Gabung Tuwaga Club! dapatkan tools
finansial senilai Rp300rb GRATIS!

Gabung Sekarang
/
/
/
Ditahan KPK, Segini Harta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang Terakhir Update 2003

Ditahan KPK, Segini Harta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang Terakhir Update 2003

Ditulis oleh
 192 views
Terakhir diupdate Sun, 23 February 2025
harta Hasto Kristiyanto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan jadi tersangka atas kasus suap. Tapi ternyata, harta kekayaannya nggak pernah dilaporkan lagi sejak tahun 2003 😱 Padahal, Hasto pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014, lho.

Seperti diwartakan Tempo, Hasto terjerat dalam dugaan kasus suap yang melibatkan DPO KPK Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Emang, Berapa Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto?

Sumber: e-LHKPN via Kompas TV

Dilansir Kompas TV, harta kekayaan Hasto Kristiyanto mencapai Rp1,193 miliar yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di mana, ia terakhir melapor pada 2003.

Tapi pertanyaannya, apakah itu cukup mewakili kekayaan yang sesungguhnya? Apakah harta yang ada sudah mencakup seluruh aset yang dimiliki? Sayangnya, kita nggak tahu jawabannya karena Hasto nggak pernah memperbarui laporan hartanya lagi, dan ini jadi masalah besar.

Kenapa Laporan Harta Kekayaan Itu Penting?

Laporan harta kekayaan bagi pejabat negara itu bukan cuma formalitas, guys. Fungsi utamanya adalah buat menjaga transparansi dan memastikan pejabat negara nggak menyelewengkan kekuasaannya buat keuntungan pribadi.

Laporan kekayaan juga bisa meminimalisir adanya dugaan korupsi atau penyalahgunaan jabatan. Soalnya, kalau harta nggak dilaporkan dengan benar atau nggak update, bisa timbul kecurigaan publik tentang kemungkinan adanya penyalahgunaan jabatan.

Diberitakan Kompas (17/2/25), dari 124 wajib lapor di pejabat di Kabinet Merah Putih, ada 23 wajib lapor yang belum submit LHKPN meskipun udah menjabat. Kebayang dong, betapa pentingnya transparansi kalau pejabat tinggi aja banyak yang nggak patuh!

Sanksi Pejabat yang Nggak Laporkan Harta Kekayaan

LHKPN adalah laporan harta kekayaan yang wajib diisi pejabat publik, kayak anggota DPR, menteri, dan pejabat negara lainnya. Laporannya harus mencakup rincian harta, data pribadi, serta penerimaan dan pengeluaran mereka.

Dijelaskan oleh Hukum Online, jika pejabat negara nggak melaporkan atau terlambat melaporkan LHKPN, sanksi administratif bisa langsung menunggu. Bisa berupa teguran atau rekomendasi untuk pemecatan. Bukan cuma merugikan citra sebagai pejabat negara, tapi juga bisa memengaruhi kepercayaan publik terhadap integritas mereka.

Laporan harta kekayaan yang nggak lengkap atau terlambat, selain berisiko pada reputasi pribadi, juga bisa jadi sinyal ada yang nggak beres. Pejabat negara yang gagal melapor secara lengkap akan semakin susah untuk dibenarkan jika terlibat dalam kasus hukum atau dugaan korupsi.

Pengen tahu lebih banyak tips dan trik seputar finansial dan keuangan? Update terus artikel lainnya di Tuwaga! Stay safe dan selalu smart dalam setiap transaksi, ya.

Bagikan ke

Tentang Penulis

Ikuti Sosial Media Tuwaga

Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?