Mau ajukan KPR atau kredit kendaraan tapi takut ditolak gara-gara skor kredit? Tenang, kamu bisa kok cek status BI Checking (sekarang SLIK OJK) secara mandiri dan gratis! Ini dia cara cek daftar hitam BI Checking (SLIK OJK) yang simpel dan cepat, biar kamu tahu posisi kamu di mata lembaga keuangan.
Cara cek daftar hitam BI Checking itu bisa dilakukan online via situs iDebku OJK. Kamu tinggal daftar, upload KTP & selfie, terus tunggu hasilnya via email. Gratis dan aman, tanpa calo! Yuk cek sekarang sebelum apply pinjaman baru!
💡 Jadi Poinnya…
- SLIK OJK itu Penting Banget: SLIK OJK adalah sistem yang dipakai semua bank dan lembaga keuangan buat cek riwayat kredit kamu. Kalau skor kredit jelek, pengajuan pinjaman bisa ditolak.
- Daftar Hitam = Sulit Dapat Kredit Baru: Kalau kamu telat atau gagal bayar cicilan, kamu bisa masuk kolektibilitas level 3-5 (bermasalah sampai macet). Akibatnya, pengajuan KPR, kredit kendaraan, atau kartu kredit bisa ditolak.
- Cara Ceknya Mudah & Gratis: Kamu tinggal daftar di situs resmi iDebku OJK, upload KTP dan selfie, lalu tunggu hasilnya dikirim lewat email. Prosesnya transparan dan nggak pakai calo.
Apa itu Daftar Hitam BI Checking?
Daftar hitam BI Checking, yang sekarang lebih dikenal sebagai SLIK OJK, adalah catatan yang menunjukkan riwayat kredit seseorang yang bermasalah, biasanya karena sering telat bayar atau gagal melunasi utang. Kalau kamu sudah tercatat dalam daftar ini, biasanya akan sangat sulit untuk mendapatkan persetujuan kredit di kemudian hari.
Apa Itu BI Checking?
BI Checking (sekarang disebut Sistem Layanan Informasi Keuangan / SLIK OJK) adalah sistem yang dipakai oleh bank, leasing, dan lembaga keuangan lainnya untuk melihat riwayat pinjaman seseorang. Sistem ini membantu mereka mengevaluasi apakah calon nasabah punya riwayat kredit yang baik atau buruk.
Kenapa Ada Daftar Hitam?
Daftar hitam ini muncul karena ada riwayat buruk dalam pembayaran kredit. Biasanya karena peminjam sering menunggak cicilan atau bahkan gagal bayar sama sekali.
Level Kolektibilitas Kredit
Dalam laporan SLIK OJK, ada tingkat risiko yang disebut kolektibilitas, yang menunjukkan sejauh mana kredit seseorang lancar atau bermasalah:
- Level 1 & 2: Kredit masih lancar atau hanya telat sedikit.
- Level 3: Kredit mulai bermasalah (diragukan kelancarannya).
- Level 4: Kredit semakin buruk (diragukan bisa dibayar).
- Level 5: Kredit macet (kemungkinan besar tidak dibayar).
Orang yang punya kolektibilitas di level 3 sampai 5 dianggap berisiko tinggi dan bisa dicatat dalam daftar hitam.
Apa Dampaknya Kalau Masuk Daftar Hitam?
Kalau sudah masuk daftar hitam, akan susah banget buat mengajukan pinjaman baru, seperti:
- KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
- Kredit kendaraan bermotor
- Pengajuan kartu kredit
- Pinjaman multiguna atau personal loan
Baca Juga: Arti Skor BI Checking: Cara Cek dan Skor Ideal yang Bagus
Kenapa Harus Menjaga Skor Kredit?
Supaya nggak terjebak dalam masalah ini, penting banget buat selalu bayar cicilan tepat waktu, hindari tunggakan, dan kelola keuangan dengan baik. Skor kredit yang baik bikin kamu lebih dipercaya oleh lembaga keuangan saat mau mengajukan kredit baru.
Cara Cek Daftar Hitam BI Checking
Kalau kamu ingin mengecek apakah namamu tercatat dalam daftar hitam atau blacklist BI Checking (sekarang dikenal sebagai SLIK OJK), kamu bisa melakukannya secara online lewat layanan resmi OJK di situs iDebku OJK: https://idebku.ojk.go.id/.
Prosesnya cukup mudah, tapi kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen dan mengikuti tahap verifikasinya. Setelah semua proses selesai, OJK akan mengirimkan hasil pengecekan skor kredit dan status pinjamanmu melalui email.
Berikut langkah-langkah lengkapnya:
1. Akses Situs Resmi
Buka browser kamu, lalu kunjungi situs https://idebku.ojk.go.id/. Ini adalah platform resmi OJK untuk layanan informasi debitur.
2. Daftar Diri
Klik menu “Pendaftaran” untuk mulai proses permohonan pengecekan data SLIK. Pastikan kamu memilih jenis layanan yang sesuai, apakah pribadi atau mewakili orang lain/perusahaan.
3. Isi Data Pribadi
Kamu akan diminta mengisi formulir dengan data yang benar dan sesuai KTP atau identitas kamu. Beberapa data yang perlu diisi antara lain:
- Jenis debitur (perorangan atau badan usaha)
- Kewarganegaraan
- Jenis identitas (KTP/SIM/Paspor) beserta nomor identitasnya
- Alamat email aktif
- Nomor HP yang bisa dihubungi
4. Unggah Dokumen Penting
Siapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk foto/scan:
- Foto KTP (untuk WNI) atau Paspor (untuk WNA)
- Foto selfie sambil memegang KTP/Paspor
- Foto selfie close-up sesuai ketentuan yang ada di situs
Pastikan gambar yang kamu unggah jelas, tidak blur, dan sesuai format yang diminta.
Baca Juga: Cara Membersihkan Nama di BI Checking biar Bisa Pinjam Lagi!
5. Cek Ketersediaan Layanan
Setelah mengisi semua data dan upload dokumen, kamu bisa cek apakah layanan SLIK sedang tersedia. Karena setiap hari ada kuota, mungkin ada saatnya kamu harus menunggu.
6. Verifikasi Melalui WhatsApp
Kalau kuota masih tersedia, tim OJK akan menghubungi kamu lewat email untuk memberikan informasi antrean. Selanjutnya, mereka biasanya akan memandu proses verifikasi melalui WhatsApp.
7. Pantau Status Permohonan
Kamu bisa terus memantau status permohonan kamu dengan memasukkan nomor pendaftaran di menu “Status Layanan” pada situs yang sama.
8. Terima Hasil Lewat Email
Setelah proses selesai, OJK akan mengirimkan hasil pengecekan SLIK kamu melalui email. Di sana akan tertera informasi terkait:
- Riwayat kredit kamu (skor kredit)
- Apakah kamu memiliki catatan tunggakan
- Status blacklist atau tidak
Jangan tunggu sampai ditolak bank baru sadar ada masalah di riwayat kredit kamu. Cek skor kredit kamu sekarang juga lewat iDebku OJK, biar tahu kondisi keuangan kamu aman atau perlu diperbaiki.
Lagi cari tabungan dengan bunga terbaik, KTA dengan bunga ringan, dana tunai kendaraan, atau kartu kredit yang pas buat gaya hidup kamu? Yuk, bandingin dan ajukan lewat Tuwaga, biar kamu bisa dapet produk keuangan yang paling cocok buat kebutuhanmu.