Punya tunggakan pajak kendaraan? Sekarang waktu yang tempat untuk melunasinya, karena Pemprov DKI Jakarta sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Lewat program ini, kamu bisa beresin pajak kendaraan tanpa kena denda sama sekali.
Semua denda atau bunga karena telat bayar pajak akan dihapus, asalkan kamu bayar pokoknya saja selama periode pemutihan. Program pemutihan pajak kendaraan berlaku untuk semua kendaraan, baik motor maupun mobil, yang terdaftar di wilayah Jakarta.
Untuk tahu jadwal, syarat, dan lokasinya, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini, yuk!
💡 Jadi Poinnya…
- Cuma Bayar Pokok Pajak, Denda 100% Dihapus: Selama periode pemutihan, kamu cukup bayar pokok pajak aja. Dendanya? Dihapus semua! 🧾💸
- Balik Nama Gratis BBNKB ke-2: Beli motor/mobil bekas? Proses balik namanya jadi lebih hemat karena BBNKB-nya dibebaskan!
- Bisa Bayar Online Lewat Aplikasi SIGNAL: Gak perlu antre, gak perlu cuti. Bayar dari mana aja langsung dari HP kamu
Apa Itu Program Pemutihan Pajak Kendaraan?
Dilansir dari Wuling, pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan penghapusan sanksi administratif yang dikenakan saat kamu telat bayar pajak. Umumnya, nunggak bayar pajak kendaraan harus bayar pajak pokok dan denda agar pajak kembali aktif. Adanya program pemutihan pajak, kamu jadi cukup bayar pajaknya saja, sedangkan dendanya akan dihilankan.
Bagi kamu yang beli kendaraan bekas dan ingin balik nama, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya juga dibebaskan lewat program Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025. Artinya, kamu cukup bayar biaya penerbitan dokumen kayak STNK, BPKB, dan plat nomor saja.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam rangka HUT Jakarta ke-498 dan juga menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, sebagai hadiah untuk warga Jakarta. Jadi, selain bantu warga beresin pajak, langkah juga untuk meningkatkan kesadaran pajak warga kota.
Jadwal & Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025
Program Pemutihan Pajak kendaraan Jakarta 2025 berlangsung 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Kamu bisa datang langsung ke kantor Samsat di wilayah masing-masing, atau memilih layanan alternatif yang lebih praktis seperti gerai Samsat dan mobil Samsat Keliling yang tersebar di berbagai titik strategis.
Berikut pilihan lokasi layanan yang bisa kamu datangi:
1. Samsat Induk
Tersedia di 5 wilayah, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
2. Gerai Samsat
Ada 16 gerai yang tersebar di mal dan pusat layanan publik, memudahkan kamu yang ingin mengurus pajak sambil beraktivitas di luar.
3. Samsat Keliling
Layanan mobil Samsat Keliling hadir setiap hari di lokasi-lokasi berikut:
- Jakarta Pusat:
- Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat (08.00–14.00 WIB).
- Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).
- Jakarta Utara:
- Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara (08.00–14.00 WIB).
- Parkir Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB).
- Jakarta Barat:
- Mall Citraland (08.00–14.00 WIB).
- Jakarta Selatan:
- Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB).
- Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB).
- Jakarta Timur:
- Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur (08.00–14.00 WIB).
- Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB).
Jam operasional umum untuk semua layanan ini dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, meski di beberapa lokasi bisa sampai pukul 15.00 WIB, terutama di Samsat Induk.
Buat kamu yang sibuk di hari kerja, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan saat Sabtu dan Minggu lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Tanpa antre, tanpa keluar rumah.
Baca Juga: Kerja di Luar Negeri? Ini Bocoran Biaya Visa Kerja yang Wajib Kamu Tahu!
Syarat Mengajukan Pemutihan Pajak Kendaraan
Biar prosesnya lancar dan nggak bolak-balik, pastiin kamu bawa dokumen yang lengkap. Nih daftarnya:
1. Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan:
- KTP Asli (sesuai STNK).
- STNK Asli.
Bisa dibayar di:
- Samsat Induk.
- Samsat Keliling.
- Gerai Samsat.
- Samsat Outlet.
2. Untuk Balik Nama & Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) di SAMSAT Induk
- KTP Pemilik Baru.
- STNK Asli.
- BPKB Asli.
- Hasil cek fisik kendaraan, kendaraan wajib dibawa ke Samsat.
- Kuitansi pembelian untuk proses balik nama.
Catatan: Kendaraan yang kamu urus harus terdaftar di wilayah Provinsi DKI Jakarta ya. Kalau pelatnya luar kota, pemutihan ini nggak berlaku.
Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025
Buat kamu yang pengin praktis dan nggak mau antre, bisa daftar dan bayar lewat aplikasi SIGNAL. Ini langkah-langkahnya:
- Download aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
- Daftar pakai NIK, nama lengkap, email, dan nomor HP.
- Buat password, lalu verifikasi e-KTP & wajah.
- Masukkan OTP yang dikirim via SMS.
- Tambah data kendaraan (jenis, plat, nomor rangka, dsb).
- Unggah data pendukung (STNK & KTP).
- Sistem akan memunculkan nominal yang harus dibayar (pokok + SWDKLLJ).
- Pilih metode pembayaran digital.
- Tunggu dokumen dikirim ke rumah/kantor lewat jasa pengiriman.
Itu dia info Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Juni-Agustus 2025. Kapan lagi bisa beresin pajak kendaraan tanpa denda, proses cepat, dan bahkan bisa dari rumah? Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 ini cuma sampai 31 Agustus 2025, ya. Yuk, bereskan segera.
Di Tuwaga, kamu bisa temukan tips keuangan, promo menarik, sampai rekomendasi produk finansial yang aman dan menguntungkan. Kamu bisa cek, bandingkan, dan ajukan tabungan, deposito, kartu kredit, dana tunai kendaraan, hingga pinjaman tanpa jaminan (KTA) dari berbagai bank secara resmi dan tanpa biaya tambahan. Yuk, eksplor terus Tuwaga!