mas-mas-ino-2
Tunggu kami di 2025 🚀
Tuwaga siap menjadi teman finansialmu!
/
/
/
Cara Klaim Asuransi Mobil yang Auto Diterima

Cara Klaim Asuransi Mobil yang Auto Diterima

Ditulis oleh
 1398 views
Terakhir diupdate Mon, 2 Dec 2024
klaim asuransi mobil

Belakangan ini, banyak banget kecelakaan beruntun yang bikin mobil ringsek bahkan sampai memakan korban jiwa.

Perbaikan mobilnya pasti butuh uang yang nggak sedikit. Belum lagi biaya pengobatan kalau cedera. Bayanginnya aja udah repot banget, kan?

Semua itu bisa terasa ringan kalau kamu punya asuransi mobil. Tapi sayangnya, nggak semua orang sadar pentingnya bentuk proteksi satu ini.

Biar kamu makin aware sama perlindungan kendaraan, sini Tuwaga jelasin pentingnya asuransi mobil dan gimana cara klaimnya. Let’s check this out!

💡Key Takeaways:

  1. Cegah Beban Keuangan Besar:Klaim asuransi mobil membantu menanggung biaya perbaikan dan ganti rugi, cukup bayar deductible kecil.
  2. Regulasi Wajib Asuransi: Di Indonesia belum diwajibkan alias bersifat sukarela untuk asuransi kendaraan. Namun, sedang dirumuskan peraturan wajib asuransi kendaraan di tahun 2025 oleh OJK.
  3. Dokumen Lengkap = Klaim Lancar: Pastikan polis, SIM, STNK, dan bukti kerusakan lengkap untuk mempercepat klaim.
  4. Pilih Polis Sesuai Kebutuhan: Gunakan all risk untuk perlindungan luas atau TLO untuk kerugian besar. Sesuaikan dengan kebutuhan dan mobilitasmu.

Memang Sepenting Apa Asuransi Mobil?

Asuransi mobil adalah bentuk pertanggungan terhadap risiko yang mungkin terjadi pada mobil. Pihak yang dapat manfaat asuransi bukan cuma pemilik, tapi juga pengemudi dan penumpangnya.

Beberapa manfaat berikut adalah alasan kenapa asuransi mobil itu penting:

  • Bikin hati lebih tenang: Nyetir kalem, tanpa mikirin biaya reparasi yang mahal kalau mobil kena masalah.
  • Meminimalisir pengeluaran tak terduga yang besar: Rekening tetap stabil saat mobil kena musibah, soalnya ganti rugi ditanggung asuransi. Kalaupun harus keluar uang, nominalnya pun kecil karena tagihannya nggak penuh.
  • Terlindungi dari risiko kecelakaan: Premi yang kamu bayar tiap bulan bisa bantu lindungi mobil dari berbagai risiko kecelakaan, dari tabrakan sampai kebakaran.
  • Ganti rugi kalau mobil dicuri: Amit-amit mobilmu hilang saat dipakai kerja (bukan saat disewakan atau direntalkan), bisa diajukan klaim untuk ganti rugi.
  • Menjaga nilai mobil lebih stabil: Nilai jual mobil masih cantik saat didaftarkan asuransi karena adanya perawatan khusus.

Gimana Kewajiban Asuransi Mobil di Indonesia?

Asuransi mobil termasuk proteksi finansial yang perlu diperhatikan saat ini. Ketika terjadi kecelakaan atau kemalingan, kamu bisa langsung klaim ganti rugi dan nggak perlu ngabisin tabungan.

Negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand udah mewajibkan asuransi kedaraan dalam undang-undang, termasuk jenis TPL (Third Party Liabilities).

Sedangkan di Indonesia, kewajiban asuransi kendaraan masih jadi hak opsional sampai sekarang. Kecuali buat mobil baru yang dibeli pakai kredit bank atau dealer, kebanyakan wajib asuransi.

Tapi kabarnya, OJK lagi nyiapin aturan buat wajib asuransi, nih. Aturannya sebagai aturan turunan UU PPSK yang nantinya mewajibkan semua kendaraan, baik motor dan mobil, di Indonesia untuk memiliki asuransi TPL mulai Januari 2025. Hm… kita lihat gimana jadinya, ya.

Kerugian Mobil yang Ditanggung Asuransi

Ada dua jenis asuransi mobil yang umum digunakan di Indonesia, yaitu asuransi all risk dan TLO (Total Loss Only).

Sebelum mengajukan klaim, kamu perlu tahu bahwa nggak semua kerusakan atau kerugian akan ditanggung oleh asuransi. Nah, coba simak lagi seperti apa ketentuan yang tercantum dalam polis, ya.

Umumnya, asuransi mobil menanggung beberapa jenis kerugian berikut ini:

  • Pencurian dengan tindak kekerasan: Kalau kamu jadi korban pencurian dengan kekerasan atau tindakan yang mengancam nyawa, bisa lapor pada pihak berwajib untuk klaim asuransi.
  • Kecelakaan raya: Termasuk tabrakan, terbalik, tergelincir, terlindas, dan sebagainya yang disebabkan oleh pihak lain dan bukan kesalahanmu sendiri.
  • Kebakaran: Kalau mobil yang lagi kamu kendarai tiba-tiba terbakar, terkena imbas kebakaran kendaraan lain, terkena sambaran petir, sampai karena instruksi pihak berwenang saat mencegah kebakaran.
  • Kejahatan oleh orang lain: Kalau mobil kamu rusak karena ulah orang asing yang bukan keluarga, saudara kandung, kerabat, rekan bisnis, dan orang-orang yang punya hubungan khusus denganmu.
  • Kerusuhan: Kamu bisa klaim asuransi berdasarkan sistem Strike, Riot, and Civil Commotion (SRCC) kalau mobilmu terkena imbas kerusuhan, huru-hara, dan terorisme.
  • Bencana alam: Termasuk kalau mobil terendam banjir, tersapu angin topan, terbawa tsunami, dan rusak karena gempa bumi.
  • Kecelakaan kapal: Misalnya, ketika mudik naik kapal dari pulau satu ke pulau lain dan terjadi kecelakaan kapal, asuransi bisa cair jika mobilmu terkena imbasnya.

Nah, setelah paham apa aja kerugian mobil yang termasuk tanggungan asuransi, lanjut simak tata cara klaim asuransinya, yuk!

Cara Klaim Asuransi All Risk dan TLO

Asuransi all risk adalah jenis asuransi mobil yang mengcover ganti rugi semua kerusakan, dari ringan hingga berat.

Sedangkan asuransi TLO (Total Risk Only) hanya bisa memberikan perlindungan jika kerusakan atau kerugiannya lebih dari 75% di atas nilai mobil saat terjadi kecelakaan atau pencurian.

Klaim asuransi sebaiknya segera dilakukan dalam 5 sampai 7 hari kerja sejak pasca kejadian. Tapi, jangka waktu ini bisa berbeda tergantung ketentuan perusahaan asuransi.

Umumnya, syarat dokumen dan cara klaim asuransi all risk dan TLO tidak jauh berbeda. Berikut tata cara klaimnya.

Syarat Dokumen yang Dibutuhkan:

  • Formulir klaim bermaterai yang sudah diisi dan ditandatangani
  • Polis asuransi aktif yang asli dan fotokopi
  • Fotokopi SIM dan STNK yang masih aktif
  • Bukti laporan kepolisian (untuk mobil rusak berat akibat kecelakaan)
  • Kronologi tertulis lengkap
  • Foto/video yang memperlihatkan kerusakan mobil secara jelas.

Dokumen tambahan perlu dilampirkan juga ketika kamu ingin ganti rugi karena kecelakaan melibatkan kerugian bagi kendaraan atau aset orang lain. Dokumen tersebut di antaranya:

  • Fotokopi KTP, SIM dan STNK pihak ketiga yang masih aktif,
  • Surat tuntutan dari pihak ketiga yang ditandatangani dan dibubuhkan materai,
  • Surat pernyataan bahwa pihak ketiga tidak memiliki asuransi mobil,
  • Surat keterangan dari kepolisian tentang kecelakaan.

Setelah semua dokumen klaim asuransi komplit, langsung aja hubungi agen asuransi atau datangi bengkel yang terdaftar sebagai rekanan asuransimu.

Nantinya, bengkel rekanan asuransi atau perusahaan asuransi akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terkait data pelaporanmu. Prosesnya bisa berlangsung 7 sampai 14 hari kerja.

Jika pengajuan klaim disetujui, mobil bisa langsung diperbaiki. Tapi jika ditolak, kamu bisa mengajukan keberatan kalau alasan penolakannya nggak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis.

Jadi, Gimana Biar Klaim Asuransi Mobil Langsung Acc?

Supaya klaim asuransi mobilmu langsung acc, ada beberapa langkah penting yang perlu kamu ikuti. Pertama, pahami kondisi mobil seperti apa yang bisa diajukan dalam klaim berdasarkan polis asuransi kamu. 

Biasanya, klaim harus diajukan maksimal 1×24 jam hingga 3×24 jam setelah kejadian, tergantung ketentuan perusahaan asuransi, jadi pastikan melaporkan sesegera mungkin.

Kemudian, pastikan semua syarat dan dokumen sudah lengkap, seperti polis asuransi, SIM, STNK yang masih aktif, serta laporan polisi jika diperlukan. Sertakan juga dokumen pendukung lain seperti foto atau video kerusakan mobil dari berbagai sudut yang jelas dan relevan.

klaim asuransi mobil

Agar klaim lebih lancar, ada beberapa trik tambahan, nih!👇

  1. Baca ulang polis dengan teliti: Pahami detail manfaat dan pengecualian yang ada di polis agar tahu apa saja yang ditanggung.
  2. Jangan menunda pelaporan: Semakin cepat kamu melaporkan kejadian, semakin besar peluang klaimmu diproses lebih cepat.
  3. Gunakan bahasa yang jelas: Pastikan formulir atau pernyataan yang kamu buat ringkas, jelas, dan sesuai fakta.
  4. Simpan bukti pembayaran dan dokumen asli: Ini bisa membantu jika ada permintaan verifikasi tambahan dari pihak asuransi.
  5. Konsultasi dengan agen atau customer service: Jangan ragu bertanya jika ada yang kurang jelas untuk menghindari kesalahan pengisian dokumen.

Dengan langkah-langkah ini, proses klaimmu bisa berjalan lebih cepat dan lancar. Jangan lupa, proteksi mobil sejak dini penting untuk menghadapi risiko yang tak terduga!

Bagikan ke

Tentang Penulis

Ikuti Sosial Media Tuwaga

Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

Tuwaga siap menemani perjalanan finansialmu!​
🚀 Coming Soon 2025
Langganan newsletter sekarang, dapat 

500 ribu✨ buat pemenang!*

*Syarat dan ketentuan berlaku

Bersama tuwaga semua bisa
Bersama tuwaga semua bisa - mobile
Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?