/
/
/
Cara Mengajukan Surat Gugatan Cerai yang Mudah dan Lengkap

Cara Mengajukan Surat Gugatan Cerai yang Mudah dan Lengkap

 4 views
Ditulis oleh
contoh surat gugatan cerai tuwaga

Daftar isi

Perceraian memang bukan sesuatu yang mudah, tapi terkadang, itu adalah pilihan terbaik untuk kedua belah pihak. Kalau kamu sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan cerai, baik itu karena masalah komunikasi, finansial, atau alasan lainnya, kamu perlu tahu cara yang tepat untuk memulai proses tersebut.

Artikel ini bakal bantu kamu memahami semua hal terkait surat gugatan cerai, termasuk contoh, syarat-syarat, dan langkah-langkah penting dalam prosesnya. Tenang, kita bahas dengan cara yang santai dan mudah dipahami, jadi nggak akan bikin bingung!

💡Jadi, Poinnya…

  1. Penting untuk Persiapan yang Matang: Sebelum mengajukan gugatan cerai, pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, Akta Nikah, dan alasan yang kuat mengenai perceraian tersebut. Persiapkan semua dengan baik, biar prosesnya lancar dan nggak ada hambatan!
  2. Proses Gugatan Cerai Memerlukan Waktu yang Tidak Singkat: Biasanya, proses pengajuan cerai bisa memakan waktu beberapa bulan, tergantung pada banyaknya perkara yang sedang ditangani oleh pengadilan. Jadi, kesabaran dan persiapan mental sangat penting selama proses ini.
  3. Jangan Lupa, Ada Biaya yang Harus Dibayar: Proses cerai memang memerlukan biaya, mulai dari pendaftaran, biaya administrasi, hingga biaya sidang. Pastikan kamu sudah mempersiapkan dana untuk seluruh biaya yang diperlukan. Kalau nggak bisa, kamu bisa minta status prodeo (biaya gratis) jika terbukti tidak mampu.

Apa Itu Surat Gugatan Cerai Pengadilan Agama?

Surat gugatan cerai adalah dokumen resmi yang kamu ajukan ke Pengadilan Agama untuk meminta putusan pengadilan bahwa pernikahan kamu berakhir.

Kalau pernikahan kamu dicatat menurut hukum Islam, maka gugatan cerai harus diajukan ke Pengadilan Agama, bukan ke Pengadilan Negeri.

Surat gugatan cerai ini bukanlah sekadar surat biasa—ini adalah dokumen hukum yang akan ditinjau oleh hakim dan jadi dasar keputusan pengadilan.

Makanya, kualitas dan kelengkapan surat gugatan ini berpengaruh banget pada hasil akhir perkara kamu.

Contoh Surat Gugatan Cerai Pengadilan Agama

Biar kamu lebih mudah membayangkan, di bawah ini adalah struktur dan contoh template surat gugatan cerai:

SURAT GUGATAN CERAI

Kepada:
Pengadilan Agama [Kota/Kabupaten]

Dari:
Penggugat: [Nama Lengkap], umur [umur] tahun, pekerjaan [pekerjaan], agama Islam, tempat kediaman [alamat lengkap]

Melawan:
Tergugat: [Nama Lengkap Suami], umur [umur] tahun, pekerjaan [pekerjaan], agama Islam, tempat kediaman [alamat lengkap]


POSITA (Dasar-Dasar Gugatan):

  1. Bahwa pada tanggal [tanggal], telah dilangsungkan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. Perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan [nama kecamatan], Kabupaten/Kota [nama], sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah Nomor [nomor akta].
  2. Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dilaksanakan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
  3. Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah kediaman bersama di [alamat rumah kediaman].
  4. Bahwa dari perkawinan tersebut telah lahir [jumlah] anak-anak bernama [nama anak-anak].
  5. Bahwa sejak awal perkawinan, antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang berkelanjutan. [Jelaskan detail perselisihan: misalnya masalah ekonomi, kekerasan, tidak ada komunikasi, dll].
  6. Bahwa perselisihan dan pertengkaran tersebut tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah keluarga, sehingga tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun dalam suatu ikatan perkawinan.

PETITUM (Hal-Hal yang Dituntut):

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menjatuhkan talak satu ba’in sughraa dari Tergugat terhadap Penggugat.
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama untuk mengirimkan salinan putusan ke Kantor Urusan Agama tempat tinggal Penggugat dan Tergugat.
  4. Memutuskan tentang penguasaan anak dan nafkah anak (jika ada anak).

Template Surat Gugatan Cerai Pengadilan Agama 


                                                                     Demak, ……………….

Kepada :

Yth. Ketua Pengadilan Agama Demak

di

Demak

Perihal : Gugatan Perceraian

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama        : ……………binti …………….

Umur          : …… tahun

Agama       : …….

Pendidikan   : ……..

Pekerjaan : ………

Alamat       : Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten ………

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Dengan ini mengajukan gugatan perceraian terhadap :

Nama         : …………bin ……………..                                 

Umur          : …. tahun

Agama       : ……

Pendidikan   : ……

Pekerjaan : ……..

Alamat       :Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten ……….

Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Adapun gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa pada tanggal ………….telah dilangsungkan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. Perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan …….., Kabupaten ……., sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah No……………. tertanggal …………………;

2. Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah yang diridhoi oleh Allah Swt;

3. Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah kediaman bersama di Jl. …………No. RT. …… RW …., Kelurahan ……., Kecamatan ……., Kabupaten …………..;

4. Bahwa selama masa perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah berkumpul sebagaimana layaknya suami-isteri dan sudah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama:

·  ……………., perempuan/laki-laki, lahir pada ………………;

·  ……………., peempuan/laki-laki, lahir pada ……………….;

5. Bahwa kebahagiaan yang dirasakan Penggugat setelah berumah tangga dengan Tergugat hanya berlangsung sampai ……., ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah setelah antara Penggugat dengan Tergugat terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sejak bulan….tahun …..sampai dengan saat ini, yang penyebabnya antara lain:

·  ………………………………………………………………………………………

·  ………………………………………………………………………………………

·  ………………………………………………………………………………………

6. Bahwa puncak dari percekcokan antara Penggugat dan Tergugat terjadi pada bulan ……… tahun ……. antara Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal karena Penggugat pergi dan kembali ke rumah orang tuanya. Sehingga sejak saat itu Penggugat dan Tergugat sudah tidak pernah lagi menjalin hubungan sebagaimana layaknya suami istri;

7. Bahwa atas permasalahan dan kemelut rumah tangga yang dihadapi, Penggugat telah mencoba memusyawarahkan dengan keluarga Penggugat dan Tergugat untuk mencari penyelesaian dan demi menyelamatkan perkawinan, namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil

8. Bahwa ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang diuraikan diatas sudah sulit dibina untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian;

9. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, alasan Penggugat untuk mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat atas dasar pertengkaran yang terjadi terus menerus dan tidak mungkin hidup rukun dalam suatu ikatan perkawinan, telah memenuhi unsur Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan gugatan cerai ini dikabulkan;

10. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan  salinan putusan  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;

11.  Bahwa Penggugat sanggup membayar biaya perkara;

Berdasarkan dalil dan alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Demak cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menentukan hari persidangan, kemudian memanggil Penggugat dan Tergugat untuk diperiksa dan diadili, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

PRIMER:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menjatuhkan talak satu ba’in sughraa Tergugat  (………bin ……. ) Terhadap Penggugat (……binti ……….

3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan  salinan putusan  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;

4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;

SUBSIDER:

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Demikianlah gugatan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Hormat kami,

Penggugat

…………binti …………………………


Alur Pengadilan Agama dalam Proses Gugatan Cerai

Biar kamu nggak bingung, ini adalah alur lengkap proses gugatan cerai di Pengadilan Agama dari awal sampai akta cerai keluar:

  1. Persiapan dan Pendaftaran. Siapkan semua dokumen yang diperlukan. Lalu, datang ke Pengadilan Agama.
  2. Pembayaran Biaya Perkara. Setelah mendaftar, kamu harus bayar biaya perkara kepada pengadilan.
  3. Penetapan Majelis Hakim. Dalam waktu 1-2 hari setelah daftar, Ketua Pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang bakal menangani perkara kamu.
  4. Pemanggilan Pihak-Pihak. Juru sita akan memanggil kamu dan suami untuk hadir di persidangan.
  5. Sidang Pertama dan Mediasi. Di sidang pertama, hakim akan berusaha mendamaikan kamu dan suami melalui proses mediasi. Mediasi ini bisa berlangsung hingga 30 hari.
  6. Pemeriksaan Gugatan. Kalau mediasi gagal, sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan, jawaban dari tergugat, replik (tanggapan atas jawaban), duplik, hingga tahap pembuktian di mana kamu bisa ajuin bukti-bukti.
  7. Putusan Hakim. Setelah semua tahap selesai, hakim akan mempertimbangkan semua bukti dan argumen, lalu mengambil putusan apakah gugatan cerai dikabulkan atau ditolak.
  8. Akta Cerai. Kalau putusan sudah final (tidak bisa dibanding), panitera pengadilan akan menerbitkan Akta Cerai dalam waktu maksimal 7 hari.

Berapa Sih Biaya Gugatan Cerai di Pengadilan Agama?

Biaya perceraian bervariasi tergantung lokasi pengadilan dan radius jarak rumah kamu ke pengadilan. Tapi secara umum, ini adalah rincian biaya untuk gugatan cerai:

Biaya Gugatan Cerai di Pengadilan Agama:

  • PNBP Pendaftaran: Rp30.000
  • Biaya Proses: Rp100.000
  • Panggilan Penggugat (2x): Rp300.000
  • PNBP Panggilan Pertama Penggugat: Rp10.000
  • Panggilan Tergugat (3x): Rp450.000
  • PNBP Panggilan Pertama Tergugat: Rp10.000
  • Panggilan Mediasi Penggugat: Rp150.000
  • Panggilan Mediasi Tergugat: Rp150.000
  • Pemberitahuan Isi Putusan: Rp300.000
  • PNBP Pemberitahuan Isi Putusan: Rp20.000
  • Redaksi: Rp10.000
  • Materai: Rp10.000

Total Biaya Rata-Rata: Rp1.540.000

Tapi inget, biaya ini bisa berbeda di tiap daerah dan bisa bertambah kalau ada hal-hal lain seperti pengacara, saksi, atau dokumen tambahan.

Plus, ada biaya untuk meteraikan dokumen yang diperlukan, biasanya Rp6.000-Rp10.000 per lembar.

Tips Finansial: Kalau kamu nggak mampu bayar biaya perkara, kamu bisa minta status prodeo (gratis) kepada pengadilan dengan memberikan bukti bahwa kamu benar-benar tidak mampu bayar.

Mengajukan Gugatan Cerai Itu Gak Sesulit yang Dibayangkan!

Meskipun perceraian bukan keputusan yang mudah, mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama bukanlah hal yang rumit selama kamu sudah menyiapkan semua dokumen dengan baik. Prosesnya memang memakan waktu, tapi kalau sudah yakin ini adalah langkah terbaik untuk kamu dan pasangan, proses ini akan jauh lebih mudah dilalui.

Jangan lupa juga untuk mempertimbangkan faktor emosional dan finansial, agar kamu bisa lebih siap menjalani proses cerai ini.

Yuk, Dapatkan Semua Informasi Keuangan yang Kamu Butuhkan di Tuwaga!

Selain informasi tentang perceraian dan hak-hak kamu, Tuwaga juga menyediakan banyak informasi terkait produk finansial lainnya, seperti pinjaman, dana tunai, KTA, dan lainnya. Kalau butuh dana untuk keperluan mendesak, atau ingin mempersiapkan masa depan finansialmu, cek artikel-artikel Tuwaga dan dapatkan promo menarik dari berbagai merchant di TuwagaPromo. Klik sekarang untuk info lebih lanjut!

Terakhir diupdate Tue, 25 November 2025
Baca selengkapnya

Tentang Penulis

Bagikan ke
Explore

Cek kumpulan promo terbaru, diskon, dan cashback biar belanja makin cuan!

Yuk update insight kamu lewat berita & tren terkini yang lagi ramai dibahas!

Cek info biaya, daftar layanan, dan rekomendasi produk yang kamu butuhin!

Butuh ide liburan atau rekomendasi film? Yuk jelajahi artikel lifestyle seru di sini!

Yuk cari tahu cara-cara simpel biar aktivitasmu makin efisien!

Lagi rame apa minggu ini? Cek disini aja! Mulai dari film, event, politik, promo & lainnya lengkap!

Minggu ke-5, November 2025

🛍️ Weekly Promo

Minggu ini banyak promo kece! Cek diskon, cashback, dan penawaran spesial buat kamu

🎉 Weekly Event

Butuh referensi acara seru minggu ini? Yuk cek event pilihan yang bisa kamu datengin!

🍿 Weekly Movies

Nonton apa minggu ini? Yuk lihat daftar film bioskop & streaming yang lagi rame!

💸 Weekly Finansial

Info finansial terkini: dari harga pasar, tren ekonomi, sampai tips kelola keuangan

🏛️ Weekly Politik

Isu politik apa yang lagi ramai? Cek kabar, analisis, dan update terbaru minggu ini

Populer di 📈

Ikuti Sosial Media Tuwaga

Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?