mas-mas-ino-2
Tunggu kami di 2025 🚀
Tuwaga siap menjadi teman finansialmu!
/
/
/
Pembeli yang Terlanjur Kena PPN 12% Bisa Minta Kelebihan Pembayaran, Begini caranya!

Pembeli yang Terlanjur Kena PPN 12% Bisa Minta Kelebihan Pembayaran, Begini caranya!

Ditulis oleh
 17 views
Terakhir diupdate Tue, 7 Jan 2025
pengembalian pajak

Eh, tahu nggak sih, kalau kamu pernah bayar PPN 12% buat barang yang sebenarnya bukan barang mewah, kamu bisa klaim 1% nya balik, lho! Yup, nggak usah panik. Mekanisme pengembalian pajak ini juga nggak ngeribetin penjual karena mereka bisa ganti faktur pajak selama masa transisi 3 bulan dari DJP.

Selama periode ini, faktur pajak dengan tarif PPN 11% atau 12% untuk barang non-mewah tetap dianggap sah dan bebas sanksi. Jadi, nggak ada drama berlebihan. Yuk, cek lagi tagihan kamu—siapa tahu ada rezeki nomplok dari kelebihan pajak! Simak ya buat syarat lengkapnya✨

💡Key Takeaways:

  1. Pengembalian Pajak Itu Hak Kamu: Kalau kamu bayar lebih karena PPN 12% yang nggak seharusnya dikenakan, kamu bisa minta pengembalian langsung ke penjual. Jangan ragu, ini hak kamu!
  2. Masa Transisi yang Mempermudah: DJP kasih waktu 3 bulan (sampai Maret 2025) buat penjual menyesuaikan aturan PPN 12%. Selama masa ini, faktur pajak dengan PPN 11% atau 12% tetap sah tanpa kena denda.
  3. Refund Lewat Penjual Langsung: Kelebihan PPN akan dikembalikan oleh penjual, karena pajak yang dipungut baru disetor ke pemerintah pada akhir bulan. Siapkan bukti transaksi dan minta refund segera.

Kenapa PPN 12% Bisa Dikembalikan?

Jadi gini, PPN nggak jadi naik ke 12%. Kalau ternyata barang atau jasa yang kamu beli nggak termasuk kategori yang kena tarif segitu, selamat! Kamu bisa minta refund!

Regulasi terbaru ini bilang kalau penjual (alias Pengusaha Kena Pajak/PKP) wajib mengganti faktur pajak yang salah, apalagi kalau ternyata mereka memungut PPN lebih dari seharusnya. Masalahnya, kesalahan ini sering banget terjadi karena penjual kadang belum ngeh sama aturan barang atau jasa yang sebenarnya kena PPN.

Intinya, kalau kamu udah bayar lebih, jangan diem aja. Refund itu hakmu, bestie!

Syarat dan Cara Ajukan Refund

Syarat Refund PPN 12%

Sebelum nuntut balik duit kelebihan pajak, kamu perlu siapkan beberapa hal:

  • Bukti Transaksi: Nota atau faktur yang jelas mencantumkan PPN.
  • Identitas Diri: Harus sesuai sama transaksi yang kamu lakukan.
  • Penjelasan Penjual: Mereka harus siap ngasih mekanisme refund (kalau nggak siap? Kita lapor, dong!).

Cara Ajukan Refund

  • Hubungi Penjual Langsung: Tanyakan kenapa kena PPN 12%, padahal harusnya nggak.
  • Siapkan Bukti Pembayaran: Sertakan semua dokumen transaksi.
  • Kalau Ditolak: Jangan takut buat lapor ke otoritas pajak. DJP bakal bantu menyelesaikan masalah ini.

Hak Pembeli yang Wajib Diketahui

Sebagai pembeli, kamu punya hak penuh atas komponen pajak yang dikenakan. Penjual harus transparan soal PPN di nota, dan kalau ada kesalahan, mereka wajib ngasih solusi tanpa drama. Refund itu bukan belas kasihan, tapi hak kamu sesuai regulasi. 

Jadi, kalau ada yang nggak sesuai, tagih aja hak kamu. Jangan biarin uangmu hilang percuma!

Jangan Diam, Refund Hakmu!

Udah bayar lebih karena PPN 12% yang salah? Nggak usah ragu buat nuntut hak kamu. Hubungi penjual, siapkan bukti, dan minta refund. Kalau mentok, ada DJP yang siap bantu. Ingat, ini bukan cuma soal uang, tapi juga soal keadilan finansial.

Untuk tips lengkap tentang keuangan pribadi, pengelolaan pajak, atau pengembalian pajak, kunjungi Tuwaga! Yuk, jadi konsumen yang melek aturan!

Bagikan ke

Tentang Penulis

Ikuti Sosial Media Tuwaga

Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

Tuwaga siap menemani perjalanan finansialmu!​
🚀 Coming Soon 2025
Langganan newsletter sekarang, dapat 

500 ribu✨ buat pemenang!*

*Syarat dan ketentuan berlaku

Bersama tuwaga semua bisa
Bersama tuwaga semua bisa - mobile
Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?