Mau beli rumah atau tanah tapi bingung bedanya PPJB dan SHM? Tenang, kamu nggak sendirian kok!😉 Artikel ini bakal ngebahas gimana caranya proses dari PPJB ke SHM, lengkap sama estimasi biayanya, biar kamu bisa punya properti secara legal dan aman!
Apa Itu PPJB dan SHM?
Sebelum ngomongin prosesnya, yuk kita kenalan dulu sama dua istilah penting ini:
- PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
Surat perjanjian awal antara penjual dan pembeli sebagai tanda bahwa keduanya sepakat melakukan jual beli tanah atau rumah. PPJB sifatnya perjanjian sementara, belum resmi pindah hak milik, tapi biasanya diikuti pembayaran uang muka. - SHM (Sertifikat Hak Milik)
Dokumen resmi dari pemerintah yang menunjukkan kamu adalah pemilik sah atas tanah atau rumah tersebut. SHM memberikan hak penuh atas properti tanpa batas waktu.
Kenapa Harus Ada Proses Dari PPJB ke SHM?
PPJB itu ibarat janji atau tanda kesepakatan awal, tapi belum cukup untuk menjamin kamu benar-benar jadi pemilik. Kalau hanya punya PPJB, risiko masih ada: misalnya penjual batal, sertifikat masih atas nama orang lain, atau ada sengketa.
Jadi, proses alih dari PPJB ke SHM adalah langkah penting supaya hak kepemilikan berpindah secara legal dan aman. Setelah SHM terbit atas nama kamu, kamu punya hak penuh untuk jual, gadai, atau wariskan properti itu.
Prosedur Mengubah PPJB ke SHM
- Lunasi Pembayaran
Biasanya di PPJB sudah diatur soal pembayaran, termasuk uang muka dan pelunasan. Pastikan kamu sudah melunasi sesuai kesepakatan. - Cek Dokumen Asli dan Legalitas Tanah
Pastikan sertifikat asli penjual (SHM asli) tidak bermasalah, bebas sengketa, dan sudah sesuai aturan. - Buat Akta Jual Beli (AJB)
Ini dokumen resmi yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB ini yang menjadi dasar untuk pendaftaran hak atas tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). - Daftarkan ke BPN
PPAT akan mengurus pendaftaran AJB dan permohonan balik nama sertifikat dari penjual ke pembeli. - Terbit Sertifikat Baru (SHM) atas Nama Pembeli
Setelah proses selesai, kamu akan mendapatkan sertifikat hak milik atas nama kamu sebagai bukti kepemilikan sah.
Estimasi Biaya Proses PPJB ke SHM
Berikut biaya-biaya yang biasanya muncul saat kamu ingin mengubah PPJB menjadi SHM:
| Jenis Biaya | Kisaran Harga (Rp) |
|---|---|
| BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) | 5% dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dikurangi NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) |
| Biaya AJB dan PPAT | Rp 2 juta – Rp 5 juta |
| Biaya balik nama di BPN | Rp 500 ribu – Rp 2 juta |
| Biaya cek sertifikat dan administrasi lain | Rp 500 ribu – Rp 1 juta |
Catatan: Biaya bisa berbeda tergantung lokasi, nilai properti, dan jasa PPAT yang kamu gunakan.
Hal-hal yang Perlu Kamu Perhatikan
- Pastikan PPJB sudah lengkap dan jelas soal hak dan kewajiban kedua pihak agar tidak ada sengketa.
- Cek keaslian sertifikat dan pastikan tanah atau rumah tidak sedang dalam sengketa hukum.
- Gunakan jasa PPAT profesional supaya proses balik nama dan penerbitan SHM berjalan lancar dan sesuai aturan.
- Jangan lupa bayar BPHTB tepat waktu, karena ini wajib sebelum sertifikat bisa diterbitkan atas nama kamu.
Gak Cuma Punya Rumah, Tapi Juga Legal dan Aman!
Proses jual beli properti termasuk mengurus PPJB dan SHM memang membutuhkan biaya dan perencanaan keuangan yang matang. Nah, di sinilah Tuwaga bisa jadi solusi buat kamu:
- Bandingkan produk keuangan terbaik untuk kebutuhan bayar BPHTB, AJB, atau biaya balik nama, seperti kartu kredit dengan cicilan ringan atau dana tunai properti.
- Dapatkan panduan finansial supaya pengeluaran kamu saat proses beli properti tetap terkontrol dan gak bikin kantong bolong.
- Hitung simulasi cicilan dan biaya lain supaya kamu punya gambaran jelas berapa yang harus disiapkan tanpa stres.
Jadi, kamu gak cuma tahu prosesnya, tapi juga bisa atur keuangan dengan cerdas biar kepemilikan rumah atau tanahmu lancar dan aman.
PPJB ke SHM memang langkah yang wajib kamu pahami kalau mau punya rumah atau tanah secara resmi dan aman. Dengan prosedur yang jelas dan biaya yang terencana, kamu bisa menikmati rumah impian tanpa masalah di kemudian hari.


















































