Tau ga sih..tiap nonton bioskop, sebenarnya kamu lagi nyumbang pemasukan buat daerah lewat pajak hiburan, lho. Begitu juga pas nonton konser musik, kayak konser SLANK, SEVENTEEN, dan Coldplay, atau pertunjukan seni lainnya.
Pajak hiburan termasuk pajak daerah yang tarifnya ditentuin sama daerah. Walaupun begitu, pemerintah pusat udah ngatur besaran yang harus diikuti sama daerah.
Penasaran berapa pajak yang kamu sumbang tiap nonton bioskop atau konser? Kuy, cari tahu bareng-bareng!🧐
💡Key Takeaways:
- Aturan Pajak Hiburan: Pajak ini termasuk pajak daerah yang diatur UU HKPD. Tarifnya bisa bervariasi tiap daerah, namun dengan tetap patuh ke ketentuan persentase pajak hiburan yang didasarkan pada PBJT.
- Tarif Pajak Hiburan: 40% hingga 75% buat pajak hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Selain hiburan tersebut dikenakan minimal pajak 10%.
- Manfaat Pajak Hiburan: Pajak hiburan mendukung keberlanjutan kegiatan seni dan budaya, menciptakan lapangan kerja, serta menarik investor untuk berkontribusi pada industri kreatif.
Pajak Hiburan itu Apa Sih?
Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan yang dikenakan ke orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. Contoh pajak hiburan yaitu tontonan film, pertunjukan, pameran seni, olahraga, sampai karaoke dan kelab yang berbayar💃
Nah, Wajib Pajak Hiburan atau pihak yang wajib bayar pajak hiburan adalah orang pribadi atau badan yang punya atau menyelenggarakan hiburan.
Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dibayarkan oleh konsumen akhir atau konsumen barang dan/atau jasa tertentu.
Jadi, misal di ulang tahunmu nanti mau ngadain konser BLACKPINK dengan tiket Rp3 jutaan, kamu juga harus siapin duit buat bayar pajak hiburan ke pemerintah daerah tempat kamu tinggal.
Jenis Hiburan yang Dikenakan Pajak
Jenis hiburan yang termasuk objek pajak PBJT udah diatur dalam Pasal 55 UU HKPD, totalnya ada 12. Berikut jenis hiburan yang kena pajak hiburan:
🎬Tontonan film atau tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
🎭Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
💄Kontes kecantikan;
🏋️♂️Kontes binaraga;
🖼️Pameran;
🎪Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
🏇Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
🎯Permainan ketangkasan;
🏀Olahraga permainan pakai tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan buat olahraga dan kebugaran;
🎢Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
💆♀️Panti pijat dan pijat refleksi;
🎤Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Tapi, ada juga hiburan yang dikecualikan dari PBJT, yaitu:
- Hiburan budaya tradisional yang nggak dipungut biaya;
- Kegiatan layanan masyarakat yang nggak dipungut biaya; dan/atau
- Bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur perda.
Pajak Hiburan Berapa Persen?
Kamu nggak bisa sembarangan bayar pajak hiburan karena pemerintah pusat udah ngatur persentase pajak hiburan yang didasarkan ke PBJT. Kalau dilihat dari Pasal 58 UU HKPD, tarif pajak hiburan di Indonesia, yaitu:
- Tarif pajak hiburan paling tinggi 10%,
- Tarif pajak hiburan 40% hingga 75% khusus untuk diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Beberapa daerah di Indonesia netapin tarif pajak hiburan minimal 10% dan 40% kayak Kota Semarang dan Bandung Barat.
Balikpapan mematok lebih tinggi yaitu 20% hingga 60%, sedangkan Jakarta lebih rendah yaitu 5% hingga 35%.
Cara Hitung Pajak Hiburan
Perhitungan pajak hiburan bisa pakai rumus: tarif pajak x harga tiket masuk (HTM).
Misalnya, kamu mau ngadain konser BLACKPINK di ulang tahunmu nanti di Semarang. Maka perhitungan pajak hiburan yang harus kamu siapkan, yaitu:
- Harga tiket: Rp3.000.000
- Pajak hiburan pagelaran musik di Semarang 10%
Pajak Konser BLACKPINK per Tiket
= tarif pajak x harga tiket masuk
= Rp3.000.000 x 10%
= Rp300.000
Jadi, buat satu tiket konser BLACKPINK yang kejual, kamu harus bayar pajak hiburan sebesar Rp300.000 ke Pemerintah Kota Semarang.
Kalau tiket yang laku 500 buah, maka kamu harus bayar pajak hiburan keseluruhan tiket yaitu Rp150.000.000. Lumayan gede ya, guys🤔
Gimana sama pajak tiket bioskop? Perhitungannya sama kayak tiket konser, selama persentasenya nggak dikhususkan.
Misal nih, di Jakarta karena tarif pajak konser berskala internasional itu 15% dan tarif pajak bioskop 10%, tinggal disesuaikan saja, deh.
Pajak Hiburan Sepenting Itu?
Kayak yang udah di-spill diawal, pajak hiburan ada buat ningkatin kesejahteraan daerah, jadi pendapatan asli daerah (PAD) bisa nambah. Nggak cuma itu, beberapa urgensi dari pajak hiburan, yaitu:
- Buat dukung proyek pembangunan daerah,
- Kegiatan yang melanggar norma dan hukum bisa lebih terawasi dan dicegah,
- Jaminan ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan hiburan,
- Narik investor buat investasi, soalnya kalau acaranya laku keras dan menarik pasti bakal ngundang banyak penonton dan income daerah,
- Jadi ada lapangan kerja baru, dari event sampai karaoke,
- Buat dukung atau subsidi kegiatan seni dan budaya yang seharusnya nggak dipatok pajak hiburan.
Nah, sekarang kamu udah bisa hitung tarif pajak hiburan di tiap acara. Menurutmu, pajak yang kamu bayar udah worth it belum sama pengalamanmu di acara atau hiburan tertentu?
Yuk, belajar lebih banyak tentang pengelolaan keuangan dan dampak ekonomi lewat Tuwaga – platform edukasi keuangan yang mudah dan menyenangkan!