Kalau kamu butuh dana tunai yang cukup besar dan punya sertifikat rumah atau tanah, layanan “gadai sertifikat rumah” dari Pegadaian bisa jadi pilihan yang layak dipertimbangkan.
Artikel ini akan bahas secara lengkap tentang Pegadaian sertifikat rumah, mulai dari apa itu, syarat-prosedurnya, keuntungannya, serta tips cerdas agar aman dan tepat buat kamu yang mau gadai sertifikat rumah.
💡 Jadi Poinnya…
- Pinjaman Besar, Proses Mudah: Gadai sertifikat rumah di Pegadaian bisa cair hingga lebih dari Rp200 juta dengan syarat dan proses resmi yang jelas dan cepat.
- Aset Tetap Aman: Rumah tetap bisa dihuni atau dimanfaatkan selama pinjaman berjalan, selama cicilan dibayar sesuai tenor.
- Risiko Gagal Bayar: Kalau telat bayar, risiko lelang rumah, denda, dan skor kredit turun jadi konsekuensi yang wajib kamu antisipasi sejak awal.
Apa itu Gadai Sertifikat Rumah
Gadai sertifikat rumah artinya kamu menggunakan sertifikat rumah (atau tanah) sebagai jaminan (agunan) untuk memperoleh pinjaman dana tunai.
Dengan kata lain, sertifikatmu sebagai “marhun” dan kamu dapat “marhun bih” (pinjaman). Produk dari Pegadaian ini memungkinkan kamu tetap memiliki asset (rumah), tapi bisa digadaikan untuk kebutuhan dana.
Contohnya, Pegadaian menyebut bahwa layanan ini menawarkan “uang pinjaman Rp 5 hingga lebih dari Rp 200 juta, jangka waktu minimal 12 bulan hingga maksimal 60 bulan”.
Kenapa Produk Ini Bisa Menjadi Pilihan
Buat kamu yang lagi butuh dana besar tapi nggak mau repot urus pinjaman rumit, Pegadaian Sertifikat Rumah bisa jadi solusi yang masuk akal.
Produk ini termasuk salah satu layanan pembiayaan dengan agunan bernilai tinggi yang prosesnya jelas dan resminya dijamin lembaga keuangan negara.
Dengan sistem yang transparan dan fleksibel, nasabah bisa tetap merasa aman meskipun sertifikat rumahnya dijaminkan.
- Memberi akses dana yang cukup besar dibanding pinjaman kecil lainnya, karena agunannya berupa sertifikat rumah/SHM/SHGB. Sebagai contoh, Pegadaian menyebut “pinjaman maksimal Rp 200 juta” di layanan ini. (detikcom)
- Prosedurnya relatif lebih jelas, dibanding pinjaman informal; Pegadaian merupakan lembaga resmi yang diawasi OJK. (Sahabat Pegadaian)
- Rumah/tanah tetap bisa kamu manfaatkan (disewakan atau dihuni) selama masa pinjaman, syarat dan mekanismenya memungkinkan hal tersebut.
Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah? Yuk, Hitung Sekarang!
Syarat Utama yang Harus Dipenuhi
Sebelum ngajuin, yuk pastikan beberapa syarat berikut terpenuhi supaya proses lancar.
- Usia pemohon minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat akad berakhir.
- Fotokopi KTP (calon nasabah & pasangan kalau sudah menikah), KK, dan surat nikah/surat cerai jika diperlukan.
- Sertifikat asli berupa SHM atau SHGB atas nama sendiri atau pasangan.
- Slip gaji atau bukti pendapatan rutin (2 bulan terakhir) atau surat keterangan usaha (SKU) bagi pelaku usaha mikro/kecil.
- Untuk pinjaman di atas ~Rp100 juta mungkin diminta IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
- Biaya tambahan seperti pengecekan keaslian sertifikat ke BPN, administrasi, pengurusan hak tanggungan. Sebagai contoh: “biaya cek sertifikat: Rp 50.000 – Rp 300.000” disebut oleh media.
Prosedur Pengajuan
Biar nggak bingung waktu mau mulai, proses gadai sertifikat rumah di Pegadaian sebenarnya cukup simpel dan nggak serumit yang dibayangkan.
Selama dokumen kamu lengkap dan data rumahnya valid, prosesnya bisa selesai dalam hitungan hari. Nah, ini langkah-langkah umumnya yang perlu kamu tahu 👇
- Datang ke outlet Pegadaian terdekat sambil bawa semua dokumen yang dibutuhkan seperti sertifikat asli, KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya.
- Petugas akan melakukan verifikasi dan survei lokasi untuk memastikan kondisi serta nilai agunan sesuai dengan data yang diajukan.
- Kalau pengajuan disetujui, dana pinjaman (marhun bih) akan dicairkan, bisa langsung tunai atau ditransfer ke rekening kamu.
- Pembayaran cicilan atau pelunasan dilakukan sesuai tenor yang sudah disepakati, biasanya mulai dari 12 bulan sampai 60 bulan.
Hal yang Perlu Diperhatikan Agar Aman
Karena agunan berupa rumah atau sertifikat cukup besar nilainya, pastikan hal-hal berikut:
- Pastikan kemampuan kamu untuk membayar cicilan karena kegagalan bisa menyebabkan agunan “ditarik” atau hak tanggungan dilelang.
- Cek status sertifikat: pastikan tidak dalam sengketa, bukan sebagi jaminan pihak lain, mudah diakses lokasi (lebar jalan, jarak s/t SUTET, dsb).
- Pastikan benefit penggunaan dana: digunakan untuk hal yang produktif atau mendesak (misalnya modal usaha, renovasi rumah) bukan untuk konsumsi impulsif saja.
- Simpan bukti pembayaran, dokumen akad, dan perjanjian agar jika terjadi perselisihan kamu punya bukti tertulis.
- Jika sertifikat atas nama orang tua atau belum balik nama, lakukan balik nama dahulu agar proses pengajuan lebih aman dan diakui oleh Pegadaian.
Risiko Gagal Bayar Pegadaian Sertifikat Rumah
Kalau kamu ambil pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah, terus nggak bisa bayar cicilan tepat waktu, ada beberapa konsekuensi yang cukup serius. Ini detailnya:
1. Rumah Berpotensi Dilelang
Ini risiko paling besar. Kalau kamu menunggak cukup lama dan nggak ada penyelesaian, lembaga pembiayaan berhak menjual rumah melalui proses lelang untuk menutup sisa pinjaman kamu. Biasanya langkah ini jadi opsi terakhir setelah kamu ditegur berkali-kali.
2. Denda & Bunga Menumpuk
Semakin lama kamu menunda pembayaran, denda keterlambatan dan bunga bakal makin besar. Hasilnya? Total utang makin naik dan jadi makin berat buat dilunasi.
3. Skor Kredit Jelek
Setiap tunggakan kamu tercatat di sistem SLIK OJK. Kalau skor kredit udah turun, kamu bakal susah banget buat ngajuin pinjaman lain—baik itu KPR, kartu kredit, ataupun pinjaman tanpa agunan di masa depan.
4. Penagihan Intens dari Pihak Lembaga
Kalau cicilan telat, kamu bakal dihubungi terus oleh pihak pemberi pinjaman. Semakin lama, proses penagihan bisa makin intens dan bisa bikin kamu nggak nyaman. Tenang, kalau lembaganya resmi, penagihan tetap harus sesuai aturan OJK (nggak boleh kasar atau intimidatif).
5. Sertifikat Rumah Ditahan Lebih Lama
Selama pinjaman belum lunas, sertifikat kamu nggak bisa diambil atau digunakan untuk keperluan lain (kayak balik nama warisan atau pengajuan kredit lain).Kalau gagal bayar, proses penyelesaiannya makin panjang dan ribet.
6. Biaya Tambahan Saat Proses Hukum
Kalau kasusnya sampai naik ke proses hukum atau lelang resmi, kamu bisa kena biaya tambahan seperti biaya administratif, biaya pengacara, hingga biaya lelang. Artinya, total tanggungan kamu bisa makin besar.
Baca Juga: 10 Tempat Gadai BPKB Motor Terpercaya di Jakarta dengan Proses Cepat dan Aman
Tips Finansial dari Tuwaga 💸
Sebelum kamu mutusin buat gadai sertifikat rumah, penting banget buat mikirin sisi finansialnya secara matang.
Jangan sampai keputusan yang harusnya bantu, malah bikin kondisi keuangan kamu makin berat.
Nah, biar tetap aman dan terencana, coba ikuti beberapa tips dari Tuwaga berikut ini 👇
- Atur anggaran bulanan: pastikan cicilan pinjaman nggak lebih dari 30% pendapatan kamu biar cash flow tetap sehat.
- Simulasikan pinjaman terlebih dulu: hitung total pinjaman, tenor, serta margin/sewa modal yang dikenakan. Misalnya, “mu’nah 0,7% per bulan” disebut dalam ketentuan produk Pegadaian.
- Prioritaskan dana darurat: idealnya kamu punya simpanan 3–6 bulan pengeluaran sebelum ambil pinjaman besar, supaya masih ada pegangan kalau terjadi hal tak terduga.
- Pertimbangkan alternatif: kalau kebutuhanmu untuk modal usaha, bisa juga cek produk lain seperti KTA, KPR, atau pembiayaan properti. Jangan langsung gadai sertifikat kalau belum siap komitmen.
- Konsultasikan ke pihak resmi: urus hanya di outlet Pegadaian resmi, dan pastikan kamu baca setiap klausul akad dengan cermat sebelum tanda tangan apa pun.
Jadi, layanan Pegadaian sertifikat rumah ini bisa jadi opsi yang menarik kalau kamu butuh dana tunai besar, punya aset sertifikat rumah/SHM yang sah, dan siap dengan komitmen pembayaran. Namun, seperti apapun pinjaman, tetap ada risikonya. Pastikan untuk manfaatkan hasilnya dengan bijak, ya.
Butuh modal tambahan buat menjalankan bisnis atau kebutuhan darurat lainnya? Di Tuwaga, kamu bisa cek, bandingkan, dan ajukan kartu kredit, dana tunai kendaraan, pinjaman tanpa jaminan (KTA) hingga tabungan dan deposito dari berbagai bank secara resmi dan tanpa biaya tambahan.
FAQ Pegadaian Sertifikat Rumah
1. Apakah sertifikat rumah aman digadaikan?
Aman, asalkan dilakukan di lembaga resmi seperti bank, multifinance legal, atau lembaga yang terdaftar dan diawasi OJK. Hindari tempat ilegal yang minta dokumen asli tanpa perjanjian jelas.
2. Berapa besar dana yang bisa didapat dari gadai sertifikat rumah?
Biasanya sekitar 40–80% dari nilai properti, tergantung lokasi, kondisi rumah, dan kebijakan lembaga pembiayaan.
3. Apa saja syarat menggadaikan sertifikat rumah?
Umumnya kamu perlu:
- Sertifikat rumah asli (SHM/SHGB)
- KTP & KK
- Bukti penghasilan
- Surat pernikahan/cerai (jika relevan)
- Pajak PBB lunas
Beberapa lembaga akan melakukan appraisal sebelum menentukan plafon pinjaman.
4. Apakah sertifikat rumah langsung disimpan oleh pihak pemberi pinjaman?
Iya, sertifikat akan disimpan selama masa pinjaman sebagai jaminan. Setelah lunas, sertifikat langsung dikembalikan.
5. Apa risikonya kalau gagal bayar?
Risikonya adalah rumah bisa dilelang oleh pihak pemberi pinjaman. Makanya, pastikan kamu hitung kemampuan bayar sebelum ambil pinjaman, ya.
6. Berapa lama tenor gadai sertifikat rumah?
Tenor bervariasi, biasanya 1–10 tahun, tergantung lembaga penyedia pinjaman dan besar plafonnya.















































