Mau punya solusi kalau gaji tidak dibayar lapor polisi? Tenang, jangan panik dulu! Tuwaga bakal kasih tahu kamu gimana caranya kalau gaji 2025 kamu gak masuk rekening, mulai dari langkah awal sampai laporan ke polisi kalau memang perlu. Gaji itu hak kamu, dan ada jalur hukum buat ngurusin masalah ini.
Yuk, simak sampai habis biar kamu tahu langkah tepatnya dan gak bingung!
Kok Bisa Gaji 2025 Gak Dibayar?
Akibat finansial sebuah perusahaan yang unstable, yang dikorbanin jadinya malah gaji karyawan. Apes banget! Penyebab perusahaan nunggak atau gak bayar gaji karyawannya, sebenarnya disebabkan karena berbagai macam alasan. Mulai dari bangkrut, hutang bank, sampai dipakai foya-foya sama si owner!
Padahal udah ada Undang-undang yang mengatur soal gaji karyawan. Berdasarkan Pasal 88B Undang-undang No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja), Setiap pekerja/buruh berhak atas penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.ย
Lalu, dalam Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan (yang tidak dicabut oleh Cipta Kerja), pengusaha wajib membayar upah secara tepat waktu. Penundaan atau tidak dibayarkan gaji tanpa alasan yang sah melanggar kewajiban hukum.
Aduhhh, in this economy masih ada aja ya yang seperti ini! Merugikan banget, ya? ๐ฃ Terus apa, nih langkah yang tepat untuk menagih hak sebagai karyawan yang bayarannya nunggak gini?
Baca Juga: Pinjaman Online Lewat WA Tanpa Biaya Admin, Hati-Hati Modusnya!
Langkah-langkah Melaporkan Gaji yang Gak Dibayar
Kalau kamu ngalamin gaji gak dibayar, jangan cuma diam atau protes di media sosial doang ya. Ada cara yang bisa kamu tempuh supaya hak kamu benar-benar diperjuangkan!
1. Bicarakan dengan Perusahaan
Langkah pertama, coba ajak HRD atau atasanmu ngobrol baik-baik.ย Sampaikan masalah gaji yang belum dibayar dan minta penjelasan. Kalau ada kesepakatan, pastikan semuanya tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2. Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan
Kalau ngobrol nggak hasil, kamu bisa lapor ke Dinas Ketenagakerjaan. Mereka bakal jadi mediator yang bantu negosiasi biar perusahaan bayar gaji kamu. Biasanya setelah mediasi, ada perjanjian tertulis yang mengikat.
3. Gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial
Kalau mediasi di Disnaker juga gagal, jalan berikutnya adalah bawa masalah ini ke PHI. Kamu bisa tuntut pembayaran gaji, ganti rugi, atau bahkan pesangon kalau kena PHK sepihak.
4. Lapor ke Polisi (Kalau Ada Unsur Pidana)
Langkah terakhir, nih! Kalau kamu punya bukti bahwa perusahaan sengaja menipu atau menggelapkan gaji, kamu bisa melapor ke polisi!
Kasus seperti ini bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Tapi, pastikan kamu punya bukti kuat seperti slip gaji, kontrak kerja, dan rekaman komunikasi, ya!
Jangan Takut Menuntut Hakmu! ๐ช
Ingat, gaji adalah hak dasar kamu sebagai pekerja. Kalau perusahaan nakal dan gak bayar gaji, kamu berhak memperjuangkan hak itu dengan jalur hukum. Jangan cuma marah-marah tapi gak ada tindakan, ya! Mulai dari ngobrol baik-baik sampai lapor polisi, semua ada aturannya dan kamu harus tahu langkahnya.
Atur Keuanganmu Bijak Meski Gaji Belum Dibayar
Masalah gaji gak dibayar emang bikin stres, tapi kamu tetap harus jaga keuangan pribadi. Jangan sampai masalah ini bikin kamu tambah pusing karena gak punya rencana keuangan yang baik. Nah, ini nih yang sering terlupakan: solusi finansial yang smart buat jaga arus kas kamu tetap aman.
Sambil kamu berjuang menagih gaji, kenapa gak coba cek-cek Tuwaga? Di Tuwaga, kamu bisa dapetin info lengkap tentang berbagai produk finansial: mulai dari kartu kredit, tabungan, KTA (Kredit Tanpa Agunan), deposito, sampai dana tunai properti dan kendaraan.
Tuwaga juga punya banyak artikel menarik buat bantu kamu dapat insight finansial, supaya bisa lebih cerdas kelola uang dan gak gampang panik walaupun lagi ada masalah gaji. Bahkan, kamu bisa langsung apply produk finansial yang kamu butuhin lewat platform Tuwaga!