Sejak diberlakukannya tilang elektronik (ETLE) mulai Maret 2021, kamu pasti jadi lebih waspada saat berkendara di jalan raya, ya. Sistem ini memang dirancang untuk menertibkan lalu lintas tanpa interaksi langsung antara polisi dan pengendara. Tapi tetap saja, kadang kita waswas, “Jangan-jangan tadi aku terekam kamera tilang?”
Nah, biar nggak penasaran lagi, kamu bisa cek status tilang kendaraan dengan plat nomor atau nomor register tilang lewat, salah satunya lewat ETLE.
Gimana langkah-langkahnya? Berikut sudah Tuwaga rangkum secara lengkap penjelasannya. Mulai dari penyebab kendaraan kena tilang sampai cara konfirmasi dan bayarnya.
💡 Jadi Poinnya…
- Cek Mudah: Tilang elektronik bisa dicek lewat situs ETLE, e-Tilang Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, hingga aplikasi Polri Super App dengan plat nomor kendaraan.
- Konfirmasi Dulu: Kalau merasa nggak bersalah, konfirmasi data tilang via website atau datang langsung ke posko ETLE sebelum 8 hari.
- Bayar Aman: Denda bisa dibayar lewat BRIVA atau mobile banking, tanpa perlu datang ke pengadilan.
Apa Itu Tilang Elektronik?
Menurut Mahkamah Agung, tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Kamera ETLE dipasang di titik strategis seperti lampu merah, persimpangan, dan jalan tol untuk merekam pelanggaran secara otomatis. Data tersebut langsung dikirim ke pusat kontrol kepolisian untuk diverifikasi.
Kalau terbukti melanggar, surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data Samsat. Pemilik bisa langsung cek, konfirmasi, dan bayar denda secara online. Sistem ini dinilai jauh lebih efisien dan mengurangi potensi pungutan liar.
Penyebab Kendaraan Ditilang
Biar nggak kaget pas tahu kendaraan kamu kena tilang, penting untuk tahu jenis pelanggaran tilang elektronik yang paling sering terekam kamera. Dilansir dari Korlantas Polri, berikut di antaranya:
1. Nggak Pakai Sabuk Pengaman atau Helm
Kamera ETLE bisa mendeteksi pengemudi atau penumpang yang nggak pakai sabuk pengaman atau helm. Meski kelihatannya sepele, pelanggaran ini berpotensi kena denda dan poin pelanggaran.
2. Main HP Saat Berkendara
Sistem ETLE mampu mengenali gerakan tangan dan posisi ponsel. Jadi, kalau kedapatan main HP sambil nyetir, siap-siap surat konfirmasi datang ke rumah.
3. Menerobos Lampu Merah & Langgar Marka Jalan
Pelanggaran seperti melanggar marka, jalur busway, atau lampu merah adalah yang paling sering terekam kamera. Lokasinya biasanya di simpang besar kota.
4. Nggak Pakai Plat Nomor Asli atau Tertutup Aksesori
Kamera ETLE juga bisa mendeteksi plat nomor palsu, buram, atau tertutup benda. Plat yang nggak sesuai bisa langsung kena sanksi.
5. Ngebut Melebihi Batas Kecepatan
Di beberapa ruas tol dan jalan arteri, ETLE dilengkapi sensor kecepatan. Kalau kendaraan melebihi ambang batas, pelanggaran langsung terekam otomatis.
Baca Juga: Biaya Pajak Motor Mati 10 Tahun: Ini Cara Menghitungnya!
Cara Cek Tilang Elektronik Plat Nomor
Sekarang kamu nggak perlu bingung atau datang ke kantor polisi buat tahu status tilang kendaraanmu. Ada enam cara mudah cek tilang elektronik, baik lewat situs resmi maupun aplikasi, yaitu:
1. Cek Lewat Website ETLE Nasional
- Buka situs resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id/cek-data atau situs ETLE Polda sesuai domisili.
- Masukkan plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.
- Klik “Cek Data”.
- Kalau kendaraanmu terekam pelanggaran, sistem akan menampilkan tanggal, lokasi, dan jenis pelanggaran lengkap dengan bukti foto.
- Kalau tidak ada pelanggaran, muncul pesan “Data Tidak Ditemukan”.
2. Cek Lewat ETLE Polda Metro Jaya
Khusus kamu yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya, cek tilang bisa dilakukan di situs resmi ETLE Polda Metro Jaya. Caranya gampang, kok:
- Buka situs resmi ETLE Polda Metro Jaya di https://etle-pmj.id.
- Di sudut kanan atas, pilih menu “Cek Data”.
- Setelah itu, isi nomor plat, rangka, dan mesin kendaraan.
- Klik “Cek Data”.
- Jika ada pelanggaran, sistem menampilkan jenis, lokasi, waktu kejadian, dan status tilang.
3. Cek Lewat Aplikasi Polri Super App
Cek data tilang elektronik juga bisa lewat aplikasi Polri Super App yang tersedia di Play Store atau App Store. Caranya:
- Login aplikasi Polri Super App.
- Masuk ke menu E-Tilang.
- Masukkan plat nomor atau nomor rangka kendaraan.
- Hasilnya langsung muncul lengkap dengan foto pelanggaran, tanggal, dan status pembayaran.
4. Cek Melalui Situs e-Tilang Polri
Kalau kamu sudah menerima surat tilang dan ingin memastikan detailnya:
- Buka https://etilang.polri.go.id.
- Masukkan nomor register tilang dari surat.
- Klik “Cari”.
- Akan muncul data nama pelanggar, kendaraan, pasal yang dilanggar, serta jumlah denda yang harus dibayar.
5. Cek Lewat Situs Kejaksaan
Kalau ingin tahu apakah perkara tilang sudah bisa dibayar atau masih menunggu sidang, buka situs https://tilang.kejaksaan.go.id. Masukkan nomor register tilang, lalu sistem akan menampilkan status penyelesaian hukum dan besaran denda.
6. Cek Melalui Situs Pengadilan Negeri
Beberapa pengadilan negeri seperti Jakarta Pusat, Utara, Selatan, dan Barat juga menyediakan layanan pengecekan tilang online di website:
- Jakarta Barat: https://pn-jakartabarat.go.id/
- Jakarta Utara: https://sipp.pn-jakartautara.go.id
- Jakarta Pusat: https://pn-jakartapusat.go.id/
- Jakarta Selatan: https://www.pn-jakartaselatan.go.id
Kamu tinggal buka situs masing-masing pengadilan, masukkan nomor tilang, dan cek status denda.
Baca Juga: Berapa Sih Denda Tilang Kalau Telat Bayar Pajak Motor? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Tindak Lanjut Kalau Kendaraan Ditilang
Kalau hasil cek menunjukkan kendaraanmu memang kena tilang, jangan panik dulu. Kamu masih bisa konfirmasi data tilang untuk memastikan apakah itu benar-benar pelanggaranmu.
Konfirmasi data tilang bisa lewat website ETLE Polri atau di kantor polisi terdekat. Langkah-langkahnya:
1. Konfirmasi via Website ETLE Polri
- Masuk ke https://etle-pmj.id/.
- Isi nomor referensi pelanggaran, nomor STNK, dan nomor mesin kendaraan.
- Sistem akan menampilkan detail pelanggaran dan foto bukti dari kamera ETLE.
2. Konfirmasi Offline
- Siapkan bukti pendukung seperti rekaman dashcam atau bukti parkir jika merasa nggak bersalah.
- Datang ke posko ETLE atau kantor polisi lalu lintas terdekat.
- Sampaikan tujuan konfirmasi data tilang ke petugas.
- Proses konfirmasi maksimal 8 hari sejak surat dikirim, lewat dari itu sistem otomatis menganggap pelanggaran valid.
Cara Bayar Tilang Elektronik
Jika setelah konfirmasi, kendaraan kamu memang terbukti kena tilang, segera bayar dendanya untuk menghindari STNK terblokir, ya. Sistem akan memberikan kode BRIVA (BRI Virtual Account) untuk pembayaran.
Berikut cara bayarnya:
- Buka aplikasi mobile banking atau gunakan ATM.
- Pilih menu “Pembayaran > BRIVA”.
- Masukkan kode pembayaran yang diberikan.
- Cek nominal denda, lalu lakukan pembayaran.
- Simpan bukti transaksi sebagai arsip pelunasan.
Yuk, Berkendara Lebih Tertib dan Tenang!
Sekarang kamu udah tahu kan cara cek tilang elektronik lewat berbagai platform? Mulai dari situs ETLE, aplikasi Polri Super App, sampai situs Kejaksaan dan Pengadilan. Dengan sistem ini, kamu bisa tahu status pelanggaran tanpa ribet dan pastinya lebih transparan.
Nah, kalau kamu pengin tetap update soal berbagai tips finansial, promo menarik, dan produk keuangan terpercaya, langsung aja kunjungi Tuwaga! Mulai dari Kartu Kredit, KTA, Tabungan, Deposito, sampai Dana Tunai Properti & Kendaraan, semua bisa kamu cari, bandingkan, dan apply langsung di Tuwaga!
✨ Bonus nih! Jangan lupa mampir ke halaman TuwagaPromo buat dapetin diskon dan promo seru di merchant favoritmu di mall. Yuk, cek sekarang dan nikmatin keuntungan finansial tanpa ribet!