/
/
/
PBB Rumah KPR: Berapa dan Bagaimana Membayarnya?

PBB Rumah KPR: Berapa dan Bagaimana Membayarnya?

 192 views
Ditulis oleh
biaya rumah 10 x 10

Daftar isi

Mau punya rumah lewat KPR (Kredit Pemilikan Rumah) tapi tetap sesuai prinsip syariah? Nah, salah satu kewajiban yang harus kamu penuhi setiap tahun setelah beli rumah KPR adalah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Tenang, nggak perlu khawatir! Yuk, simak penjelasan lengkap tentang PBB rumah KPR, mulai dari cara menghitung, sampai langkah-langkah gampang buat bayar PBB-nya. Pasti bisa jadi solusi buat kamu yang masih bingung, lho!

Apa Itu PBB Rumah KPR dan Siapa yang Wajib Bayar?

Menurut situs rumah123.com, PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan, termasuk rumah yang kamu beli lewat skema KPR.

Jadi, walaupun rumahnya masih dalam masa cicilan, kamu tetap wajib membayar PBB setiap tahun sebagai pemilik sah rumah tersebut.

Berapa Besaran PBB Rumah KPR?

Besaran PBB rumah KPR sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tarif PBB yang berlaku secara nasional adalah 0,5%, tapi perhitungan besarnya pajak tidak langsung dari harga rumah, melainkan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Apa itu NJOP? NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli properti di suatu wilayah.

NJOP ini ditetapkan oleh pemerintah daerah dan bisa berbeda-beda setiap tahunnya, tergantung perkembangan harga tanah dan bangunan di lokasi tersebut.

Beberapa poin penting yang harus diperhatikan adalah:

  • Tarif PBB: 0,5% dari NJKP (Nilai Jual Kena Pajak).
  • NJKP biasanya adalah 20% atau 40% dari NJOP, tergantung kebijakan daerah.

Baca Juga: Biaya Bangun Rumah Per Meter di Jogja Tahun 2025

Cara Menghitung PBB Rumah KPR

Biar makin paham, langsung aja kita coba simulasi perhitungan PBB rumah KPR dengan contoh sederhana yang disadur dari situs Detik.com, rumah123.com dan Brighton:

Simulasi perhitungan:

Misal kamu punya rumah KPR di kawasan Bekasi dengan NJOP sebagai berikut:

  • NJOP tanah: Rp2.000.000 per m² x 100 m² = Rp200.000.000
  • NJOP bangunan: Rp1.500.000 per m² x 50 m² = Rp75.000.000
  • Total NJOP: Rp200.000.000 + Rp75.000.000 = Rp275.000.000

Asumsi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) di daerahmu adalah Rp15.000.000.

Langkah-langkah menghitung PBB:

  1. Hitung NJOP dikurangi NJOPTKP:
    Rp275.000.000 – Rp15.000.000 = Rp260.000.000
  2. Hitung NJKP:
    NJKP = 40% x Rp260.000.000 = Rp104.000.000
  3. Hitung PBB terutang:
    PBB = 0,5% x Rp104.000.000 = Rp520.000

Jadi, PBB yang harus kamu bayar setiap tahun adalah Rp520.000.

Bagaimana Cara Membayar PBB Rumah KPR?

Membayar PBB sekarang makin mudah dan praktis. Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

  • KTP
  • Fotokopi sertifikat tanah
  • Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) atau dokumen kepemilikan
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB)

2. Cek Tagihan PBB

  • Kamu bisa cek tagihan PBB lewat website resmi pemerintah daerah, aplikasi mobile, atau datang langsung ke kantor kelurahan.

3. Pilih Metode Pembayaran

  • Online: Bisa lewat aplikasi mobile banking, marketplace, atau situs resmi pajak daerah.
  • Offline: Datang ke bank yang bekerja sama, kantor pos, atau loket pembayaran PBB di kelurahan.

4. Simpan Bukti Pembayaran

  • Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti bayar sebagai arsip dan jaga-jaga jika suatu saat diperlukan.
Rekomendasi Produk

PBB Rumah KPR, Kewajiban yang Mudah Dibayar!

Jadi, PBB itu kewajiban tahunan yang nggak boleh dilupakan! Besaran PBB dihitung berdasarkan NJOP rumah kamu dan tanahnya, dan biasanya dikenakan tarif 0,5% setelah diproses jadi NJKP. Gampang kan? Tinggal bayar secara online atau offline, dan semuanya beres!

Dengan memahami cara menghitung dan membayar PBB, kamu bisa lebih siap dalam mengelola keuangan rumah tangga dan menghindari denda pajak. Jangan sampai tertunda, ya!

Mau informasi lebih lengkap soal produk finansial atau butuh tips keuangan lainnya? Yuk, kunjungi Tuwaga! Di Tuwaga, kamu bisa temukan berbagai produk keuangan seperti kartu kredit, tabungan, KTA, deposito, dana tunai properti, dan kendaraan. Kamu juga bisa apply langsung produk keuangan di sana, lho! Semua informasi finansial lengkap hanya di Tuwaga!

Terakhir diupdate Thu, 12 June 2025
Baca selengkapnya

Tentang Penulis

Bagikan ke
Explore

Cek kumpulan promo terbaru, diskon, dan cashback biar belanja makin cuan!

Yuk update insight kamu lewat berita & tren terkini yang lagi ramai dibahas!

Cek info biaya, daftar layanan, dan rekomendasi produk yang kamu butuhin!

Butuh ide liburan atau rekomendasi film? Yuk jelajahi artikel lifestyle seru di sini!

Yuk cari tahu cara-cara simpel biar aktivitasmu makin efisien!

Lagi rame apa minggu ini? Cek disini aja! Mulai dari film, event, politik, promo & lainnya lengkap!

Minggu ke-4, November 2025

🛍️ Weekly Promo

Minggu ini banyak promo kece! Cek diskon, cashback, dan penawaran spesial buat kamu

🎉 Weekly Event

Butuh referensi acara seru minggu ini? Yuk cek event pilihan yang bisa kamu datengin!

🍿 Weekly Movies

Nonton apa minggu ini? Yuk lihat daftar film bioskop & streaming yang lagi rame!

💸 Weekly Finansial

Info finansial terkini: dari harga pasar, tren ekonomi, sampai tips kelola keuangan

🏛️ Weekly Politik

Isu politik apa yang lagi ramai? Cek kabar, analisis, dan update terbaru minggu ini

Populer di 📈

Ikuti Sosial Media Tuwaga

Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?