Gabung Tuwaga Club! dapatkan tools
finansial senilai Rp300rb GRATIS!

Gabung Sekarang
/
/
/
Pinjam KUR Atas Nama Orang Lain Apakah Bisa? Ini Penjelasannya

Pinjam KUR Atas Nama Orang Lain Apakah Bisa? Ini Penjelasannya

Ditulis oleh
 96 views
Terakhir diupdate Wed, 30 April 2025
tutorial lapor pajak untuk umkm

Baca juga listicle menarik lainnya

KUR atau Kredit Usaha Rakyat memang jadi salah satu primadona solusi modal usaha bagi pelaku UMKM. Bunganya rendah, syaratnya nggak ribet-ribet amat, dan proses pencairannya relatif cepat.

Karena itu, nggak sedikit orang kemudian berniat mengajukan KUR atas nama orang lain. Alasannya beragam, mulai dari belum punya usaha legal, data pribadi nggak lengkap, atau ada pinjaman di produk keuangan lainnya.

Nah, kalau begitu apakah boleh mengajukan KUR menggunakan nama orang lain? Dan kalau bisa, apakah ada risikonya? Yuk kupas satu-satu bareng Tuwaga 🔎

Risiko Pinjam KUR Atas Nama Orang Lain

Kelihatannya, mengajukan pinjaman pakai nama saudara atau anggota keluarga mungkin kayak solusi praktis. Tapi secara hukum, ini justru bisa membuka pintu masalah yang cukup serius, lho.

Ini beberapa risikonya:

1. Risiko Hukum & Perdata

Dalam sistem perbankan, siapa yang namanya tercantum di akad kredit, dialah yang dianggap sah sebagai debitur. Jadi meskipun kamu yang mengelola usahanya, pihak bank tetap berhak menagih ke orang yang namanya tercatat. Kalau cicilan macet? Yang ditagih ya dia, bukan kamu.

Dilansir dari Hukumonline, ini selaras dengan Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang menandatanganinya. Jadi, nggak bisa semudah bilang “tapi yang minjam sebenarnya saya”.

2. Masuk Daftar Hitam di SLIK OJK

Kalau terjadi galbay atau gagal bayar, nama si peminjam (yang kamu pinjam namanya) bisa masuk daftar hitam SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Efeknya banyak dan berkepanjangan, seperti bisa kesulitan ajukan pinjaman, kredit kendaraan, bahkan KPR ke depannya.

3. Berpotensi Terkena Kasus Penggelapan

Kalau jaminan yang kamu pakai adalah milik orang lain dan dipindah-tangankan tanpa izin tertulis, itu bisa dikategorikan sebagai penggelapan Jaminan Fidusia. Diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999, pelanggaran ini bisa kena ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda sampai Rp50 juta. Nggak main-main, kan?

4. Risiko Sosial dan Keluarga

Urusan finansial yang dicampur dengan relasi personal, apalagi keluarga, bisa runyam kalau terjadi salah paham. Banyak kasus hubungan renggang bahkan putus, karena urusan utang piutang seperti ini. So, hati-hati, ya.

Baca Juga: Cerdas Berutang: Tips Ampuh Menghindari Jebakan Utang di Era Kredit Online!

Terus Solusinya Gimana?

Kalau memang kamu dalam kondisi butuh dana usaha tapi belum bisa ajukan atas nama sendiri, ada beberapa alternatif aman yang bisa kamu pertimbangkan menurut Bank Universal BPR, yaitu:

1. Urus Balik Nama Aset

Kalau kamu mau gunakan sertifikat rumah atau tanah sebagai jaminan tapi masih atas nama orang lain, langkah paling aman adalah balik nama dulu.

Kamu bisa mengurusnya lewat PPAT atau langsung ke kantor pertanahan. Memang agak memakan waktu, tapi ini langkah legal yang bikin semuanya lebih mudah nantinya.

2. Pakai Surat Kuasa & Dokumen Pendukung

Jika jaminan sertifikat rumah atau aset belum sempat balik nama, kamu bisa pakai surat kuasa dari pemilik asli, ditambah AJB (Akta Jual Beli) atau bukti kwitansi transaksi. Ini bisa jadi bukti sah bahwa kamu memang pemilik sah aset tersebut meski belum diubah namanya secara formal. Jangan lupa legalisasi notaris, ya.

3. Ajukan Kredit Pakai Sertifikat Keluarga

Beberapa lembaga keuangan mengizinkan jaminan atas nama orangtua, pasangan, atau mertua, selama ada hubungan keluarga yang bisa dibuktikan (misalnya satu Kartu Keluarga).

Biasanya, kamu perlu lampirkan surat pernyataan dan persetujuan dari pemilik sertifikat, yang dilegalisir oleh notaris.

Alternatif Pinjaman Ringan dan Mudah

Kalau tujuanmu untuk modal usaha kecil atau tambahan operasional, kamu sebenarnya nggak harus ajukan KUR dengan jaminan besar, kok.

Saat ini, sudah banyak pilihan pinjaman yang lebih ringan dan simpel, misalnya:

Semua jenis pinjaman ini bisa kamu cari dan bandingkan lewat Tuwaga yang bekerja sama dengan berbagai bank dan lembaga resmi terdaftar di OJK. Jadi pasti aman, terpercaya, dan bisa langsung kamu ajukan dari rumah 🔐😉

Rekomendasi Produk

Ambil Pinjaman dengan Cermat agar Finansial Sehat

Mengelola keuangan usaha butuh strategi yang bijak. Ambil pinjaman boleh-boleh saja, kok. Tapi pastikan kamu paham risiko pinjam KUR atas nama orang lain dan memilih jalur yang aman, ya. Jangan sampai niat bantu usaha malah bikin hubungan keluarga rusak atau tersandung hukum.

Kalau kamu butuh solusi pembiayaan yang aman dan praktis, kamu bisa ajukan pinjaman langsung lewat Tuwaga. Pilihannya banyak mulai dari kartu kredit, dana tunai kendaraan, hingga pinjaman tanpa jaminan (KTA).

Prosesnya pun mudah dan semua mitranya terdaftar serta diawasi oleh OJK. Yuk, ajukan pinjaman dengan cara yang cermat biar usahamu tetap jalan dan finansialmu tetap sehat ✅💰

Bagikan ke

Tentang Penulis

Ikuti Sosial Media Tuwaga

Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?