Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas. Namun, seiring waktu, KTP bisa mengalami kerusakan, baik karena terlipat, luntur, retak, atau rusak akibat faktor lingkungan.
Jika kamu mengalami hal ini, jangan panik. Kamu bisa mengajukan penggantian KTP rusak dengan mudah, asalkan tahu prosedurnya.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang cara ganti KTP rusak, mulai dari syarat, alur pengurusan, waktu pengerjaan, hingga tips agar prosesnya berjalan lancar.
💡 Jadi Poinnya….
- Ganti KTP Rusak Itu Gratis : Asalkan kamu mengurus langsung ke Disdukcapil tanpa melalui calo.
- Bisa Dilakukan Offline maupun Online : Sesuaikan dengan layanan yang tersedia di daerahmu.
- Lengkapi Dokumen sebelum Datang : Ini kunci agar proses berjalan cepat dan tanpa bolak-balik.
Apa Saja Yang Dikategorikan Sebagai KTP Rusak?
Dilansir dari Krom, KTP rusak adalah kondisi di mana e-KTP tidak lagi layak digunakan karena:
- Tulisannya pudar atau tidak terbaca.
- Chip atau elemen elektronik di dalam kartu tidak bisa terbaca oleh mesin.
- Kartu patah, berlubang, atau terkelupas.
- Foto dan data pemilik tidak terlihat jelas.
Jika hal-hal di atas terjadi, sebaiknya kamu segera mengurus penggantian KTP rusak di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar data identitasmu tetap valid dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan administratif.
Syarat Mengurus KTP Rusak
Sebelum datang ke kantor Disdukcapil, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan. Berikut syarat ganti KTP rusak yang perlu kamu bawa:
- KTP lama yang rusak (wajib diserahkan ke petugas).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Surat keterangan kehilangan (hanya jika KTP hilang, bukan rusak).
- Formulir permohonan KTP (bisa diambil dan diisi di kantor Disdukcapil).
💡 Catatan: Jika KTP rusak parah dan datanya tidak terbaca, petugas akan mencocokkan datamu dengan data yang tersimpan di sistem Disdukcapil berdasarkan NIK di Kartu Keluarga.
Cara Mengurus KTP Rusak Secara Offline
Berikut langkah-langkah mengganti KTP rusak secara langsung (offline):
1. Datang ke Kantor Disdukcapil
Kunjungi Disdukcapil sesuai domisili kamu (sesuai alamat di Kartu Keluarga). Beberapa daerah juga menerima layanan melalui kecamatan, jadi kamu bisa menanyakan terlebih dahulu lokasi terdekat.
2. Ambil dan Isi Formulir Permohonan
Petugas akan memberikan formulir pengajuan ganti KTP rusak. Isi dengan data lengkap dan pastikan tidak ada kesalahan.
3. Serahkan Dokumen yang Dibutuhkan
Berikan formulir, KTP lama yang rusak, dan fotokopi KK kepada petugas untuk diperiksa.
4. Proses Verifikasi dan Pencetakan Ulang
Petugas akan memverifikasi datamu di sistem dan mencetak KTP baru. Proses ini biasanya memakan waktu antara 1–14 hari kerja, tergantung pada kebijakan dan antrean di daerahmu.
5. Ambil e-KTP Baru
Setelah selesai, kamu akan dihubungi atau bisa mengecek secara langsung ke kantor untuk mengambil e-KTP yang baru.
Baca Juga: Cek KTP Apakah Terdaftar di Pinjol? Yuk, Kita Kupas Tuntas!
Cara Mengurus KTP Rusak Secara Online
Beberapa Disdukcapil daerah kini sudah menyediakan layanan online untuk penggantian KTP rusak. Caranya:
- Kunjungi website resmi atau media sosial Disdukcapil daerah kamu.
Misalnya, Disdukcapil Jakarta memiliki situs resmi di https://disdukcapil.jakarta.go.id. - Isi formulir permohonan secara online.
Lengkapi data diri, unggah foto KTP rusak, dan lampirkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga. - Tunggu konfirmasi dari petugas.
Petugas akan memverifikasi berkas dan memberi tahu status permohonanmu melalui email, pesan WhatsApp, atau portal online. - Ambil KTP baru atau pilih opsi pengiriman.
Beberapa daerah menyediakan layanan pengiriman KTP langsung ke rumah, jadi kamu tidak perlu datang ke kantor.
⚠️ Pastikan kamu mengurus melalui situs atau akun resmi Disdukcapil untuk menghindari penipuan.
Waktu dan Biaya Penggantian KTP Rusak
Kabar baiknya, penggantian KTP rusak tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, pastikan kamu tidak menggunakan jasa calo atau pihak ketiga, karena proses resmi sebenarnya mudah dan cepat jika semua syarat sudah lengkap.
Waktu pengerjaan biasanya:
- 1–7 hari kerja untuk daerah dengan antrean sedikit.
- 7–14 hari kerja jika antrean sedang banyak atau ada kendala teknis seperti bahan cetak habis.
Tips agar Proses Ganti KTP Rusak Cepat Selesai
Agar pengurusan KTP berjalan lancar, kamu bisa mengikuti beberapa tips berikut:
- Datang pagi hari : Antrian lebih sedikit, proses lebih cepat.
- Bawa dokumen lengkap : Pastikan tidak ada berkas yang tertinggal.
- Gunakan pakaian rapi : Jika perlu foto ulang, kamu sudah siap.
- Cek jadwal pelayanan Disdukcapil : Beberapa kantor memiliki hari dan jam tertentu untuk layanan KTP.
- Simpan dokumen digital : Scan KK dan KTP untuk jaga-jaga jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Baca Juga: Kenapa NIK dan KK Gratis untuk Registrasi 2025 Penting? Simak Jawabannya!
Apa yang Terjadi Jika Tidak Mengganti KTP Rusak?
KTP rusak bisa menyebabkan berbagai masalah, seperti:
- Data tidak bisa terbaca saat digunakan untuk verifikasi di bank atau instansi pemerintah.
- Sulit mengurus dokumen penting seperti BPJS, SIM, atau paspor.
- Tidak bisa digunakan untuk registrasi kartu SIM atau keperluan administrasi digital lainnya.
Maka dari itu, jangan menunda pengurusan KTP rusak. Semakin cepat kamu mengganti, semakin mudah juga untuk menghindari kendala administratif di kemudian hari.
Kini kamu sudah tahu langkah lengkap untuk mengganti KTP rusak tanpa ribet. Ingat, KTP yang masih aktif dan terbaca jelas sangat penting untuk berbagai keperluan finansial, mulai dari membuka rekening hingga mengajukan kredit.
Kalau KTP kamu sudah siap dan ingin mulai mengatur keuangan lebih cerdas, kamu bisa bandingkan dan ajukan produk finansial terbaik di Tuwaga. Di sana, kamu bisa dengan mudah membandingkan tabungan, deposito, kartu kredit, dana tunai kendaraan, hingga pinjaman tanpa jaminan (KTA) terbaik dari berbagai bank dan lembaga keuangan terpercaya.
Yuk, kunjungi Tuwaga sekarang dan temukan produk finansial yang paling cocok dengan kebutuhanmu, semuanya dalam satu platform praktis dan aman!











































