Punya NPWP tapi ternyata statusnya nonaktif? Banyak orang baru sadar kalau NPWP mereka tidak aktif saat ingin urus administrasi penting, mulai dari daftar kerja, ajukan kredit, sampai buka rekening bank. Padahal, tanpa NPWP yang aktif, berbagai proses itu bisa tertunda.
Kabar baiknya, sekarang kamu nggak perlu repot datang ke kantor pajak untuk mengurusnya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyediakan layanan aktivasi NPWP secara online, jadi kamu bisa urus semuanya dari rumah, asal tahu langkah-langkahnya.
Di artikel ini, kamu bakal belajar cara mengaktifkan NPWP secara online dengan mudah, cepat, dan sesuai aturan terbaru tahun 2025, lengkap dengan syarat, panduan, dan tips biar prosesnya langsung disetujui petugas pajak.
💡 Jadi, Poinnya…
- Aktivasi Online Itu Gampang dan Gratis: Nggak perlu calo, cukup lewat situs resmi DJP dan isi data dengan benar — semua bisa kamu urus dari rumah.
- Data Valid = Proses Cepat: Semakin lengkap dan sesuai data kamu, semakin cepat NPWP-mu aktif lagi.
- NPWP Aktif, Urusan Finansial Jadi Lancar! Dari urus kerjaan, kredit, sampai investasi, semuanya lebih gampang kalau NPWP-mu aktif.
Kenapa NPWP Bisa Nonaktif?
Sebelum bahas cara aktifin NPWP, penting banget buat tahu dulu penyebab kenapa NPWP kamu bisa nonaktif. Beberapa alasan umum antara lain:
- Tidak melaporkan SPT Tahunan selama 2 tahun berturut-turut
DJP bisa menonaktifkan NPWP jika kamu tidak melaporkan kewajiban pajak dalam jangka waktu tertentu. - Data tidak valid atau tidak digunakan lagi
Misalnya kamu pindah pekerjaan, usaha sudah tutup, atau alamat domisili berubah tapi belum diperbarui di sistem. - Permintaan sendiri
Bisa jadi kamu dulu mengajukan nonaktif karena berhenti bekerja atau usaha sudah tidak berjalan.
Kalau NPWP sudah nonaktif, kamu tetap bisa mengaktifkannya kembali selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Cara Cek Status NPWP Aktif atau Nonaktif
Sebelum mengaktifkan, pastikan dulu status NPWP kamu benar-benar nonaktif. Cara ceknya mudah banget:
- Masuk ke situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id
- Login dengan NPWP dan password kamu.
- Pilih menu “Profil”.
- Di bagian status, akan muncul keterangan apakah status NPWP kamu aktif atau nonaktif.
Kalau kamu belum punya akun DJP Online, bisa juga cek melalui Kring Pajak 1500200 atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Cara Mengaktifkan NPWP Secara Online
Berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan NPWP secara online melalui situs resmi pajak:
1. Kunjungi Situs e-Registration Pajak
Buka laman ereg.pajak.go.id. Ini adalah portal resmi untuk semua urusan registrasi NPWP, baik pendaftaran baru maupun pengaktifan kembali.
2. Login ke Akun e-Registration
Gunakan email dan password yang kamu pakai saat pertama kali mendaftar NPWP. Jika lupa, kamu bisa klik “Lupa Password” untuk reset.
3. Pilih Menu “Aktivasi Kembali NPWP”
Setelah login, pilih menu “Pengaktifan Kembali NPWP” atau “Reaktivasi NPWP” (tergantung tampilan sistem terbaru).
4. Lengkapi Formulir Pengaktifan
Isi semua kolom dengan data yang valid dan sesuai KTP:
- Nama lengkap
- Nomor KTP
- Alamat domisili
- Nomor HP dan email aktif
- Alasan pengaktifan kembali
Sertakan juga dokumen pendukung seperti:
- Scan KTP,
- Surat keterangan kerja/usaha,
- Surat pernyataan aktif bekerja (jika diperlukan).
5. Upload Dokumen Pendukung
Pastikan file berbentuk PDF atau JPG dan ukurannya tidak lebih dari 2MB. Dokumen yang tidak jelas atau buram bisa bikin proses ditolak.
6. Kirim Permohonan
Setelah semua data terisi, klik “Submit”. Kamu akan menerima notifikasi nomor tiket permohonan untuk memantau prosesnya.
7. Tunggu Verifikasi Petugas Pajak
Biasanya dalam waktu 1–3 hari kerja, kamu akan menerima email dari DJP terkait status pengaktifan NPWP. Kalau semua data sudah valid, NPWP kamu akan aktif kembali.
Alternatif: Mengaktifkan NPWP via Email ke KPP
Kalau kamu kesulitan akses situs e-Registration, ada cara lain yaitu mengirim permohonan via email ke KPP tempat NPWP kamu terdaftar.
Formatnya cukup sederhana:
Subjek: Pengaktifan Kembali NPWP [Nama Kamu]
Isi Email:
- Nama lengkap
- NPWP
- NIK (sesuai KTP)
- Alamat domisili
- Alasan pengaktifan
- Nomor HP aktif
Lampirkan:
- Scan KTP,
- Surat pernyataan aktif bekerja/usaha,
- Kartu NPWP (jika masih ada).
Kirim ke alamat email resmi KPP sesuai domisili kamu. Daftar email KPP bisa kamu lihat di situs pajak.go.id bagian “Unit Kerja.”
Tips Agar Pengaktifan NPWP Disetujui Cepat
- Gunakan data terbaru dan sesuai KTP.
Kalau ada perbedaan data (misal alamat lama), update dulu di sistem kependudukan sebelum ajukan aktivasi. - Pastikan email aktif dan mudah dihubungi.
Karena konfirmasi dari DJP akan dikirim lewat email. - Cek inbox dan folder spam secara rutin.
Kadang surat keterangan aktivasi bisa masuk ke folder spam. - Laporkan SPT Tahunan setelah NPWP aktif.
Ini penting supaya status kamu tetap aktif ke depannya.
Butuh solusi keuangan setelah NPWP kamu aktif?
Kamu bisa cek dan bandingin berbagai pilihan finansial terbaik di Tuwaga, mulai dari:
- KTA bunga rendah tanpa jaminan,
- Deposito dengan bunga paling cuan,
- Sampai kartu kredit terbaik sesuai kebutuhanmu.
Yuk, bandingin semua di Tuwaga biar keuanganmu makin cerdas dan terencana!












































