/
/
/
10 Fakta Sengketa Tanah Rumah Atalarik Syach: Bongkaran Rumah & Dokumen Hilang, Ini Penjelasannya!

10 Fakta Sengketa Tanah Rumah Atalarik Syach: Bongkaran Rumah & Dokumen Hilang, Ini Penjelasannya!

 28 views
Ditulis oleh
fakta rumah sengketa tanah atalarik syach tuwaga

Daftar isi

Fakta sengketa tanah rumah Atalarik Syach bikin banyak orang geleng-geleng. Gimana nggak? Rumah udah berdiri puluhan tahun, eh malah digusur gara-gara masalah dokumen tanah yang katanya hilang😨

Sengketa tanah ini nunjukin betapa pentingnya dokumen properti yang sah dan lengkap. Nah, buat kamu yang lagi kepikiran beli tanah atau rumah, baca artikel ini sampai habis, ya. Bisa jadi pelajaran penting biar nggak kena masalah kayak gini!

Apa itu Sengketa Tanah?

Dilansir dari Detik, sengketa tanah adalah perselisihan mengenai tanah yang terjadi antara individu, badan hukum, atau lembaga, namun tidak menimbulkan dampak yang luas.

Sedangkan konflik pertanahan melibatkan perselisihan antara individu, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang sudah atau berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar dan luas.

10 Fakta sengketa Tanah Rumah Atalarik Syach

1. Rumah Atalarik Syach Sudah Di Tahap Pembongkaran

    Rumah aktor kondang tanah air, Atalarik Syach, digusur oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis (15/5/2025) usai dirinya kalah di persidangan. Dalam hal ini, Atalarik menilai bahwa dirinya telah menjadi korban ketidakadilan hukum.

    Pasalnya, ia tidak menerima pemberitahuan apapun mengenai penggusuran rumahnya. Dalam video yang diunggahnya di story instagram pribadinya @ariksyah, aparat terlihat membongkar paksa atas dan tiang-tiang rumah miliknya. 

    2. Proses Hukum Masih Berjalan, Belum Final

      Menurut Atalarik, masalah tanah ini sebenarnya belum sepenuhnya selesai secara hukum. Ia mengklaim kalau kasus ini masih dalam proses gugatan dan belum punya kekuatan hukum tetap (inkrah). Pria 51 tahun itu merasa tindakan aparat membongkar rumahnya sangat nggak adil.

      Saya ini orang kecil, cuma artis, dizalimi begini. Padahal belum inkrah, masih ada gugatan, lagi dirapiin. Saya bukan penipu, bukan penjahat, gampang kok cari saya, tapi nggak dikasih ruang untuk itu,” ujar Atalarik.

      Kasus ini sendiri dimulai sejak 2015 dan mulai ramai diperbincangkan publik pada 2016.

      3. Tanah Dibeli Sejak Tahun 2000

        Atalarik Syach menjelaskan kalau dia sudah mulai ngurus surat tanah itu sejak tahun 2000, pasca pembelian tanah. Saya ngurus surat dari tahun 2000, dari pembelian tahun 2000. Ada yang jadi sertifikat, ada yang belum, masih AJB (Akte Jual Beli). Sampai 2002, itu semua surat-surat sudah ada,” kata Atalarik saat ditemui di rumahnya di Cibinong.

        Tapi, dalam proses pengurusan legalitas tanah itu, ternyata ada dokumen penting yang hilang, yaitu surat pelepasan hak. Padahal, dokumen ini sangat penting dalam sengketa tanah yang sedang dihadapinya.

        Jadi ada surat yang hilang, namanya pelepasan itu hilang katanya. Dulu tahun 2000 tuh nggak ada notaris. Jadi semua saya percayakan sama pegawai pemerintah di kelurahan, kecamatan. Nah, kelurahan dan kecamatan itu juga masuk dalam gugatannya Dede Tasno,” jelas aktor 51 tahun itu.

        4. Detail Tempat Pembelian Tanah Rumah Atalarik

          Atalarik Syach mengaku membeli tanah yang jadi sengketa ini dari PT Sapta. Pembelian tersebut dilengkapi dengan akta jual beli (AJB) dan beberapa sertifikat, meski ada beberapa bidang tanah yang belum sempat dibaliknamakan.

          Namun, sejak awal pembelian, pengurusan legalitas tanah ini memang nggak selalu mulus. Atalarik menyebut ada dokumen penting yang hilang, yaitu surat pelepasan hak, yang jadi salah satu berkas kunci dalam sengketa ini.

          Selain itu, saat pembelian tanah ini, prosesnya nggak didampingi notaris, tapi hanya pegawai kelurahan dan kecamatan. Akibatnya, Camat Kecamatan Cibinong, Lurah Kelurahan Pakan Sari, Nizyuda A Yusr, Permadi Soessetio, dan PT Sapta Usaha Gemilang yang terlibat dalam jual beli tanah ini sekarang ikut digugat dalam kasus sengketa ini.

          5. Apa itu SPH (Surat Pelepasan Hak) yang Menyebabkan Rumah Atalarik Digusur?

            Dilansir dari Detik Properti, Menurut pengacara properti Muhammad Rizal Siregar, Surat Pelepasan Hak (SPH) adalah dokumen penting yang jadi bukti pembelian tanah dari perusahaan atau PT. SPH ini wajib diterbitkan kalau tanah yang dibeli dulunya milik masyarakat perorangan, tapi kemudian dijual ke perusahaan seperti PT Sapta, tempat Atalarik membeli tanahnya.

            Karena kan posisinya dia membeli tanah itu dari PT. Nah, PT itu harus membuat surat pelepasan hak,” jelas Rizal saat dihubungi detikProperti, Jumat (16/5/2025).

            SPH ini penting karena jadi dasar untuk mengurus dokumen tanah berikutnya seperti Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat tanah. Dokumen ini juga berisi informasi lengkap tentang transaksi, termasuk nama pemilik lama, pembeli, dan nomor girik tanahnya.

            Rizal juga menambahkan, kalau SPH ini hilang, seharusnya masih ada salinannya dalam bentuk fotokopi yang tetap sah di mata hukum. Kalau memang SPH itu sudah menjadi AJB dan sertifikat, otomatis SPH itu kan jadi milik warga dan ada di BPN. Kalau hilang, harusnya ada fotokopinya. Nggak mungkin nggak ada fotokopi SPH-nya. Semua orang pasti punya kalau beli tanah dari PT,” tambahnya.

            Kalau pihak Atalarik nggak bisa membuktikan SPH tersebut, bisa jadi ada indikasi pemalsuan dokumen dalam transaksi ini, atau prosedur hukumnya memang nggak lengkap sejak awal.

            Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2025: Ini Rinciannya & Tips Hematnya! 

            6. Tanah Tersebut Digugat Oleh Orang Tidak Dikenal

              Dilansir dari Detik, Masalah ini ternyata makin rumit karena ada nama baru yang muncul, yaitu Dede Tasno. Dia menggugat Atalarik Syach dan mengklaim sudah keluar uang banyak untuk kelola lahan tersebut.

              Tapi Atalarik sendiri mengatakan bahwa ia tidak pernah kenal orang tersebut. Bahkan, nilai uang yang diklaim Dede dianggap tidak masuk akal, karena jumlahnya 3-4 kali lipat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

              Nggak cuma Atalarik yang terseret dalam gugatan ini, tapi juga pihak kelurahan, kecamatan, dan PT Sapta, pengembang yang dulu jual tanah ke Atalarik.

              7. Detail Luas Lahan Sengketa Atalarik Syach

                Atalarik Syach mengklaim kalau tanah yang jadi sengketa ini dia beli dengan bukti Akta Jual Beli (AJB). Tapi, pihak Dede Tasno berhasil membuktikan di pengadilan kalau AJB itu ternyata palsu.

                Memang ceritanya panjang, dari 2015 sampai sekarang, pihak Atalarik itu mengklaim bahwa dia sudah memiliki tanah ini berdasarkan akta jual beli. Yang memang kita sudah buktikan di pengadilan, kita sudah melakukan upaya hukum juga, kita buktikan bahwa AJB tersebut ternyata palsu,” jelas Eka, perwakilan Dede Tasno.

                Ia juga menambahkan kalau pihak-pihak yang terlibat dalam AJB tersebut nggak bisa menunjukkan bukti kepemilikan atau hak yang jelas atas tanah itu.

                Pihak-pihak yang ada di dalam AJB itu tidak dapat membuktikan bahwa tanah ini punya hak yang jelas, atau standing yang jelas terhadap tanah ini,” lanjutnya.

                Tanah yang jadi sengketa ini awalnya tercatat seluas sekitar 7.800 m², tapi dalam dokumen pengukuran terakhir hanya sekitar 5.880 m². Meski sempat ada komunikasi antara kedua belah pihak, sampai sekarang belum ada titik terang.

                8. Upaya Hukum Mengalami Kebuntuan, Rumah Dieksekusi

                  Atalarik sebenarnya sudah mencoba mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan kalau pembelian tanahnya dianggap tidak sah. Sayangnya, PK tersebut ditolak, dan upaya hukum lanjutan yang dia tempuh juga tidak membuahkan hasil.

                  9. Pernyataan Dari Pengadilan Negeri Cibinong

                    Eko Suharjono, Panitera Pengadilan Negeri Cibinong, menjelaskan bahwa eksekusi rumah Atalarik Syach dilakukan sesuai dengan prosedur standar.

                    Kami hanya mengikuti putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kalau ada gugatan baru dari pihak Atalarik dan mereka bisa membuktikan serta menang di pengadilan, ya silakan ajukan eksekusi ulang,” kata Eko di Cibinong, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025).

                    Dia juga menambahkan alasan mengapa eksekusi baru dilakukan sekarang, meskipun putusan sudah ada sejak 2021. “Ada gugatan-gugatan baru dari pihak Atalarik, jadi kami harus menghormati proses hukum itu dulu,” jelasnya.

                    10. Respon Atalarik Syah Kepada Awak Media

                      Atalarik Syach menyatakan bahwa dirinya tidak bisa banyak berbicara mengenai detail hukum terkait kasus sengketa tanah yang menimpa dirinya. Ia memilih untuk menyerahkan semua urusan hukum kepada kuasa hukumnya, Sanja.

                      Saya gak bisa bicara banyak… Untuk urusan bahasa hukum, lebih baik tanya langsung ke Pak Sanja (Kuasa Hukum), biar lebih jelas,” ujarnya.

                      Tips Membeli Tanah Agar Aman dan Terhindar Sengketa

                      • Cek Legalitas Dokumen Lengkap
                        Pastikan tanah yang ingin kamu beli memiliki dokumen lengkap seperti sertifikat hak milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), dan Surat Pelepasan Hak (SPH) jika tanah sebelumnya milik perusahaan atau pihak lain. Jangan terburu-buru membeli kalau dokumen belum lengkap.
                      • Periksa Keaslian Dokumen
                        Cek keaslian dan keabsahan dokumen di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pastikan tidak ada dokumen yang palsu atau tidak jelas statusnya.
                      • Datangi Lokasi Tanah Secara Langsung
                        Jangan hanya percaya foto atau keterangan online. Cek langsung kondisi fisik tanah, batas-batasnya, dan lingkungan sekitar untuk memastikan tanah sesuai dengan dokumen.
                      • Minta Bantuan Notaris atau PPAT
                        Gunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terpercaya untuk memproses jual beli tanah agar semua proses legal berjalan dengan benar dan aman.
                      • Tanyakan Riwayat Tanah
                        Cari tahu apakah tanah tersebut pernah disengketakan, digadaikan, atau ada masalah hukum lain sebelumnya. Ini penting supaya kamu tahu risiko yang mungkin dihadapi.
                      • Periksa Status Pajak Tanah
                        Pastikan pajak tanah dan pajak lainnya sudah dibayar oleh penjual agar kamu tidak terbebani tunggakan pajak di kemudian hari.
                      • Jangan Segan Minta Salinan Dokumen
                        Simpan dan cek ulang semua dokumen terkait transaksi, jangan hanya dokumen asli yang diberikan ke notaris.
                      Rekomendasi Produk

                      Pastikan Legalitas Tanah Sebelum Beli!

                      Masalah sengketa tanah rumah Atalarik Syach jadi pelajaran mahal soal pentingnya legalitas tanah. Jangan cuma tergiur harga murah atau lokasi strategis—cek dokumen itu WAJIB HUKUMNYA! Kalau kamu mau beli properti atau cari solusi finansial buat investasi properti tanpa drama hukum, Tuwaga bisa jadi teman terbaik kamu! 😉

                      Mau beli properti, butuh dana tunai, atau lagi cari info tentang deposito, kartu kredit, tabungan, sampai dana tunai kendaraan? Di Tuwaga, kamu bisa:

                      • Bandingkan berbagai produk finansial terpercaya
                      • Dapetin insight dan tips finansial up-to-date
                      • Apply langsung lewat platform yang aman & nyaman

                      👉 Kunjungi Tuwaga sekarang dan temukan solusi finansial sesuai kebutuhanmu!

                      Terakhir diupdate Fri, 16 May 2025
                      Baca selengkapnya

                      Tentang Penulis

                      Bagikan ke
                      Explore

                      Cek kumpulan promo terbaru, diskon, dan cashback biar belanja makin cuan!

                      Yuk update insight kamu lewat berita & tren terkini yang lagi ramai dibahas!

                      Cek info biaya, daftar layanan, dan rekomendasi produk yang kamu butuhin!

                      Butuh ide liburan atau rekomendasi film? Yuk jelajahi artikel lifestyle seru di sini!

                      Yuk cari tahu cara-cara simpel biar aktivitasmu makin efisien!

                      Lagi rame apa minggu ini? Cek disini aja! Mulai dari film, event, politik, promo & lainnya lengkap!

                      Minggu ke-3, Juli 2025

                      🛍️ Weekly Promo

                      Minggu ini banyak promo kece! Cek diskon, cashback, dan penawaran spesial buat kamu

                      🎉 Weekly Event

                      Butuh referensi acara seru minggu ini? Yuk cek event pilihan yang bisa kamu datengin!

                      🍿 Weekly Movies

                      Nonton apa minggu ini? Yuk lihat daftar film bioskop & streaming yang lagi rame!

                      💸 Weekly Finansial

                      Info finansial terkini: dari harga pasar, tren ekonomi, sampai tips kelola keuangan

                      🏛️ Weekly Politik

                      Isu politik apa yang lagi ramai? Cek kabar, analisis, dan update terbaru minggu ini

                      Promo dari merchant favorit

                      Ikuti Sosial Media Tuwaga

                      Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

                      Scroll to Top

                      Ubah profil?

                      Yakin ingin menyimpan perubahan profil?