/
/
/
Cara Menghitung Warisan: Panduan Singkat untuk Kamu!

Cara Menghitung Warisan: Panduan Singkat untuk Kamu!

 34 views
Ditulis oleh
kumpul keluarga setelah Lebaran

Daftar isi

Cara menghitung warisan itu sebenarnya bisa dilakukan dengan empat langkah praktis: hitung total harta, kurangi kewajiban, identifikasi ahli waris, lalu tentukan bagian masing-masing. Simpel? Lumayan! Tapi kamu tetap butuh pemahaman yang pas biar pembagiannya adil dan nggak bikin ribet urusan keluarga.

Yuk, simak sampai habis! 👇

💡 Jadi Poinnya…

  1. Jangan Skip Langkah Dasar! Mulai dari data harta sampai utang, semuanya harus ditelusuri dulu. Ini fondasinya.
  2. Ikuti Hukum yang Berlaku: Pilih sistem hukum yang sesuai (Islam, perdata, atau adat), karena setiap sistem punya aturan pembagian yang berbeda.
  3. Jangan Asal Hitung! Pembagian warisan ada rumusnya. Salah hitung bisa bikin masalah panjang, jadi pastikan kamu ngerti proporsinya.

Kenapa Harus Tau Cara Menghitung Warisan?

Sebelum masuk ke cara hitungnya, penting banget buat kamu tau kenapa sih harus paham soal warisan? Menurut situs sukoharjokab.go.id dan shariaknowledgecentre.id ternyata alasannya banyak, lho!

  • Pertama, warisan bisa jadi sumber konflik keluarga yang serius kalau pembagiannya nggak jelas atau nggak adil.
  • Kedua, dengan memahami cara menghitung warisan, kamu bisa melindungi hak-hakmu sendiri dan keluarga dari kemungkinan kerugian.
  • Ketiga, perencanaan warisan yang baik bisa membantu menjaga stabilitas keuangan keluarga untuk generasi mendatang.

Fun fact: Banyak keluarga yang berakhir dengan sengketa harta warisan, karena kurang pahamnya soal cara pembagian yang benar. Makanya, yuk kita pelajari sama-sama!

Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia

Di Indonesia, ada beberapa sistem hukum waris yang berlaku, tergantung pada agama dan budaya masing-masing keluarga. Yang paling umum menurut situs axa-mandiri.co.id dan sukoharjokab.go.id adalah:

1. Hukum Waris Islam (Faraid)

Untuk keluarga Muslim, pembagian warisan diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang bersumber dari Al-Quran dan Hadis.

Sistem ini sudah mengatur dengan detail siapa aja yang berhak dapat warisan dan berapa bagiannya masing-masing.

2. Hukum Waris Perdata

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), biasanya diterapin sama keluarga non-Muslim atau yang memilih menggunakan hukum perdata.

3. Hukum Waris Adat

Masih ada juga yang menggunakan hukum adat sesuai dengan budaya dan tradisi daerah masing-masing.

4 Langkah Praktis Cara Menghitung Warisan

Nah, sekarang kita masuk ke bagian yang paling penting: cara menghitung warisannya! Proses ini emang butuh ketelitian, tapi tenang aja—kita bahas step by step yang dirangkum dari situs radenintan.ac.id, prudentialsyariah.co.id dan pa-bangil.go.id.

Langkah 1: Hitung Total Harta Peninggalan

Yang pertama harus dilakukan adalah mendata semua harta yang ditinggalkan pewaris. Ini termasuk:

  • Harta bergerak: uang tunai, kendaraan, perhiasan, saham, dll.
  • Harta tidak bergerak: rumah, tanah, ruko, dll.
  • Piutang: uang yang dipinjamkan ke orang lain
  • Harta bisnis: nilai perusahaan atau usaha yang dimiliki

Tips: Bikin list yang lengkap dan detail, jangan sampai ada yang kelewat karena ini bakal jadi dasar perhitungan selanjutnya!

Langkah 2: Kurangi Kewajiban-Kewajiban

Sebelum harta dibagi ke ahli waris, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi dulu:

  1. Biaya pemakaman dan perawatan jenazah
  2. Pelunasan utang-utang pewaris
  3. Wasiat (maksimal 1/3 dari total harta untuk hukum Islam)
  4. Biaya administrasi dan legalitas

Rumus sederhananya:
Harta Warisan Bersih = Total Harta – (Biaya Pemakaman + Utang + Wasiat + Biaya Admin)

Langkah 3: Identifikasi Ahli Waris

Tahap ini penting banget! Kamu harus tentukan siapa aja yang berhak jadi ahli waris. Dalam hukum Islam, ahli waris dibagi berdasarkan:

Berdasarkan Hubungan Darah:

  • Golongan laki-laki: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, kakek
  • Golongan perempuan: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, nenek

Berdasarkan Hubungan Perkawinan:

  • Duda atau janda yang sah

Penting diingat: Kalau semua ahli waris ada, yang berhak dapat warisan hanya anak, ayah, ibu, dan suami/istri.

Langkah 4: Tentukan Bagian Masing-Masing

Setelah tau siapa aja ahli warisnya, sekarang waktunya hitung bagian masing-masing. Dalam hukum Islam, pembagiannya sudah diatur dengan jelas:

Bagian Anak:

  • Anak laki-laki: dapat 2 kali bagian anak perempuan
  • Anak perempuan tunggal: dapat 1/2 (seperdua) dari harta
  • 2 anak perempuan atau lebih: dapat 2/3 (dua pertiga) untuk dibagi bersama

Bagian Orang Tua:

  • Ayah: dapat 1/6 (seperenam) kalau ada anak, atau sisa warisan kalau nggak ada anak
  • Ibu: dapat 1/6 (seperenam) kalau ada anak, atau 1/3 (sepertiga) kalau nggak ada anak

Bagian Suami/Istri:

  • Suami: dapat 1/2 (seperdua) kalau istri nggak punya anak, atau 1/4 (seperempat) kalau ada anak
  • Istri: dapat 1/4 (seperempat) kalau suami nggak punya anak, atau 1/8 (seperdelapan) kalau ada anak

Baca Juga: Harga Emas Tanpa Surat per Gram: Terbaru Juli 2025

Contoh Perhitungan Warisan yang Mudah Dipahami

Biar makin jelas, yuk kita lihat contoh perhitungan yang simpel tapi lengkap!

Contoh Kasus 1: Keluarga dengan Struktur Sederhana

Situasi: Pak Ahmad meninggal dunia dan meninggalkan:

  • Harta total: Rp 600.000.000
  • Utang: Rp 50.000.000
  • Biaya pemakaman: Rp 10.000.000
  • Ahli waris: istri, 2 anak laki-laki, 1 anak perempuan

Langkah Perhitungan:

  1. Harta bersih: Rp 600.000.000 – Rp 50.000.000 – Rp 10.000.000 = Rp 540.000.000
  2. Pembagian:
    • Istri dapat 1/8 (karena ada anak) = 1/8 × Rp 540.000.000 = Rp 67.500.000
    • Sisa untuk anak = Rp 540.000.000 – Rp 67.500.000 = Rp 472.500.000
  3. Bagian anak (dengan perbandingan 2:1):
    • Total bagian = 2+2+1 = 5 bagian
    • Setiap anak laki-laki = 2/5 × Rp 472.500.000 = Rp 189.000.000
    • Anak perempuan = 1/5 × Rp 472.500.000 = Rp 94.500.000

Contoh Kasus 2: Hanya Ada Orang Tua dan Suami/Istri

Situasi: Bu Sari meninggal dan meninggalkan:

  • Harta bersih: Rp 300.000.000 (sudah dikurangi utang dan biaya)
  • Ahli waris: suami, ayah, ibu
  • Tidak punya anak

Pembagian:

  • Suami dapat 1/2 = Rp 150.000.000
  • Ayah dapat sisa setelah ibu = Rp 50.000.000
  • Ibu dapat 1/3 = Rp 100.000.000

Total: Rp 150.000.000 + Rp 50.000.000 + Rp 100.000.000 = Rp 300.000.000

Rekomendasi Produk

Hitung Warisan Tanpa Ribet? Bisa Banget!

Dengan paham cara menghitung warisan, kamu bisa bantu keluarga menghindari konflik, menjaga keadilan, dan tentu aja—jadi lebih siap secara mental dan finansial 🧠💰

Mau info lengkap soal produk keuangan? Cek Tuwaga sekarang juga! Dari kartu kredit, tabungan, deposito, dana tunai properti, sampai artikel finansial yang insightful banget—semuanya ada di Tuwaga.

Kamu juga bisa apply produk langsung lewat platformnya. Atau lagi cari promo belanja? Cek TuwagaPromo buat dapetin diskon menarik di merchant favoritmu!

Terakhir diupdate Mon, 28 July 2025

Tentang Penulis

Bagikan ke
Populer di 📈
Explore

Cek kumpulan promo terbaru, diskon, dan cashback biar belanja makin cuan!

Yuk update insight kamu lewat berita & tren terkini yang lagi ramai dibahas!

Cek info biaya, daftar layanan, dan rekomendasi produk yang kamu butuhin!

Butuh ide liburan atau rekomendasi film? Yuk jelajahi artikel lifestyle seru di sini!

Yuk cari tahu cara-cara simpel biar aktivitasmu makin efisien!

Lagi rame apa minggu ini? Cek disini aja! Mulai dari film, event, politik, promo & lainnya lengkap!

Minggu ke-2, Oktober 2025

🛍️ Weekly Promo

Minggu ini banyak promo kece! Cek diskon, cashback, dan penawaran spesial buat kamu

🎉 Weekly Event

Butuh referensi acara seru minggu ini? Yuk cek event pilihan yang bisa kamu datengin!

🍿 Weekly Movies

Nonton apa minggu ini? Yuk lihat daftar film bioskop & streaming yang lagi rame!

💸 Weekly Finansial

Info finansial terkini: dari harga pasar, tren ekonomi, sampai tips kelola keuangan

🏛️ Weekly Politik

Isu politik apa yang lagi ramai? Cek kabar, analisis, dan update terbaru minggu ini

Populer di 📈

Promo dari merchant favorit

Ikuti Sosial Media Tuwaga

Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?