Gabung Tuwaga Club! dapatkan tools
finansial senilai Rp300rb GRATIS!

Gabung Sekarang
/
/
/
Berapa Biaya Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama? Ini Syarat & Prosedurnya

Berapa Biaya Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama? Ini Syarat & Prosedurnya

Ditulis oleh
 185 views
Terakhir diupdate Wed, 5 March 2025
biaya penetapan ahli waris di pengadilan agama

Biaya penetapan ahli waris di Pengadilan Agama sering dianggap mahal dan prosesnya ribet. Tapi, sebenarnya kalau kamu tahu prosedurnya, semuanya bisa lebih mudah dan nggak bikin pusing 😊

Penetapan ahli waris penting buat memastikan pembagian harta warisan berjalan lancar tanpa konflik. Nah, dalam artikel ini, Tuwaga bakal bahas biaya, syarat, dan langkah-langkah yang perlu kamu siapkan sebelum mengurusnya di Pengadilan Agama. Yuk, simak sampai habis biar nggak bingung!

Apa Itu Penetapan Ahli Waris?

Penetapan ahli waris adalah proses hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan buat menetapkan siapa saja yang berhak menerima warisan dari seseorang yang sudah meninggal dunia.

Produk hukum ini penting, terutama kalau ahli waris mau ambil tindakan hukum terkait harta peninggalan pewaris, seperti menjual harta, mengambil dana tabungan, mencairkan dana asuransi, atau membayar utang pewaris.

Terus, di mana pengajuan penetapan ahli waris? Untuk warisan yang melibatkan ahli waris beragama Islam, penetapan ahli waris ini dilakukan di Pengadilan Agama sesuai Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.

Sedangkan untuk yang beragama non-Islam, kamu bisa mengajukannya ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 833 KUHPerdata.

Biaya Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama

Mungkin kamu bertanya-tanya, berapa sih, biaya harus dikeluarkan buat mengurus penetapan ahli waris? Biaya pengajuan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama yaitu mulai dari Rp620 ribu yang terdiri dari:

  • Biaya PNBP pendaftaran: Rp30 ribu.
  • Proses: Rp100 ribu.
  • Panggilan pemohon 2x: Rp300 ribu.
  • PNBP panggilan pertama pemohon: Rp10 ribu.
  • PBT isi putusan kepada pemohon: Rp150 ribu.
  • PNBP PBT putusan kepada pemohon: Rp10 ribu.
  • Redaksi: Rp10 ribu.
  • Materai: Rp10 ribu.

Biaya tersebut berdasarkan Berdasarkan SK Panjar Biaya Pengadilan Agama Jakarta Selatan No. 26/KPA.W9-A4/SK.HK2.6/I/2025. Meski begitu, nggak menutup kemungkinan ada sedikit perbedaan biaya di pengadilan agama atau pengadilan negeri wilayah lain.

Berapa Lama Proses Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama?

Proses selesainya penetapan ahli waris di pengadilan agama tergantung antrean dan kesesuaian dokumen kamu, tapi yang pasti nggak lebih dari 6 bulan, kok. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara bahwa hasil keputusan atau penyelesaian semua jenis perkara di pengadilan harus sudah keluar dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.

Nah, semakin sesuai dan lengkap dokumen yang kamu serahkan, makin cepat selesai juga penetapan ahli warismu.

Baca Juga: 12 Cara Mengatur Keuangan Rumah Tangga Menurut Islam!

Syarat & Prosedur Mengurus Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama

Syarat Pengajuan Penetapan Ahli Waris

Sebelum datang ke pengadilan agama, kamu harus menyiapkan dokumen permohonan penetapan ahli waris terlebih dahulu:

  1. Fotokopi KTP semua ahli waris.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) semua ahli waris.
  3. Fotokopi akta kematian pewaris serta ahli waris yang sudah meninggal, jika ada.
  4. Fotokopi akta kelahiran para ahli waris, terutama anak-anak dari pewaris.
  5. Fotokopi buku nikah antara pewaris dan pasangan.
  6. Fotokopi Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) dari kelurahan (dengan pengantar RT/RW).
  7. Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama, bisa didapatkan di Posbakum.

Catatan:
Semua fotokopi dokumen yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos, kecuali KTP, ya.

Prosedur Pengajuan Penetapan Ahli Waris

Dilansir dari Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, pengajuan penetapan ahli waris mengikuti alur berikut ini:

  1. Persiapkan dokumen yang diperlukan dan datang ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama.
  2. Ambil nomor antrian dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
  3. Bayar biaya perkara di bank yang ditunjuk setelah mendapatkan rincian biaya dari petugas pendaftaran.
  4. Serahkan bukti pembayaran dan dokumen persyaratan ke petugas.
  5. Petugas akan mendaftarkan permohonan dan memberikan nomor perkara.
  6. Tunggu panggilan sidang dari Jurusita Pengadilan Agama untuk menentukan waktu sidang.

Apakah Penetapan Ahli Waris Harus dengan Pengacara?

Tidak selalu, kok. Kamu bisa mengajukan permohonan penetapan ahli waris tanpa pengacara. Dengan catatan, nggak ada sengketa atau masalah dalam pembagian harta warisan, ya.

Tapi, kalau ternyata ada masalah antar ahli waris, atau harta warisan yang kompleks, ada baiknya menggunakan jasa pengacara.

Pengacara bakal membantu menyelesaikan masalah hukum, memastikan pembagian warisan dilakukan secara adil, dan hak-hak kamu terlindungi. Pengacara juga siap membantu kalau ada ahli waris yang tinggal di luar negeri, status ahli warisnya nggak jelas seperti kasus anak di luar nikah.

Amankan Harta Warisan di Produk Keuangan yang Tepat

anggaran rumah tangga

Setelah penetapan ahli waris, saatnya mengelola harta warisan dengan cerdas! Kamu bisa pilih instrumen keuangan yang aman dan menguntungkan, seperti deposito, tabungan berjangka, emas, obligasi, atau investasi lainnya. Setiap pilihan punya kelebihan masing-masing, jadi pilih yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhanmu.

Tapi, jangan terburu-buru, ya. Pastikan kamu pelajari dulu setiap opsi investasi sebelum mengambil keputusan. Dengan begitu, harta warisan bisa tetap aman dan terus berkembang di masa depan!

Bagikan ke

Tentang Penulis

Ikuti Sosial Media Tuwaga

Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?