Persyaratan pengajuan perceraian penting banget buat dipahami sebelum memulai proses hukum. Mulai dari menyiapkan dokumen, memahami perbedaan gugatan cerai dan cerai talak, hingga biaya yang harus disiapkan—semuanya perlu kamu ketahui biar nggak ada kendala di tengah jalan.
Seperti yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1989 dan UU Nomor 1 Tahun 1974, perceraian bisa diajukan di Pengadilan Agama (untuk pasangan Muslim) atau Pengadilan Negeri (untuk pasangan non-Muslim). Kamu juga bisa mengurusnya sendiri tanpa pengacara, selama syarat dan prosedurnya sudah dipenuhi.
Biar lebih jelas, yuk simak syarat, proses, dan biaya perceraian yang harus kamu persiapkan!
Beda Gugatan Cerai dan Permohonan Cerai Talak
Sebelum mulai menyusun berkas perceraian, ada baiknya kamu paham dulu nih, perbedaan istilah gugatan cerai dan permohonan cerai talak. Kenapa? Ini penting banget buat menentukan siapa yang harus mengajukan dan gimana cara mengurusnya.
- Gugatan Cerai Gugat
Ini adalah proses perceraian yang diajukan oleh istri. Jadi, kalau kamu seorang istri yang merasa rumah tangga sudah nggak bisa diperbaiki lagi, kamu bisa mengajukan gugatan cerai gugat ke pengadilan. - Permohonan Cerai Talak
Nah, kalau cerai talak diajukan oleh suami. Suami yang ingin mengakhiri pernikahannya bisa mengajukan permohonan cerai talak.
Baik gugatan cerai atau cerai talak biasanya terjadi kalau istri atau suami melakukan pelanggaran atau kondisi rumah tangga sudah nggak sehat lagi. Jadi, kedua belah pihak merasa perpisahan adalah jalan terbaik demi masa depan.
Persyaratan Pengajuan Perceraian di Pengadilan
Sebelum melayangkan gugatan cerai atau talak ke pengadilan, kamu perlu menyiapkan dokumen sebagai syarat utamanya, meliputi:
1. Surat Gugatan Cerai/Permohonan Cerai Talak
Surat gugatan atau permohonan harus disusun rapi, diketik dengan font Arial ukuran 12, format A4, dan spasi 1.5. Jangan lupa cantumkan identitas lengkap, fakta kejadian (posita), dan tuntutan hukum yang kamu ajukan (petitum).
2. Buku Nikah atau Akta Nikah
Buku nikah untuk pasangan yang beragama Islam, diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan pasangan non-Muslim, bawa akta nikah asli yang diterbitkan oleh catatan sipil dan serahkan ke Pengadilan Negeri.
3. Fotokopi Buku Nikah/Akta Nikah
Fotokopi dilampirkan juga buat salinan, ya. Fotokopi buku nikah atau akta nikah harus 1 rangkap, lalu distempel dengan materai Rp 10.000 dan dicap leges di kantor pos.
Kalau ada perbedaan nama antara KTP dan buku nikah, harus bikin surat keterangan dari kelurahan yang menjelaskan bahwa nama di KTP dan buku nikah milik orang yang sama.
4. Fotokopi KTP
Lampirkan juga fotokopi KTP bermaterai Rp 10.000 dan dilegalisir di kantor pos.
5. Fotokopi Kartu Keluarga
Jangan lupa fotokopi Kartu Keluarga, juga diberi materai Rp 10.000 dan dilegalisir di kantor pos.
6. Surat Izin Atasan (PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD)
Kalau kamu atau pasanganmu adalah PNS, anggota TNI/POLRI, atau bekerja di BUMN/BUMD, perlu melampirkan surat izin dari atasan dengan stempel bermaterai Rp 10.000.
7. Biaya Panjar Perkara
Tentunya, ada biaya yang dikenakan buat mengurus perceraian di pengadilan. Biayanya sekitar Rp1,54 juta di Pengadilan Agama dan Rp1,64 juta di Pengadilan Negeri. Kamu bisa bayar langsung di awal saat menyerahkan berkas ke petugas pengadilan. Tapi kalau nggak mampu, proses perceraian bisa diselesaikan secara prodeo (gratis).
8. Surat Keterangan Ghoib
Kalau suami/istri ghoib atau nggak diketahui di mana keberadaannya, penggugat perlu melampirkan Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan yang diketahui oleh camat. Jangan lupa cantumkan juga waktu ghoibnya atau menghilangnya sejak kapan, ya
9. Fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu
Bagi yang nggak mampu secara finansial, bisa mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan dan kecamatan yang kemudian dilegalisir.
Syarat pengajuan perceraian tersebut berdasarkan Pengadilan Agama Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Bintuhan.
Buat referensi, kamu bisa cek contoh format surat cerai gugat dan contoh format cerai talak terlebih dahulu, ya. Surat tersebut ditetapkan sama Pengadilan Agama Semarang, jadi mungkin ada perbedaan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri di wilayah lain.
Ingat, semua fotokopi surat wajib bermaterai dan di nazegelen oleh kantor pos dengan format A-4, ya.
Baca Juga: Persyaratan Pinjaman Koperasi: Cara Mudah Dapat Dana Cepat & Bunga Rendah!
Proses Pengajuan Perceraian di Pengadilan
Setelah semua dokumen lengkap dan benar, selanjutnya kamu bisa menyerahkannya ke pengadilan, baik secara offline maupun online. Pengajuan perceraian offline berarti kamu sebagai penggugat harus datang langsung ke kantor pengadilan, mulai dari menyerahkan berkas-berkasnya ke petugas hingga selesai persidangan.
Nah, khusus pengajuan gugatan cerai via online, kamu perlu jasa pengacara untuk membantu mengurus berkas-berkasnya via e-Court Mahkamah Agung.
Bingung gimana alurnya? Ini dia langkah-langkah pengajuannya:
1. Pengajuan Gugatan
Penggugat (suami/istri) mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama (untuk pasangan Muslim) atau Pengadilan Negeri (untuk pasangan non-Muslim).
2. Isi Surat Gugatan
Surat gugatan berisi identitas penggugat (nama, umur, pekerjaan, alamat), posita (fakta kejadian), dan petitum (tuntutan hukum).
3. Gugatan Lain yang Bisa Diajukan Bersama
Selain perceraian, kamu juga bisa mengajukan gugatan lain, seperti penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan pembagian harta bersama.
4. Pembayaran Biaya Perkara
Setelah itu, kamu harus membayar biaya perkara yang sudah ditentukan, dan bagi yang tidak mampu, bisa mengajukan permohonan berperkara secara prodeo (gratis).
5. Panggilan Sidang
Penggugat dan Tergugat akan dipanggil untuk hadir pada sidang, minimal 3 hari kerja sebelumnya. Jika tidak ada, panggilan dilakukan melalui Lurah/Kepala Desa. Jika tergugat ghaib, panggilan dilakukan melalui pengumuman di radio.
6. Perdamaian dan Mediasi
Pada saat sidang, upaya perdamaian akan dilakukan. Jika kedua pihak sepakat, perkara bisa dicabut. Jika tidak, sidang akan berlanjut.
7. Putusan Pengadilan Agama
Setelah sidang, pengadilan akan memberikan putusan:
- Diterima jika gugatan terbukti.
- Ditolak jika tidak terbukti.
- Tidak diterima jika gugatan kabur.
8. Pengambilan Akta Cerai
Setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, penggugat dan tergugat bisa mengambil Akta Cerai langsung di pengadilan atau melalui kuasa dengan surat kuasa khusus. Biayanya gratis karena sudah termasuk dalam biaya panjar yang dibayarkan sebelumnya.
Lama Waktu Proses Sidang Perceraian
Biasanya, proses sidang perceraian bisa memakan waktu sekitar 3-6 bulan. Tapi, kalau kedua belah pihak kooperatif dan nggak ada halangan, proses perceraian bisa lebih cepat.
Ingat, meski proses perceraian memakan banyak waktu dan tenaga, kamu nggak perlu merasa sendirian. Setiap langkah yang diambil adalah bagian dari perjalanan untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik.
Pastikan Keuangan Siap Sebelum Mengajukan Perceraian
Perceraian bukan hanya proses hukum, tapi juga butuh kesiapan finansial. Dengan memahami persyaratan pengajuan perceraian, kamu bisa menjalani proses ini dengan lebih tenang dan terencana.
- Siapkan dokumen lengkap & pahami alur pengajuan cerai.
- Perhitungkan biaya gugatan & siapkan dana darurat.
- Gunakan layanan hukum atau konsultasi keuangan jika diperlukan.
Selain itu, pastikan kamu juga menyiapkan tabungan yang cukup buat menutupi biaya pengajuan perceraian dan biaya lainnya. Dengan persiapan yang baik, proses ini bisa berjalan lebih lancar dan minim stres 🤗
Jika kamu ingin terus update dengan berita finansial terkini dan tips mengelola keuangan, yuk, cek artikel-artikel menarik lainnya di Tuwaga. Biar nggak ketinggalan informasi yang bisa bantu kamu mengatur keuangan dengan lebih bijak 😉