Pencairan sebagian JHT BPJS Ketenagakerjaan ternyata nggak harus nunggu pensiun atau resign dulu, lho! Buat kamu yang udah jadi peserta aktif minimal 10 tahun, kamu bisa cairin 10% atau 30% saldo JHT buat kebutuhan penting kayak beli rumah pertama atau persiapan pensiun.
Yuk, simak cara dan syarat lengkapnya biar nggak ketinggalan manfaatnya!
💡 Jadi Poinnya…
- Bisa Cair Sebagian Walau Masih Kerja: Peserta aktif dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun bisa cairkan sebagian saldo JHT, tanpa perlu berhenti kerja.
- Pilih Salah Satu: 10% atau 30%: Pencairan hanya bisa dilakukan sekali selama masih bekerja aktif, dengan dua pilihan: 10% untuk kebutuhan umum atau 30% untuk beli rumah pertama.
- Proses Mudah, Bisa Online atau Offline: Pengajuan bisa dilakukan lewat LapakAsik, kantor cabang BPJS, aplikasi JMO, atau bank mitra. Pastikan dokumen lengkap biar proses lebih cepat.
Latar Belakang Kebijakan Pencairan Sebagian JHT
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) yang berfungsi sebagai tabungan masa depan pekerja. Dana ini biasanya bisa dicairkan 100% saat pekerja berhenti bekerja secara permanen, seperti karena pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Namun, sejak Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015, peserta yang masih aktif bekerja selama minimal 10 tahun diperbolehkan untuk mencairkan sebagian saldo JHT, agar bisa menikmati hasil tabungan sebelum memasuki usia pensiun.
Hal ini bertujuan untuk:
- Memberi fleksibilitas finansial bagi pekerja aktif.
- Membantu pekerja memiliki rumah tinggal sendiri.
- Mendorong kesejahteraan jangka menengah, bukan hanya masa tua.
Manfaat Pencairan Sebagian JHT
- Meringankan kebutuhan finansial besar seperti renovasi rumah, pendidikan, atau dana darurat.
- Membantu pekerja memiliki rumah pertama melalui KPR tanpa harus resign.
- Tetap mempertahankan keikutsertaan dan manfaat lain dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Saldo yang belum dicairkan tetap akan terus bertambah dan mendapat bunga tahunan.
Jenis Pencairan dan Syaratnya
Jenis Pencairan | Maksimal Presentase | Tujuan | Syarat Utama |
---|---|---|---|
Pencairan Umum | 10% | Kebutuhan umum/persiapan pensiun | Aktif min. 10 tahun, masih bekerja |
Pencairan Rumah Tinggal | 30% | Uang muka pembelian rumah | Aktif min. 10 tahun, bukti kepemilikan KPR pertama |
Catatan Penting:
- Kamu cuma bisa memilih salah satu (tidak bisa 10% + 30%).
- Pencairan sebagian hanya bisa dilakukan sekali selama masa kepesertaan aktif, kecuali untuk keperluan rumah dan dana pensiun yang bisa diambil lagi jika memenuhi syarat.
- Pajak final dikenakan jika saldo dicairkan sekaligus setelah berhenti bekerja. Untuk pencairan sebagian, potensi pajak relatif kecil.
Dokumen Wajib Dilengkapi
Umum (10%):
- KTP elektronik (e-KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu BPJAMSOSTEK (fisik atau digital)
- Buku tabungan atas nama pribadi
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari HRD
- NPWP (jika ada)
Rumah (30%):
Semua dokumen 10% ditambah:
- Surat pengajuan KPR atau dokumen perjanjian KPR dari bank
- Fotokopi sertifikat rumah (jika sudah ada)
- Surat keterangan dari pengembang (developer) properti
- Rekening tabungan dari bank yang bekerja sama dengan BPJS
Prosedur Pencairan Lengkap
1. Melalui LapakAsik BPJS Ketenagakerjaan (Online)
- Buka situs: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri (NIK, nomor KPJ, dll.)
- Unggah dokumen (scan e-KTP, KK, dll.)
- Foto selfie dengan e-KTP
- Dapatkan jadwal video call wawancara
- Setelah verifikasi berhasil, dana akan dikirim ke rekening pribadi.
2. Melalui Kantor Cabang BPJS (Offline)
- Datang ke kantor cabang terdekat.
- Ambil antrean digital/scan QR.
- Isi formulir dan unggah dokumen.
- Verifikasi petugas melalui wawancara langsung.
- Tunggu notifikasi pencairan saldo ke rekening pribadi.
3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Download aplikasi JMO di Play Store/App Store.
- Login dengan NIK dan nomor BPJS.
- Pilih menu “Klaim JHT” -> “Klaim Sebagian”.
- Upload dokumen dan foto selfie.
- Proses verifikasi hingga pencairan selesai.
4. Lewat Bank Kerjasama (SPO)
- Kunjungi bank rekanan yang bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan (BNI, BRI, BTN, Mandiri).
- Serahkan dokumen.
- Bank akan memverifikasi dan membantu proses klaim.
- Dana cair ke rekening Anda sesuai jadwal.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2025, Gampang Banget Cuma Butuh NIK!
Estimasi Waktu Pencairan
Nominal Saldo | Estimasi Cair |
---|---|
≤ Rp 10 juta | 1 hari kerja |
> Rp 10 juta s.d. 50 juta | 3 – 5 hari kerja |
> Rp 50 juta | Maksimal 5 hari kerja |
Note: Lama pencairan bisa bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan antrean verifikasi
Tips Agar Proses Lebih Cepat
- Pastikan semua dokumen masih berlaku dan jelas terbaca saat difoto/scan.
- Gunakan email dan nomor HP aktif untuk menerima update proses klaim.
- Ajukan saat hari kerja (Senin–Jumat) untuk mempercepat antrian verifikasi.
- Jika via LapakAsik, pilih jadwal video call pagi hari agar cepat diverifikasi.
- Simpan bukti pengajuan (tangkapan layar, email notifikasi, dsb.).
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Q: Apakah harus resign dulu supaya bisa mencairkan JHT sebagian?
A: Tidak perlu. Justru pencairan sebagian ini memang khusus untuk peserta yang masih aktif bekerja dan sudah punya masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Q: Kalau sudah ambil 10%, apakah nanti bisa ambil lagi 30%?
A: Tidak bisa. Pencairan sebagian hanya bisa dilakukan satu kali dan harus memilih salah satu: 10% untuk kebutuhan umum atau 30% khusus untuk kepemilikan rumah pertama.
Q: Setelah dicairkan sebagian, apakah sisa saldo tetap ada?
A: Tentu saja. Sisa saldo JHT Anda tetap aman dan akan terus bertambah, karena iuran bulanan dan hasil pengembangannya tetap berjalan seperti biasa.
Nah, sekarang udah lebih paham kan soal pencairan sebagian JHT? Jangan lupa cek dulu kebutuhan kamu, pilih opsi yang paling sesuai, dan siapin dokumennya dengan lengkap.
Kalau kamu lagi cari rekomendasi tabungan, kartu kredit, atau deposito terbaik biar keuangan makin aman, cek aja langsung di Tuwaga. Temukan produk finansial yang pas buat kebutuhanmu 👉 Kunjungi Tuwaga Sekarang