Apply produk keuangan langsung di Tuwaga, gampang banget!

Terakhir diupdate Wed, 28 May 2025
Baca selengkapnya

Tentang Penulis

Bagikan ke
Populer di 📈
Explore

Cek kumpulan promo terbaru, diskon, dan cashback biar belanja makin cuan!

Yuk update insight kamu lewat berita & tren terkini yang lagi ramai dibahas!

Cek info biaya, daftar layanan, dan rekomendasi produk yang kamu butuhin!

Butuh ide liburan atau rekomendasi film? Yuk jelajahi artikel lifestyle seru di sini!

Yuk cari tahu cara-cara simpel biar aktivitasmu makin efisien!

Lagi rame apa minggu ini? Cek disini aja! Mulai dari film, event, politik, promo & lainnya lengkap!

Minggu ke-3, Juli 2025

🛍️ Weekly Promo

Minggu ini banyak promo kece! Cek diskon, cashback, dan penawaran spesial buat kamu

🎉 Weekly Event

Butuh referensi acara seru minggu ini? Yuk cek event pilihan yang bisa kamu datengin!

🍿 Weekly Movies

Nonton apa minggu ini? Yuk lihat daftar film bioskop & streaming yang lagi rame!

💸 Weekly Finansial

Info finansial terkini: dari harga pasar, tren ekonomi, sampai tips kelola keuangan

🏛️ Weekly Politik

Isu politik apa yang lagi ramai? Cek kabar, analisis, dan update terbaru minggu ini

Populer di 📈

Promo dari merchant favorit

Ikuti Sosial Media Tuwaga

Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?