Ketika kebutuhan finansial datang tiba-tiba, entah untuk renovasi rumah, biaya sekolah yang naik mendadak, atau modal usaha kecil, banyak orang langsung mencari solusi tercepat. Salah satu “jalan pintas” yang sering muncul adalah meminjam sertifikat tanah milik keluarga atau kerabat untuk dijaminkan ke bank.
Dari luar, cara ini terlihat praktis. Ada sertifikat, ada bank, tinggal ajukan kredit, beres. Tapi kenyataannya tidak sesederhana itu. Menjaminkan sertifikat atas nama orang lain bukan hanya sulit diproses bank, tapi juga penuh risiko hukum yang jarang diketahui.
Sebelum kamu mengambil keputusan tergesa-gesa, penting untuk benar-benar memahami bagaimana aturan bank bekerja, kenapa agunan orang lain hampir selalu ditolak, dan apa saja opsi legal yang sebenarnya jauh lebih aman.
Nah, artikel ini akan membahas semuanya secara jelas dan santai, supaya kamu tidak lagi terjebak langkah berisiko hanya karena butuh dana cepat. Yuk, baca sampai habis!
💡 Jadi, Poinnya…
- Tidak Semua Sertifikat Bisa Dijadikan Jaminan: Bank hampir selalu menolak sertifikat yang bukan atas nama peminjam karena risiko sengketa dan hukum yang tinggi.
- Risiko Bukan Cuma Finansial, Tapi Juga Hukum & Keluarga: Salah langkah bisa berujung konflik keluarga, gugatan ahli waris, bahkan masalah pidana.
- Ada Alternatif Legal yang Lebih Aman & Realistis: Mulai dari KTA, kredit multiguna, hingga top-up KPR—semua bisa jadi solusi tanpa melibatkan aset orang lain.
Apakah Bisa Menjaminkan Sertifikat Orang Lain?
Banyak orang mengira proses kredit bank itu sesimpel menyerahkan sertifikat dan menunggu pencairan. Padahal, bank punya prosedur ketat untuk memastikan setiap dokumen benar, pemilik sertifikat memberikan persetujuan, dan hak tanggungan bisa dipasang tanpa sengketa. Sedikit saja ada masalah, proses bisa batal total atau malah berujung perkara hukum.
Di sisi lain, niat keluarga untuk saling membantu sering berbenturan dengan aturan perbankan. Banyak yang bertanya-tanya:
“Kalau ada surat kuasa dari pemilik, cukup tidak?”
“Atau harus lewat notaris?”
“Kalau sudah tanda tangan saja, boleh kan?”
Sayangnya, jawabannya tidak sesederhana itu.
Dalam praktik perbankan, hampir semua bank otomatis menolak sertifikat tanah yang bukan atas nama pemohon.
Alasannya jelas: risikonya jauh lebih besar daripada manfaatnya. Bank hanya akan mempertimbangkan agunan pihak ketiga jika memenuhi seluruh kondisi berikut:
- Pemilik sertifikat hadir langsung di hadapan bank,
- Memberikan persetujuan tertulis yang sah,
- Prosesnya dibuat dengan akta notaris/PPAT,
- Kemudian diikuti dengan penerbitan Hak Tanggungan (HT) sebagai pengikatan resmi.
Secara hukum prosedur ini dimungkinkan, tapi secara praktik perbankan modern, bank sangat berhati-hati. Banyak kredit macet terjadi karena konflik keluarga, penolakan ahli waris, atau pemilik sertifikat yang tiba-tiba mencabut persetujuan. Itulah kenapa bank lebih memilih menolak dibanding menanggung risiko yang bisa berujung panjang.
Kenapa Sertifikat Orang Lain Sulit Diterima Bank?
Menurut penjelasan Kejaksaan RI, kredit adalah perjanjian yang mewajibkan pelunasan dengan bunga. Untuk mengurangi risiko kredit macet, bank butuh agunan yang bisa dieksekusi secara legal. Nah, untuk agunan tanah, bank harus memasang Hak Tanggungan (HT).
Masalah muncul ketika sertifikat bukan atas nama peminjam, pemiliknya tidak terlibat langsung, tidak ada persetujuan notaris, atau dokumen tidak lengkap (misalnya tanpa APHT).
Jika terjadi kredit macet sementara pemilik sertifikat mengaku tidak memberikan izin, bank bisa dituduh melakukan praktik kredit ilegal. Di sisi lain, bank juga tidak bisa menyita tanah tersebut, sehingga kerugian akan sangat besar.
Karena itu, bank tentu bakal memilih bermain aman.
Risiko Menjaminkan Sertifikat Orang Lain
Sebelum bicara soal cara dan dokumen, kamu harus paham bahwa risiko praktik ini sangat besar, bahkan untuk hubungan keluarga sekalipun. Berikut ini beberapa risikonya:
1. Sertifikat Bisa Disita Jika Kredit Macet
Kalau pinjaman tidak terbayar, bank akan mengeksekusi agunan. Artinya: tanah milik orang lain dilelang untuk melunasi utangmu. Nah, ini bakal menjadi penyebab utama keretakan hubungan keluarga atau pertemenanmu.
2. Pemilik Sertifikat Bisa Digugat Bank
Meskipun bukan dia yang meminjam, pemilik agunan adalah pihak penjamin. Kalau debitur kabur atau tidak mampu membayar, bank akan menagih ke pemilik sertifikat.
3. Bisa Muncul Gugatan dari Ahli Waris
Ahli waris atau anggota keluarga lain bisa menggugat SKMHT, APHT, bahkan proses kreditnya. Dalam banyak kasus, sengketa tanah seperti ini berakhir panjang di pengadilan.
4. Risiko Pidana Jika Sertifikat Dipakai Tanpa Izin
Jika sertifikat digunakan tanpa izin pemilik maka kredit dianggap tidak sah. Nggak cuma itu, APHT bisa dibatalkan serta pemilik tanah bisa melaporkan peminjam karena penipuan/penggelapan.
Risikonya bukan sekadar masalah keluarga, tetapi pidana. Jadi, karena risiko sebesar ini, praktik menjaminkan sertifikat orang lain sebenarnya sangat tidak disarankan, meskipun ada jalur legal yang memungkinkan.
Bagaimana Kalau Tetap Mau Menggunakan Sertifikat Orang Lain?
Untuk tujuan edukasi, ada dua mekanisme hukum yang bisa digunakan:
1. Kredit Diajukan Atas Nama Pemilik Sertifikat
Ini paling sering terjadi di keluarga.
Tapi ingat pemilik sertifikat yang akan menanggung cicilan jika kamu gagal bayar. Lalu. risiko kredit buruk juga akan menempel ke nama mereka.
2. SKMHT + APHT Lewat Notaris
SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) memungkinkan pihak lain menjaminkan tanah milik seseorang secara legal. Tetapi harus dibuat di hadapan notaris/PPAT, nggak bisa dicabut sepihak, nggak boleh ada kuasa substitusi, dan harus dilanjutkan dengan APHT,
Meskipun sah, bank tetap punya hak menolak jika dinilai berisiko. Tapi, karena praktiknya rumit dan sarat masalah, lebih aman untuk menghindari penggunaan sertifikat orang lain.
Alternatif Legal dan Aman Selain Menjaminkan Sertifikat Orang Lain
Kalau tujuanmu hanya untuk mendapatkan dana tambahan, ini opsi yang lebih aman dan lebih realistis:
1. Kredit Multiguna (KMG) Menggunakan Aset Pribadi
Kalau kamu punya:
- Sertifikat rumah sendiri
- BPKB mobil
- BPKB motor
Ini adalah opsi paling aman. Biasanya bunganya lebih rendah karena ada jaminan.
2. Top-Up KPR
Kalau kamu sudah punya KPR dan pembayarannya lancar, kamu bisa mengajukan top-up di bank yang sama.
Keuntungannya kamu nggak perlu jaminan baru, bunga biasanya lebih rendah, dan proses lebih cepat karena histori kreditmu sudah tercatat
3. Pinjaman Tanpa Jaminan (KTA)
Opsi KTA sangat cocok kalau kamu nggak punya aset, atau tidak ingin melibatkan keluarga. Pinjaman ini nggak perlu jaminan apapun sehingga lebih cepat.
Selain itu, sekarang banyak pilihan di lembaga yang legal dan diawasi OJK. KTA cocok untuk kebutuhan pendidikan, renovasi ringan, atau modal usaha kecil.
4. Pinjaman Online Resmi Berizin OJK
Jika butuh dana kecil–menengah (misalnya 2–20 juta), opsi fintech legal bisa cukup membantu.
Asalkan:
- Pilih pinjol yang berizin OJK
- Tenor dan bunga harus dicek dengan teliti
- Gunakan hanya untuk kebutuhan produktif
5. Pinjaman Koperasi Resmi
Pilihan lain yang cenderung lebih fleksibel, terutama untuk pegawai atau anggota komunitas tertentu.
Lebih Baik Hindari Menjaminkan Sertifikat Orang Lain
Memang benar, secara hukum ada cara untuk menjaminkan sertifikat orang lain. Tetapi jika melihat praktik di lapangan, tingkat risikonya terlalu tinggi,baik untuk peminjam maupun pemilik aset. Prosesnya rumit, rawan sengketa, dan bisa memicu masalah keluarga yang panjang.
Karena itu, pilihan paling aman adalah tidak melibatkan sertifikat pihak ketiga sama sekali. Gunakan saja produk finansial yang memang dirancang tanpa jaminan atau dengan jaminan pribadi yang legal dan aman.
Mengambil pinjaman bukan keputusan kecil. Dengan strategi yang salah, kamu bisa masuk ke lingkaran hutang yang sulit keluar.
Daripada terjebak cara yang nggak aman, manfaatin Tuwaga biar kamu bisa menemukan berbagai produk finansial yang jauh lebih aman, mulai dari kartu kredit, tabungan, deposito, dana tunai kendaraan, hingga pinjaman tanpa jaminan (KTA).
Prosesnya gampang, cepat, dan pastinya aman karena Tuwaga sudah bekerja sama secara resmi dengan bank dan lembaga keuangan terpercaya. Yuk, kunjungi Tuwaga sekarang, dan mulai kelola uangmu dengan bijak.
















































