Gabung Tuwaga Club! dapatkan tools
finansial senilai Rp300rb GRATIS!

Gabung Sekarang
/
/
/
Over Kredit Rumah: Panduan Lengkap dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Over Kredit Rumah: Panduan Lengkap dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Ditulis oleh
 159 views
Terakhir diupdate Mon, 17 February 2025
over kredit rumah

Punya rumah impian nggak selalu harus beli baru dari awal, lho! Over kredit rumah bisa jadi solusi buat kamu yang pengen punya rumah dengan harga lebih terjangkau. 

Dengan cara ini, kamu bisa mengambil alih cicilan rumah dari pemilik sebelumnya, jadi nggak perlu mulai dari nol atau bayar DP yang besar. Plus, prosesnya biasanya lebih cepat dibandingkan beli rumah baru!

Tapi, sebelum memutuskan, penting banget buat paham prosesnya biar nggak ada kendala di kemudian hari. Yuk, pelajari lebih lanjut gimana cara kerja over kredit, keuntungannya, dan hal-hal yang perlu diperhatikan biar transaksi tetap aman!

💡 Key Takeaways

  1. Over Kredit Rumah Bisa Jadi Solusi Hemat: Dengan mengambil alih cicilan rumah dari pemilik sebelumnya, kamu bisa punya rumah dengan harga lebih terjangkau dan tanpa perlu DP besar.
  2. Pilih Metode yang Aman: Over kredit lewat bank lebih aman karena semua dokumen diperiksa dan disetujui, sementara over kredit di bawah tangan lebih cepat tapi berisiko tinggi.
  3. Cek Legalitas & Keuangan Sebelum Over Kredit: Pastikan dokumen lengkap, rumah bebas sengketa, dan cicilan sesuai kemampuan finansial agar transaksi berjalan lancar tanpa kendala.

Apa Itu Over Kredit Rumah?

Over kredit rumah adalah proses pengalihan kredit rumah dari pemilik awal (debitur pertama) kepada pembeli baru (debitur kedua).  Dalam hal ini, pembeli mengambil alih cicilan rumah yang masih berjalan, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dengan bank atau lembaga pembiayaan.

Biasanya, ada 2 jenis over kredit rumah, yaitu:

  • Over Kredit Lewat Bank – Prosesnya resmi dan aman karena bank ikut mengurus dokumen serta menyetujui pengalihan kredit. Cocok buat yang ingin transaksi tanpa risiko.
  • Over Kredit di Bawah Tangan – Hanya melibatkan pembeli dan penjual tanpa perantara bank. Prosesnya cepat, tapi risikonya juga lebih tinggi karena minim dokumen resmi.

Proses ini melibatkan tiga pihak utama:

  1. Pemilik rumah (penjual).
  2. Pembeli rumah.
  3. Bank atau lembaga pembiayaan.

Apa yang Harus Dijadikan Bahan Pertimbangan?

✅ Kelebihan Over Kredit Rumah
✔️ Proses lebih cepat dibanding beli rumah baru.
✔️ Cicilan sering lebih rendah dari KPR baru.
✔️ Bisa langsung ditempati tanpa nunggu lama.

❌ Kekurangan Over Kredit Rumah
⚠️ Berisiko jika dilakukan secara informal tanpa bank.
⚠️ Ada biaya administrasi tambahan.
⚠️ Terbatas pada kondisi rumah yang tersedia.

Bagaimana Prosesnya?

Nah, biar prosesnya lancar, yuk simak langkah-langkahnya!

1. Cek Status Kredit Rumah

Sebelum ambil alih, pastikan rumah yang akan di-over kredit bebas dari masalah, seperti tunggakan cicilan atau sengketa hukum. Jangan sampai malah dapat rumah bermasalah, ya!

2. Negosiasi dengan Penjual

Setelah cek status rumah, diskusikan harga jualnya, termasuk uang muka dan sisa cicilan yang harus kamu ambil alih. Pastikan semuanya jelas supaya nggak ada kesalahpahaman di kemudian hari.

3. Hubungi Bank atau Lembaga Pembiayaan

Setelah deal dengan penjual, langkah selanjutnya adalah menghubungi bank yang menangani KPR rumah tersebut. Proses ini penting untuk melakukan alih kredit secara resmi.

4. Verifikasi dan Evaluasi Kredit

Bank akan mengevaluasi kelayakan kredit kamu sebagai pembeli baru. Pastikan rekam jejak kreditmu bagus supaya pengajuan over kredit rumah lebih mudah disetujui!

5. Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)

Kalau semua sudah disetujui, kamu dan penjual perlu menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris. Ini langkah legal supaya rumah benar-benar sah jadi milikmu.

6. Melanjutkan Cicilan

Setelah proses selesai, kamu resmi jadi pemilik rumah baru dan tinggal melanjutkan cicilan sesuai perjanjian dengan bank. Selamat, rumah impian akhirnya jadi milikmu!

Jangan Lupa Perhatikan Hal Ini!

sebelum ambil alih cicilan, ada beberapa hal yang wajib kamu perhatikan biar nggak kena masalah di kemudian hari.

  • Dokumen Resmi Wajib Lengkap – Cek sertifikat rumah, perjanjian kredit, dan bukti pembayaran cicilan sebelumnya. Jangan sampai ada dokumen yang bermasalah!
  • Pastikan Legalitas Aman – Rumah harus bebas dari sengketa atau kasus hukum. Kalau perlu, cek ke notaris biar lebih yakin.
  • Cek Kemampuan Finansial – Hitung ulang apakah cicilan bulanan masih sesuai dengan kondisi keuanganmu. Jangan sampai over kredit malah jadi beban berat!
  • Siapkan Biaya Tambahan – Selain harga rumah dan cicilan, ada biaya lain seperti notaris, alih kredit, dan administrasi bank. Pastikan kamu siap dengan dana ekstra ini.
  • Periksa Kondisi Rumah – Jangan cuma lihat luarannya aja! Cek fisik rumah secara menyeluruh biar nggak kaget dengan biaya renovasi tak terduga.

Over Kredit Rumah, Alternatif Cerdas Punya Properti!

Over kredit rumah bisa jadi solusi cepat dan lebih terjangkau buat kamu yang ingin punya rumah tanpa harus memulai cicilan dari nol. 

Namun, penting untuk memastikan semua proses dilakukan dengan aman, mulai dari pengecekan legalitas hingga kesiapan finansial. Pilih metode over kredit yang paling sesuai dan pastikan dokumen serta transaksi dilakukan secara resmi.

Masih ragu atau butuh bantuan finansial untuk membeli rumah? Tuwaga siap membantu dengan informasi lengkap tentang KPR, kartu kredit, pinjaman multiguna, tabungan, dan deposito. Cek sekarang untuk insight finansial terbaik! 

Bagikan ke

Tentang Penulis

Ikuti Sosial Media Tuwaga

Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?