Kabar gembira untuk para pelaku UMK, nih. Pemerintah melalui BPJPH kembali mengadakan program Sertifikasi Halal Gratis alias SEHATI di tahun 2025.
Dilansir dari BPJPH Halal MUI, pemerintah memberikan 1 juta kuota sertifikasi halal gratis skema self declare bagi pelaku UMK. Artinya, kamu bisa mengurus sertifikat halal tanpa perlu audit yang ribet. Cukup nyatakan kalau bahan dan proses produksi usahamu halal, didampingi oleh para pendamping resmi dari BPJPH.
Penasaran syarat dan tata caranya? Tuwaga sudah rangkum selengkapnya di artikel ini. Let’s scroll down!
Skema Sertifikasi Halal MUI
Pertama, kamu perlu tahu dua skema sertifikasi halal MUI yang bisa diikuti yaitu skema self declare dan skema reguler. Apa perbedaannya?
1. Skema Self Declare
Skema Self Declare adalah skema sertifikasi halal gratis khusus untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), tanpa proses audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Di sini, pelaku usaha cukup bikin pernyataan sendiri bahwa bahan dan proses produksimu halal, lalu didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) yang resmi dari BPJPH.
Kriterianya:
- Usaha kamu termasuk kategori UMK.
- Produk yang diajukan nggak mengandung bahan kritis (misalnya: alkohol, daging, enzim dari hewan, dll).
- Nggak pakai menggunakan jasa pihak ketiga dalam produksi (alias bikin sendiri, bukan maklon).
Prosesnya relatif cepat dan mudah. Tapi ingat, kalau ada bahan yang mencurigakan, pengajuanmu bisa ditolak dan disarankan pakai skema reguler.
2. Skema Reguler
Sementara itu, skema reguler adalah jalur sertifikasi halal yang mewajibkan pemeriksaan langsung oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan sidang fatwa oleh MUI. Skema ini biasanya dipakai oleh usaha yang termasuk kategori menengah ke atas, atau jika produkmu pakai bahan baku yang kompleks dan berisiko secara kehalalan.
Ciri-cirinya:
- Ada audit langsung dari LPH ke lokasi produksi.
- Fatwa halal akan diterbitkan oleh MUI setelah proses pemeriksaan.
- Biayanya ditanggung sendiri oleh pelaku usaha mulai dari Rp700 ribu, tergantung kompleksitas produkmu.
- Berlaku buat produk dengan supply chain panjang, seperti makanan kemasan industri, produk kosmetik, hingga farmasi.
Cara Daftar Sertifikasi Halal MUI Gratis 2025
Dilansir dari situs resmi BPJPH Halal MUI, ini dia syarat dan tata cara pengajuan sertifikasi halal MUI gratis dengan skema self declare:
Syarat pengajuan:
- Memiliki NIB dan termasuk skala usaha Mikro atau Kecil.
- Memiliki akun di SIHALAL.
- Produk yang diajukan berupa barang dan tidak berisiko.
- Produk nggak pakai bahan berbahaya dan hanya menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya (dibuktikan dengan Sertifikat Halal, atau Termasuk dalam daftar bahan sesuai KMA Nomor 1360 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal).
- Proses produksi secara sederhana dan dipastikan bebas dari kontaminasi najis dan bahan tidak halal.
- Pakai peralatan produksi sederhana atau dilakukan secara manual/semi otomatis (usaha rumahan, bukan pabrik).
- Sudah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal.
- Proses pengawetan dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode pengawetan.
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Alur pengajuan:

- Buat akun melalui ptsp.halal.go.id.
- Siapkan data permohonan sertifikasi halal dan pilih pendamping Proses Produk Halal (PPH).
- Lengkapi data permohonan bersama pendamping PPH.
- Lalu, ajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.
- Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha.
- BPJPH melakukan verifikasi dan validasi sistem terhadap laporan hasil pendampingan
- BPJPH menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen).
- Komite Fatwa Produk Halal menerima laporan hasil pendampingan produk halal yang sudah diverifikasi oleh BPJPH.
- Selanjutnya, Komite Fatwa Produk Halal mengadakan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk.
- BPJPH menerima ketetapan kehalalan dari Komite Fatwa.
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
- Kamu bisa download sertifikat halal melalui SIHALAL.
- Lalu, download juga label halal nasional untuk dicantumkan pada produkmu.
Catatan: Biaya sertifikasi halal MUI skema self declare Rp0 alias gratis, ya. Ini karena pendamping Proses Produk Halal (PPH) sudah diberi honor sendiri oleh BPJPH sebesar Rp150.000 atau lebih.
Kenapa Sertifikasi Halal MUI Penting?
Bukan cuma buat pajangan, sertifikat halal punya nilai strategis buat pelaku usaha, lho. Ini dia beberapa alasan kenapa sertifikat halal itu penting:
- Bikin Kepercayaan Konsumen Naik: Logo halal bikin konsumen merasa lebih tenang, apalagi buat pasar muslim.
- Mendapat Kesempatan Akses Pasar yang Lebih Luas: Beberapa marketplace besar bahkan mewajibkan seller F&B punya sertifikat halal.
- Jadi Syarat Legalitas Usaha: Mulai Oktober 2024, produk makanan dan minuman wajib punya sertifikat halal sesuai UU.
- Peluang Ekspor Lebih Terbuka: Negara-negara OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) menjadikan label halal sebagai syarat masuk pasar.
- Ikut Program Pemerintah Gratis: Selama kuota masih ada, kamu bisa hemat jutaan rupiah karena semua proses ditanggung negara.
Cek Juga: Cara Daftar dan Biaya Sertifikasi Halal MUI 2025, Mahal atau Murah?
Masa Berlaku Sertifikat Halal MUI Berapa Tahun?
Mengacu pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, masa berlaku sertifikat halal yaitu 4 tahun sejak diterbitkan, dan bisa diperpanjang kalau nggak ada perubahan bahan, komposisi, atau proses produksi. Pengajuan perpanjangannya sendiri maksimal 3 bulan sebelum masa berlaku habis.
Artinya, kamu cukup perbarui setiap 4 tahun sekali, asalkan produkmu masih sama. Tapi kalau ada penambahan bahan baru atau metode produksi berubah, kamu perlu ajukan ulang, ya.
Saatnya Usaha Kamu Naik Kelas!
Itu dia cara daftar sertifikasi halal MUI gratis 2025. Dengan program sertifikasi halal gratis dari BPJPH, sekarang pelaku UMK nggak perlu bingung atau takut ribet lagi untuk punya legalitas halal. Apalagi prosesnya bisa kamu jalani secara online lewat SIHALAL, didampingi oleh pendamping resmi, dan tanpa biaya sepeser pun.
Kalau kamu juga lagi cari cara buat scale up usaha, jangan ragu untuk mengambil pinjaman bunga ringan ke bank atau lembaga keuangan.
Di Tuwaga, kamu bisa ajukan berbagai produk keuangan dari bank dan lembaga keuangan resmi berizin OJK, mulai dari kartu kredit, tabungan, deposito, dana tunai kendaraan, hingga pinjaman tanpa jaminan (KTA). Prosesnya mudah, praktis, dan langsung terhubung ke institusi keuangan terpercaya.
Yuk, kelola keuangan usaha kamu dengan lebih cerdas dan halal bareng Tuwaga ✨✅