Kalau kamu kerja di perusahaan, pasti sering dengar soal BPJS Ketenagakerjaan. Nah, yang namanya iuran ini nggak cuma kewajiban formalitas aja, tapi juga bentuk perlindungan buat karyawan kalau ada risiko kerja, pensiun, sampai tabungan hari tua. Terus gimana cara bayarnya kalau dari sisi perusahaan? Yuk, kita kupas tuntas!
Siapa yang Harus Bayar BPJS Ketenagakerjaan?
Simpelnya, perusahaan yang wajib mendaftarkan dan menyetor iuran tiap bulan. Tapi nggak semua program full ditanggung perusahaan, ada juga yang dibagi dengan karyawan:
- JHT (Jaminan Hari Tua): 5,7% dari gaji → 3,7% ditanggung perusahaan + 2% dipotong dari gaji karyawan.
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja): full ditanggung perusahaan, besarannya tergantung risiko usaha (0,24% – 1,74%).
- JKM (Jaminan Kematian): 0,3% ditanggung perusahaan.
- JP (Jaminan Pensiun): 3% dari gaji → 2% perusahaan + 1% karyawan, dengan batas maksimal upah tertentu.
Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan
Nah, ini dia langkah-langkah praktisnya:
1. Buat Kode Iuran
- Masuk ke EPS (Electronic Payment System) atau aplikasi SIPP Online.
- Pilih periode iuran, sistem akan generate kode pembayaran (11–12 digit).
- Simpan kode ini, karena jadi “kunci” buat setor iuran.
2. Pilih Kanal Pembayaran
- Lewat Teller Bank: datangi bank mitra (BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, dll.), kasih kode iuran, setor tunai/transfer.
- Lewat ATM: pilih menu Pembayaran → BPJS → BPJS Ketenagakerjaan, masukin kode iuran, cek detail, lalu bayar.
- Lewat Internet/Mobile Banking: login, pilih menu pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, masukkan kode iuran, konfirmasi.
- Lewat E-Wallet/QRIS: bisa juga lewat Gopay, ShopeePay, OVO, DANA, atau scan QRIS. Praktis banget buat iuran < Rp10 juta.
- Lewat Aplikasi JMO: masuk ke menu Pembayaran Iuran, pilih periode, lanjutkan ke metode instan (e-wallet/bank).
3. Simpan Bukti Bayar
- Setelah transaksi berhasil, simpan struk/nota/riwayat transaksi. Ini penting buat laporan HRD & audit perusahaan.
Batas Waktu Bayar BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan
Bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan itu ada “jadwal tetapnya”, nggak bisa seenaknya. Aturannya:
- Deadline resminya: setiap tanggal 15 bulan berikutnya.
Misalnya iuran bulan Agustus → harus dibayar maksimal tanggal 15 September. Kalau kebetulan tanggal 15 jatuh di hari libur atau tanggal merah, otomatis mundur ke hari kerja berikutnya.
Kenapa tanggal 15? Karena BPJS kasih “grace period” biar perusahaan punya waktu ngitung gaji, potongan, sampai bikin kode iuran. Jadi idealnya, sebelum lewat pertengahan bulan, semua sudah beres.
Denda Kalau Telat Bayar
Nah, kalau perusahaan kelewat tanggal itu, jangan kaget ya:
- Dendanya sebesar 2% per bulan dari total iuran yang belum dibayar
Contoh, iuran perusahaan bulan ini Rp100 juta → kalau telat sebulan, dendanya Rp2 juta. Kalau dua bulan telat? Ya tinggal dikali aja, makin lama makin numpuk.
Denda ini ditanggung penuh oleh perusahaan, bukan karyawan. Jadi, kalau HRD/Finance molor bayar, perusahaan yang nanggung bebannya.
Efek lainnya, kalau telat bayar, status kepesertaan bisa terganggu. Jadi kalau ada karyawan yang butuh klaim (misalnya kecelakaan kerja), manfaatnya bisa ditahan dulu sampai iuran lunas. Kasihan kan kalau sampai kejadian begitu?
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Buat Karyawan
Banyak orang mikir BPJS Ketenagakerjaan itu cuma “potongan gaji” aja. Padahal, kalau ditelusuri, manfaatnya gede banget buat jaga-jaga masa depan. Nih detailnya:
1. JHT – Jaminan Hari Tua
Bayangin JHT ini kayak “tabungan wajib” yang dikumpulin tiap bulan.
- Saldo JHT ini bisa dicairin pas kamu pensiun (56 tahun), resign, cacat total tetap, atau meninggal dunia (buat ahli waris).
- Ada juga opsi ambil sebagian:
- 10% untuk persiapan pensiun, atau
- 30% buat beli rumah (syaratnya kepesertaan minimal 10 tahun).
- Uang ini bukan cuma ditaruh, tapi juga dapat bunga/hasil pengembangan yang dikelola BPJS. Jadi makin lama ikut, makin gede saldo yang terkumpul.
2. JP – Jaminan Pensiun
Kalau JHT cair sekali jalan, beda dengan JP. Ini mirip banget kayak pensiun PNS atau karyawan BUMN.
- Peserta bakal terima uang bulanan seumur hidup (sampai batas tertentu) setelah usia pensiun.
- Kalau peserta meninggal, ada pensiun janda/duda dan pensiun anak sampai usia tertentu.
- Ada juga pensiun cacat kalau peserta nggak bisa kerja lagi karena sakit/cedera.
Jadi, JP ini tujuannya biar kamu nggak “kosong” pemasukan pas udah nggak produktif kerja.
3. JKK – Jaminan Kecelakaan Kerja
Ini proteksi kalau kamu kena musibah pas lagi kerja, berangkat, atau pulang kerja.
- Biaya pengobatan & perawatan ditanggung full, tanpa batas plafon sesuai kebutuhan medis.
- Kalau mengakibatkan cacat, ada santunan cacat total/parsial.
- Kalau meninggal karena kecelakaan kerja, keluarga dapat santunan kematian.
- Plus, anak dari peserta bisa dapat beasiswa sampai 2 anak, nilainya bisa tembus puluhan sampai ratusan juta tergantung jenjang pendidikan.
4. JKM – Jaminan Kematian
Ini beda sama JKK, ya. JKM dikasih kalau peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
- Ahli waris akan menerima santunan kematian tunai.
- Ada juga uang pemakaman.
- Plus, sama seperti JKK, ada beasiswa untuk 2 anak peserta yang meninggal, sampai kuliah.
Jadi meskipun bukan kecelakaan kerja, keluarga peserta tetap terlindungi.
5. JKP – Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Ini program baru yang jarang diketahui, tapi penting banget buat karyawan zaman sekarang.
- Kalau kena PHK, peserta dapat uang tunai maksimal 6 bulan:
- 45% gaji 3 bulan pertama,
- 25% gaji 3 bulan berikutnya.
- Selain uang, ada juga akses info lowongan kerja dan pelatihan ulang supaya bisa cepat balik kerja.
- Jadi, bukan cuma dikasih uang, tapi juga dikasih jalan buat bangkit lagi.
Jadi, cara bayar BPJS Ketenagakerjaan perusahaan itu sebenarnya jelas, dari bikin kode iuran lewat EPS/SIPP, setor lewat bank/ATM/e-banking/e-wallet, dan jangan sampai lewat tanggal 15. Ingat, kalau telat bisa merugikan perusahaan sekaligus karyawan.
Mau aman dan keuangan lebih teratur? Jangan cuma taat bayar BPJS, tapi juga pintar kelola duit bareng produk keuangan dari Tuwaga—mulai dari tabungan, deposito, kartu kredit, dana tunai, sampai KPR. Yuk, jadi generasi yang melek finansial! 💙