mas-mas-ino-2
Tunggu kami di 2025 🚀
Tuwaga siap menjadi teman finansialmu!
/
/
/
Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak? Segini Tarifnya

Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak? Segini Tarifnya

Ditulis oleh
 146 views
Terakhir diupdate Tue, 14 Jan 2025
pajak bpjs ketengakerjaan

Baru-baru ini, ramai netizen dibuat kaget sama potongan pajak pencairan BPJS Ketenagakerjaan (TK). 

“Ibarat orang kena lay off dan terpaksa nyairin tabungan buat menyambung hidup karena belum dapet kerja lagi, tp malah dipajakin,” cuit pemilik akun X @Widino.

Secara angka mungkin nggak gede, tapi pas udah jadi potongan baru kerasa duit hilangnya. Emang, berapa tarif pajak pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Dan kenapa sampai kena pajak? Yuk, bahas bareng sama Tuwaga di sini.

💡Key Takeaways:

  1. Manfaat BPJS TK: Mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan di hari tua, jaminan saat pensiun, jaminan saat kehilangan pekerjaan, sampai jaminan kematian. Bentuk manfaatnya beragam, bisa uang tunai, pelatihan, sampai beasiswa.
  2. Tarif Pajak Pencairan BPJS TK: Jika JHT kurang dari Rp50 juta dan diklaim sekaligus, maka nggak kena pajak. Tapi, jika JHT lebih dari Rp50 juta dan diklaim sekaligus, maka kena pajak 5%. Sedangkan buat klaim JHT secara bertahap dikenakan pajak bervariasi sesuai dengan besaran JHT dan ada atau tidaknya NPWP peserta.
  3. Bantuan Baru buat Korban PHK: Pemerintah bakal kasih insentif uang tunai sebesar 60% dari gaji hingga pelatihan kerja buat korban PHK. Jadi, produktivitas bisa makin maksimal di samping manfaatin dana JHT BPJS TK.

Kenapa Klaim BPJS TK sampai Dipajakin?

First of all, program BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Kematian (JK).

Buat JHT, iurannya adalah 5,7% dari upah pekerja. Dibayarnya secara gotong royong dari peserta dan perusahaan tempat kita bekerja.

Porsi iurannya sendiri 2% dari pekerja dan 3,7% dari perusahaan. Jadi, kita bayar kurang dari setengah iuran aslinya, guys.

Kalau kita lihat Pasal 4 sampai 5 PMK Nomor 16/PMK.03/2010 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2009 tentang Tarif PPh Pasal 21, dana JHT dianggap sebagai penghasilan pekerja, sehingga pencairannya dikenakan pajak progresif.

Jadi, dana JHT itu ibaratnya sama kayak gaji bulanan kita yang kena PPh 21. Sedangkan PPh 21 termasuk jenis pajak progresif, yang mana makin besar penghasilan kena pajak (PKP) makin besar juga tarif pajaknya.

Manfaat Kalau Kamu Punya BPJS TK


klaim bpjs ketengakerjaan

Masing-masing program dalam BPJS TK kasih banyak manfaat buat kita, di antaranya:

1. Manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Kamu bisa pakai JKK buat pengobatan saat kena kecelakaan kerja. Nggak cuma saat kecelakaan di tempat kerja aja, tapi juga kecelakaan yang terjadi saat berangkat kerja dan perjalanan dinas.

2. Manfaat dari Jaminan Hari Tua (JHT)

Pekerja yang kena PHK, resign, habis masa kontrak, pensiun, cacat, atau meninggal bisa klaim dana JHT ini.

Manfaat JHT berupa uang tunai dan bisa dicairkan kapan aja. Kamu bisa dipakai buat biaya sehari-hari selama nggak bekerja atau program kepemilikan rumah.

3. Manfaat dari Jaminan Pensiun (JP)

Manfaat JP sama kayak JHT. Bedanya, JP berlaku buat karyawan yang udah jadi peserta aktif BPJS TK selama 15 tahun atau 180 bulan. Jadi, kamu nggak bisa klaim JP kalau baru jadi peserta BPJS TK selama 3 tahun.

4. Manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Sama-sama ditujukan buat korban PHK, bedanya manfaat JKP nggak dalam bentuk uang tunai aja. Tapi, kamu juga bakal dapat pelatihan kerja sampai konseling karier.

5. Manfaat dari Jaminan Kematian (JK)

Nah, buat jaminan kematian baru bisa dicairkan kalau peserta JK meninggal. Nanti ahli waris bakal dapat santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala yang dibayar sekaligus Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan beasiswa pendidikan buat 2 anak.

Skema Pencairan JHT BPJS TK

Kamu bisa mencairkan saldo JHT BPJS TK ketika masih bekerja maupun setelah nggak bekerja. Ada dua skema pencairan JHT dari BPJS TK, yaitu bertahap dan sekaligus. Bedanya apa?

Kalau pencairan sekaligus, semua saldo JHT kamu bakal dicairkan ke rekening terdaftar kamu dalam kurun waktu maksimal 2 tahun. Jadi, cuma klaim sekali aja dan nggak ada saldo JHT yang tersisa.

Sedangkan, pencairan secara bertahap atau sebagian yaitu klaim JHT dilakukan beberapa kali. Untuk klaim pertama dan kedua, kamu nggak bakal kena pajak. Pajak progresif baru dikenakan saat klaim di tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya.

Tarif Pajak Pencairan JHT BPJS TK

Besaran pajak pencairan saldo JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  • Pajak Pencairan JHT sekaligus
  1. Kalau saldo JHT < Rp50 juta, pajaknya 0%,
  2. Kalau saldo JHT > Rp50 juta, pajaknya 5%.
  • Pajak Pencairan JHT bertahap/sebagian

Contoh Skema Pencairan BPJS Ketenagakerjaan (JHT)

Berikut adalah beberapa contoh skenario pencairan JHT berdasarkan skema sekaligus dan bertahap:

1. Pencairan JHT Sekaligus

  • Skenario: Kamu memiliki saldo JHT sebesar Rp80 juta dan memutuskan untuk mencairkannya sekaligus.
  • Perhitungan Pajak:
    • Karena saldo JHT kamu lebih dari Rp50 juta, maka dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
    • Pajak: Rp80.000.000 × 5% = Rp4.000.000.
  • Jumlah Dana yang Diterima:
    • Rp80.000.000 – Rp4.000.000 = Rp76.000.000.

2. Pencairan JHT Bertahap

  • Skenario: Kamu memiliki saldo JHT sebesar Rp150 juta dan ingin mencairkannya bertahap. Pencairan pertama Rp50 juta, kedua Rp60 juta, dan sisanya di tahun berikutnya.

Klaim Pertama (Rp50 juta):

  • Karena saldo yang dicairkan di bawah Rp60 juta dan ini adalah klaim pertama, maka tidak dikenakan pajak.
  • Dana diterima: Rp50.000.000.

Klaim Kedua (Rp60 juta):

  • Karena saldo yang dicairkan masih di bawah Rp60 juta dan ini adalah klaim kedua, tidak dikenakan pajak.
  • Dana diterima: Rp60.000.000.

Klaim Ketiga (Rp40 juta):

  • Saldo Rp40 juta yang dicairkan di tahun berikutnya dikenakan tarif pajak 5%.
  • Pajak: Rp40.000.000 × 5% = Rp2.000.000.
  • Dana diterima: Rp40.000.000 – Rp2.000.000 = Rp38.000.000.

Jumlah Dana yang Diterima Secara Total:

  • Rp50.000.000 + Rp60.000.000 + Rp38.000.000 = Rp148.000.000.

3. Pencairan JHT Tanpa NPWP

  • Skenario: Kamu memiliki saldo JHT sebesar Rp300 juta dan mencairkannya sekaligus tanpa memiliki NPWP.
  • Perhitungan Pajak:
    • Untuk saldo di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta, tarif pajak adalah 25%, tapi karena tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya menjadi 20% lebih besar dari 25%:
    • Tarif pajak tanpa NPWP: 25% + (25% × 20%) = 30%.
    • Pajak: Rp300.000.000 × 30% = Rp90.000.000.
  • Jumlah Dana yang Diterima:
    • Rp300.000.000 – Rp90.000.000 = Rp210.000.000.

Selain BPJS TK, Ada Bantuan Baru Buat Korban PHK

mimpi beli rumah artinya

Buat kamu yang kena lay off, ada angin segar dari pemerintah. Mulai tahun 2025, korban PHK bakal dapat bantuan uang tunai 60% dari gaji, pelatihan kerja, sampai akses lowongan pekerjaan yang lebih gampang. Kamu bisa baca selengkapnya soal bantuan korban PHK di sini.

Program ini jadi bagian dari Paket Stimulus Ekonomi 2025 yang diharapkan bisa dukungan kesejahteraan masyarakat. Jadi, jangan ragu buat manfaatin kesempatan ini nanti, ya!

Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang cara mengelola keuangan di masa transisi, jangan lupa subscribe ke Email Tuwaga, platform edukasi keuangan yang siap membantu kamu merencanakan masa depan lebih baik.

Bagikan ke

Tentang Penulis

Ikuti Sosial Media Tuwaga

Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

Tuwaga siap menemani perjalanan finansialmu!​
🚀 Coming Soon 2025
Langganan newsletter sekarang, dapat 

500 ribu✨ buat pemenang!*

*Syarat dan ketentuan berlaku

Bersama tuwaga semua bisa
Bersama tuwaga semua bisa - mobile
Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?