Punya tabungan masa depan itu rasanya bikin lebih tenang, apalagi kalau sudah ada jaminan dari negara seperti BPJS Ketenagakerjaan. Nah, buat kamu yang sudah jadi peserta aktif cukup lama, mungkin sempat dengar bahwa saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian, yaitu sekitar 10 persen.
Tapi, gimana sih sebenarnya mekanisme pencairan 10% ini? Apakah bisa dilakukan kapan saja? Apa aja syarat yang harus dipenuhi? Dan tentu saja, gimana langkah-langkah prosesnya biar nggak ribet? Yuk, kita bahas tuntas di sini.
💡 Jadi, Poinnya…
- Pastikan Sudah 10 Tahun! Kamu harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun dan masih aktif bekerja, baru deh bisa ajukan pencairan 10%.
- Dua Cara Pencairan: Mau lebih praktis? Coba ajukan secara online lewat Lapak Asik! Tapi kalau prefer langsung, datang aja ke kantor BPJS terdekat.
- Dana Cair dalam 5–14 Hari! Setelah semua dokumen disetujui, dana 10% akan langsung masuk ke rekening kamu dalam waktu singkat!
Kenapa Ada Pencairan 10% di BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan punya beberapa program, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Nah, dana JHT ini sebenarnya baru bisa dicairkan penuh saat kamu sudah tidak bekerja lagi (misalnya pensiun, resign, atau PHK). Tapi, pemerintah memberikan opsi pencairan sebagian, yaitu:
- 10% dari total saldo JHT, biasanya untuk kebutuhan persiapan masa pensiun.
- 30% dari total saldo JHT, biasanya untuk pembiayaan perumahan.
Artinya, pencairan 10% ini adalah fasilitas legal yang bisa kamu manfaatkan walau masih bekerja, selama memenuhi syarat yang berlaku. Jadi, kamu tetap punya tabungan JHT di BPJS, tapi bisa ambil sebagian buat kebutuhan lain.
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10%
Sebelum buru-buru ke kantor BPJS, pastikan dulu kamu memenuhi beberapa syarat dasar berikut ini:
- Peserta masih aktif bekerja: Pencairan 10% hanya berlaku untuk peserta yang masih tercatat bekerja di perusahaan. Kalau sudah resign, statusnya beda dan biasanya langsung mengarah ke pencairan penuh.
- Minimal kepesertaan 10 tahun: Kamu harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama setidaknya 10 tahun. Kalau masih di bawah itu, sayangnya belum bisa ajukan pencairan 10%.
- Dokumen lengkap: Ada beberapa dokumen yang wajib kamu siapkan (nanti kita bahas detailnya di bawah).
- Hanya bisa diproses sekali: Pencairan 10% ini hanya bisa diajukan sekali seumur hidup. Jadi, pastikan waktunya pas sebelum kamu ambil.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Biar proses lancar, kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
- E-KTP asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Buku tabungan (halaman depan yang ada nomor rekeningnya).
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
- NPWP (jika ada)
- Formulir pengajuan pencairan JHT sebagian (bisa didapat di kantor BPJS atau diisi online).
Catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10%
Sekarang kita masuk ke bagian paling penting: gimana cara mencairkan saldo 10% ini. Ada dua jalur yang bisa kamu pilih, online atau offline (datang langsung ke kantor BPJS).
1. Mencairkan 10% Secara Online
BPJS Ketenagakerjaan sudah menyediakan layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Jadi, kamu bisa ajukan pencairan lewat website tanpa harus antre panjang. Caranya:
- Buka situs resmi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Login pakai data kepesertaan (NIK, nomor KPJ, dan lain-lain).
- Pilih menu Klaim JHT 10%.
- Isi data diri sesuai formulir yang muncul.
- Upload semua dokumen persyaratan dalam format PDF/JPEG (ukuran file biasanya dibatasi).
- Tunggu verifikasi dari petugas BPJS lewat email atau WhatsApp.
- Kalau dokumen disetujui, kamu akan dapat jadwal wawancara online (video call) untuk memastikan data valid.
- Setelah semua oke, saldo 10% akan langsung ditransfer ke rekening tabungan yang kamu daftarkan.
2. Mencairkan 10% Secara Offline
Kalau lebih nyaman datang langsung, kamu bisa ajukan pencairan di kantor cabang BPJS terdekat. Caranya:
- Siapkan semua dokumen asli dan fotokopi.
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai domisili.
- Ambil nomor antrean untuk layanan klaim JHT.
- Serahkan dokumen ke petugas dan isi formulir yang diberikan.
- Ikuti proses verifikasi data.
- Setelah disetujui, pencairan akan diproses dan dana masuk ke rekening kamu dalam beberapa hari kerja.
Berapa Lama Proses Pencairan?
Proses pencairan 10% BPJS Ketenagakerjaan umumnya memakan waktu 5–14 hari kerja. Tergantung apakah ada kendala di verifikasi dokumen atau tidak. Kalau semua dokumen sudah benar dan data kepesertaan valid, pencairan biasanya lancar dan uang langsung masuk ke rekening sesuai nominal 10% dari saldo JHT kamu.
Contoh Perhitungan Pencairan 10%
Biar lebih kebayang, mari kita lihat ilustrasi:
- Total saldo JHT: Rp80.000.000
- Pencairan 10% = Rp8.000.000
Nah, Rp8 juta inilah yang akan ditransfer ke rekening kamu, sementara sisanya Rp72 juta tetap tersimpan sebagai saldo JHT dan bisa dicairkan penuh nanti saat pensiun atau berhenti kerja.
Apa Bedanya Pencairan 10% dan 30%?
Selain pencairan 10%, ada juga opsi pencairan 30% yang biasanya untuk kebutuhan perumahan.
- 10%: bisa diambil tunai, bebas dipakai untuk kebutuhan apapun.
- 30%: harus digunakan khusus untuk pembelian rumah (dibuktikan dengan dokumen pendukung).
Jadi, pilih sesuai kebutuhan. Kalau hanya butuh dana tambahan, 10% lebih fleksibel. Walau terkesan mudah, ada beberapa hal yang perlu kamu pahami sebelum mencairkan saldo 10%:
- Pencairan hanya bisa dilakukan sekali seumur hidup. Jadi, kalau sudah ambil sekarang, nanti nggak bisa ajukan lagi untuk sisa saldo.
- Pastikan rekening tabungan yang dipakai atas nama sendiri (sesuai KTP). Rekening orang lain biasanya ditolak.
- Simpan bukti pencairan atau notifikasi transfer dari BPJS sebagai arsip pribadi.
- Jangan bingung kalau proses agak lama, karena memang ada tahapan verifikasi internal.
Maeko Sando
Dana Segar dari BPJS Tanpa Ribet!
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10% adalah salah satu fasilitas yang bisa membantu kamu mendapatkan dana segar tanpa harus menunggu pensiun. Syaratnya cukup jelas: kepesertaan minimal 10 tahun, masih aktif bekerja, dan dokumen lengkap.
Kamu bisa pilih mau cairkan lewat online (Lapak Asik) atau datang langsung ke kantor cabang BPJS. Prosesnya butuh waktu sekitar 1–2 minggu, dan hasilnya langsung masuk ke rekening pribadi. Jadi, kalau kamu memang sudah memenuhi syarat dan butuh tambahan dana, nggak ada salahnya memanfaatkan fasilitas ini.
Mau tahu lebih banyak tips finansial dan rekomendasi produk keuangan yang bisa bantu kamu kelola uang lebih mudah dan tertata? Cek Tuwaga sekarang! Dari kartu kredit, tabungan tanpa biaya admin, KTA, deposito, hingga pinjaman multiguna—semua ada di sini!















































