Punya penghasilan tapi belum punya NPWP? Sekarang udah waktunya kamu urus sendiri tanpa ribet. Nggak perlu lagi antre atau datang ke kantor pajak, karena sejak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) udah resmi pakai sistem digital baru bernama Coretax buat urusan pajak, termasuk pendaftaran NPWP pribadi.
Sebelumnya, mungkin kamu pernah dengar soal situs e-Reg yang sempat populer banget sejak pandemi. Nah, mulai 2025 ini, sistem tersebut udah ditutup dan digantikan total oleh Coretax Administration System.
Jadi, kalau kamu baru mau daftar NPWP secara online sekarang hanya bisa melalui Coretax. Simak syarat dan caranya di bawah ini.
💡 Jadi Poinnya…
- Daftar NPWP Pribadi Wajib di Coretax: Mulai 2025, kamu nggak bisa lagi daftar NPWP pakai e-Reg. Semua proses pindah ke sistem digital baru bernama Coretax lewat situs resmi coretax.djp.go.id.
- Punya Penghasilan = Wajib Punya NPWP: Kalau kamu udah punya penghasilan tetap, freelance, atau buka usaha, kamu wajib punya NPWP sesuai aturan perpajakan. Tanpa NPWP, kamu bisa kesulitan urus hal penting seperti kredit, rekening bank, atau legalitas usaha.
- Cukup Siapkan Dokumen Digital: Kamu cukup siapkan KTP dan dokumen pendukung (surat keterangan kerja atau usaha), lalu daftar langsung di Coretax. Nggak perlu antre di kantor pajak, prosesnya full online dan bisa selesai dalam satu sesi aja.
Apa Itu Coretax?
Dilansir pajak.go.id, Coretax adalah platform digital yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah segala urusan perpajakan, mulai dari daftar NPWP, pelaporan SPT, pembayaran, hingga proses pemeriksaan dan penagihan.
Coretax dibuat untuk memodernisasi sistem administrasi pajak yang selama ini bersifat manual atau terpisah-pisah, menjadi satu sistem yang terintegrasi, akurat, dan andal, sehingga layanan pajak ke depannya bisa lebih cepat, efisien, dan transparan.
Kenapa Harus Punya NPWP?
Sebelum bahas teknis pendaftaran, penting banget buat paham dulu kenapa wajib punya NPWP. Secara hukum, semua orang yang punya penghasilan dan memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, wajib juga punya NPWP.
Kewajiban punya NPWP diatur secara jelas dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, yang menyebutkan bahwa,“Setiap orang pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).”
NPWP bakal dibutuhkan buat banyak keperluan, di antaranya:
- Ngurus kredit atau KPR.
- Buka rekening bank tertentu.
- Melamar kerja di instansi atau perusahaan tertentu.
- Daftar sebagai pelaku usaha.
- Laporkan pajak tahunan secara mandiri.
Dan yang paling penting, punya NPWP bikin kamu terhindar dari sanksi administratif. Jadi, kamu bisa lebih tenang dalam menjalankan urusan keuangan.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan PPh 21 dan PPh 23
Syarat Daftar NPWP Pribadi Online
Sebelum daftar, kamu perlu siapkan dulu dokumen sesuai status atau kategori kamu. Berikut syaratnya:
Wajib Pajak Pribadi (Pekerja/Karyawan)
- Scan KTP (untuk WNI).
- Scan paspor & KITAS/KITAP (untuk WNA).
- Surat keterangan kerja atau SK PNS.
- Formulir pendaftaran.
Wanita Menikah dengan NPWP Terpisah dari Suami
- KTP dan KK.
- NPWP suami.
- Surat perjanjian pemisahan penghasilan (jika ada).
- Surat pernyataan ingin melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah.
Cara Daftar NPWP Pribadi Online via Coretax
Sekarang kita masuk ke langkah teknis pendaftaran NPWP lewat situs Coretax. Tenang, prosesnya cukup mudah dan bisa selesai dalam satu kali duduk.
Langkah-langkahnya:
- Buka situs Coretax d coretax.djp.go.id
- Di halaman awal, klik “New Registration” atau “Daftar disini”.
- Pilih jenis wajib pajak sesuai kondisi kamu.
- Jawab pertanyaan “Apakah memiliki NIK?”, pilih “Ya”.
- Pilih jenis pendaftaran:
- Aktivasi NIK sebagai NPWP, atau
- Hanya Registrasi (kalau cuma mau punya akun dulu).
- Lengkapi data identitas pribadi, seperti:
- Nama lengkap
- Tempat/tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Status pernikahan
- NIK dan nomor KK.
- Masukkan email dan nomor HP aktif.
- Klik “Verifikasi” dan masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
- Tambahkan pihak terkait (kalau ada), lalu lanjutkan.
- Lengkapi bagian data ekonomi:
- Sumber penghasilan
- Sistem pembukuan.
- Isi alamat lengkap.
- Unggah foto diri untuk verifikasi dengan data Dukcapil.
- Centang kotak persetujuan dan klik “Kirim Pengajuan”.
- Tunggu proses validasi. Jika disetujui, NPWP kamu akan dikirim dalam bentuk PDF ke email.
Setelah Dapat NPWP, Apa Selanjutnya?
Kalau kamu udah punya NPWP, itu artinya kamu juga punya kewajiban buat melaporkan pajak tahunan (SPT). Laporannya bisa kamu isi lewat platform yang sama (Coretax), tanpa harus ke kantor pajak.
Kalau kamu pekerja tetap, biasanya pajak udah dipotong otomatis sama perusahaan. Tapi kalau kamu pelaku usaha atau freelancer, kamu perlu melapor dan hitung pajak sendiri. Jadi, penting banget buat mulai atur keuangan dan dokumentasi dari sekarang.
Daftar NPWP di tahun 2025 makin mudah melalui Coretax DJP. Kamu cukup punya koneksi internet dan dokumen yang lengkap, lalu prosesnya bisa kamu selesaikan dari rumah tanpa perlu repot-repot datang ke kantor pajak. Semoga berhasil!
Di Tuwaga, kamu bisa temukan tips keuangan, promo menarik, sampai rekomendasi produk finansial yang aman dan menguntungkan. Kamu bisa cek, bandingkan, dan ajukan tabungan, deposito, kartu kredit, dana tunai kendaraan, hingga pinjaman tanpa jaminan (KTA) dari berbagai bank secara resmi dan tanpa biaya tambahan. Yuk, eksplor terus Tuwaga!