Mau punya SKCK tapi bingung berapa sih biaya pembuatan SKCK yang harus kamu keluarkan di 2025? Tenang, yuk kita bahas bareng-bareng supaya kamu makin paham dan nggak ragu buat ngurus SKCK, apalagi kalau lagi buru-buru buat kebutuhan kerja atau kuliah.
Jadi, SKCK itu adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang jadi salah satu dokumen penting buat berbagai keperluan legal kamu. Cara buatnya simpel dan biayanya bersahabat banget, bisa jadi solusi terbaik buat kamu yang pengin proses cepat tanpa bikin kantong bolong! 😉
Berapa Biaya Pembuatan SKCK?
Mengutip informasi resmi dari situs polri.go.id, biaya pembuatan SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI) adalah Rp30.000. Biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sementara itu, untuk Warga Negara Asing (WNA), biayanya adalah Rp60.000.
Biaya tersebut berlaku untuk permohonan SKCK baru maupun perpanjangan. Masa berlakunya sendiri adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, dan bisa diperpanjang jika diperlukan.
Baca Juga: Perpanjang SIM A Anti Ribet di 2025, Ini Biaya yang Harus Kamu Keluarin!
Apa Saja Syarat Membuat SKCK?
Sebelum datang ke kantor polisi atau mengurus secara online, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon (untuk permohonan SKCK baru)
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun) (untuk perpanjangan SKCK)
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Dan mulai Agustus 2024, kamu juga perlu menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
Cara Mengurus SKCK: Offline atau Online, Pilih Sesuai Kamu!
1. Datang Langsung ke Kantor Polisi
Mau praktis dan cepat? Kamu bisa datang langsung ke Polsek, Polres, atau Polda sesuai domisili kamu. Bawa semua dokumen, dan proses pembuatan SKCK bisa langsung berjalan.
2. Lewat Aplikasi Online “Super Apps Presisi”
Zaman sekarang serba digital, nih! Kamu juga bisa mengurus SKCK lewat aplikasi resmi Polri yang namanya “Super Apps Presisi”. Caranya gampang banget:
- Download aplikasi di HP kamu
- Buat akun dan isi data diri lengkap
- Pilih menu SKCK dan lengkapi formulir online
- Upload dokumen yang diminta
- Bayar biaya SKCK via BRI Virtual Account
- Setelah itu, tinggal ambil SKCK fisik di kantor polisi dengan bawa barcode dan dokumen asli
Catatan Penting Buat Kamu yang Mau Urus SKCK
- Kalau untuk kebutuhan melamar PNS/CPNS, bikin visa, atau urusan antar-negara, urus SKCK di Polres atau Polda ya, bukan di Polsek.
- Buat kebutuhan lokal seperti melamar kerja di perusahaan swasta, kamu bisa urus di Polsek.
- Jangan lupa cek ulang dokumen dan masa berlaku supaya nggak bolak-balik, ya!
Tips Supaya Proses Lancar
- Pastikan dokumen yang kamu unggah atau bawa bisa terbaca dengan jelas
- Kenakan pakaian rapi dan berkerah saat proses foto, baik online maupun offline
- Cek kembali masa berlaku SKCK, dan ingat untuk memperpanjang sebelum habis jika masih dibutuhkan.
Murah dan Praktis!
Biaya pembuatan SKCK itu cuma Rp30.000 untuk WNI, dengan proses yang sekarang makin mudah dan bisa dilakukan online. Jadi, gak ada alasan buat nggak punya SKCK kalau kamu butuh untuk kerja, kuliah, atau urusan penting lainnya!
Setelah mengurus SKCK, mungkin kamu sedang merencanakan langkah selanjutnya, seperti mencari pekerjaan atau merencanakan keuangan pribadi. Untuk itu, Tuwaga bisa menjadi partner terbaikmu dalam mengelola keuangan.
Ajukan produk finansial pilihanmu, termasuk dana tunai properti langsung melalui platform Tuwaga dengan proses yang efisien dan transparan. Tuwaga juga bekerja sama dengan Certified Financial Planner (CFP) untuk memberikan informasi dan saran yang kredibel. Jadi, jika kamu ingin lebih bijak dalam mengelola keuangan dan mencapai tujuan finansialmu, kunjungi Tuwaga.id sekarang juga dan temukan solusi keuangan yang tepat untukmu!