Buat kamu yang lagi nyari tempat tinggal baru, entah karena baru mulai kerja, pindah kota, atau mau hidup mandiri, urusan sewa rumah itu nggak sekadar “klik cocok langsung deal.” Di balik kunci rumah dan uang sewa, ada satu hal penting yang sering disepelekan: surat perjanjian sewa rumah.
Yup, dokumen ini bukan cuma formalitas. Surat perjanjian sewa rumah jadi bukti legal yang mengikat antara kamu (penyewa) dan pemilik rumah. Kalau nanti muncul masalah, entah karena pemilik mendadak minta rumah dikosongin, atau penyewa dituduh merusak properti, dokumen inilah yang bisa jadi tameng hukum.
Yuk, simak panduan bikin surat perjanjian sewa rumah dan ketentuannya berikut ini!
💡 Jadi, Poinnya…
- Kontrak Bukan Formalitas, Tapi “Tameng” Hukum: Surat perjanjian sewa rumah mengurangi risiko sengketa, dari telat bayar sampai pengosongan mendadak, karena semua syarat tertulis jelas.
- Detail Kecil Menyelamatkan Deposit: Dokumentasi awal-akhir, pembagian kerusakan, dan pasal penalti yang tegas itu kunci. Jangan ragu minta revisi pasal yang abu-abu.
- Sehat Finansial, Sehat Hunian: Jaga rasio sewa ≤ 30% income, siapkan dana darurat, dan pastikan mekanisme perpanjangan/pemutusan tertulis. Tenang, aman, dan anti-drama.
Kenapa Harus Ada Surat Perjanjian Sewa Rumah?
Surat perjanjian sewa rumah berfungsi sebagai bentuk perlindungan buat kedua belah pihak. Isinya mencatat kesepakatan jelas soal hak, kewajiban, durasi sewa, dan biaya yang disetujui bersama. Selain itu, surat ini juga mencegah hal-hal yang sering bikin ribut, seperti:
- Penyewa yang telat bayar atau kabur sebelum kontrak habis
- Pemilik rumah yang tiba-tiba menaikkan harga sewa
- Salah paham soal fasilitas atau kondisi rumah
- Sengketa perbaikan atau kerusakan
Intinya, perjanjian ini adalah dasar kepercayaan yang ditulis hitam di atas putih. Jadi, bukan sekadar “kata orang” atau “udah janji kok.”
Elemen Penting dalam Surat Perjanjian Sewa Rumah
Sebelum tanda tangan, pastikan suratnya memuat semua elemen penting ini. Kalau belum lengkap, jangan sungkan buat minta revisi, ya!
1. Identitas Pihak yang Terlibat
Bagian pertama harus mencantumkan nama lengkap, nomor KTP, alamat, dan kontak aktif baik dari pihak penyewa maupun pemilik rumah. Data ini memastikan bahwa semua pihak adalah subjek hukum yang sah dan bisa dimintai pertanggungjawaban.
Kalau kamu yang jadi penyewa, pastikan juga data pemilik properti valid, hindari kasus penipuan di mana rumah disewakan oleh orang yang bukan pemilik sahnya.
2. Objek Sewa
Deskripsi rumah wajib lengkap, mulai dari alamat, luas bangunan dan tanah, kondisi bangunan, fasilitas, hingga nomor sertifikat kepemilikan.
Detail ini penting supaya nggak ada salah paham misalnya kamu kira dapet rumah fully furnished, ternyata cuma dapet kipas angin doang.
3. Jangka Waktu dan Biaya Sewa
Tuliskan tanggal mulai dan berakhirnya kontrak, besaran biaya sewa, serta cara pembayarannya (per bulan, per tahun, via transfer, atau tunai).
Jangan lupa, tambahkan juga aturan soal uang jaminan (deposit), biasanya setara satu bulan sewa, yang nanti bisa dikembalikan kalau rumah diserahkan dalam kondisi baik.
4. Hak dan Kewajiban
Bagian ini harus jelas supaya nggak ada pihak yang merasa dirugikan. Beberapa poin penting untuk pemilik rumah:
- Wajib menyerahkan rumah dalam kondisi layak huni.
- Nggak boleh ganggu privasi penyewa selama masa sewa.
- Harus tanggung jawab atas kerusakan struktural.
Sementara itu, penyewa juga boleh mencantumkan seperti:
- Wajib bayar sewa tepat waktu.
- Harus jaga kebersihan dan kondisi rumah.
- Nggak boleh ubah struktur atau nyewain ke orang lain tanpa izin.
5. Ketentuan Kerusakan dan Sanksi
Dalam perjanjian juga harus dijelaskan siapa yang tanggung jawab kalau ada kerusakan. Misalnya, kalau atap bocor karena cuaca, itu tanggung jawab pemilik.
Tapi kalau dinding bolong karena paku raksasa dari kamu, ya, itu kewajiban penyewa. Tambahkan juga pasal soal sanksi kalau ada pelanggaran, seperti keterlambatan bayar atau pelanggaran aturan. Biasanya berupa denda, pemutusan kontrak, atau penyitaan deposit.
6. Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Walaupun kamu nggak berharap bakal ada masalah, tetap harus disiapin. Biasanya disepakati bahwa kalau ada perselisihan, diselesaikan dulu secara musyawarah. Kalau gagal, baru bisa dibawa ke jalur hukum.
7. Tambahan
Selain itu, kamu bisa menambahkan beberapa hal dalam surat perjanjian sewa rumah, seperti:
- Gunakan materai Rp10.000 (fisik atau elektronik).
- Simpan dokumen ini minimal 2 rangkap asli, masing-masing untuk pemilik dan penyewa.
- Bisa juga ditandatangani digital via aplikasi seperti PANDI, VIDA, atau PrivyID biar lebih praktis.
Contoh Format Surat Perjanjian Sewa Rumah
Dokumen sederhana sebenarnya sudah cukup kuat, asal disertai tanda tangan kedua pihak dan saksi, plus materai elektronik atau fisik.
Kamu bisa bikin surat perjanjian dengan format resmi seperti ini:
SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Nomor: [Nomor Perjanjian]
Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal, bulan, tahun], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA (Pemilik Rumah):
Nama Lengkap : [Nama Pemilik Rumah]
Alamat : [Alamat Lengkap Pemilik]
Nomor KTP : [Nomor KTP Pemilik]
Nomor Telepon : [Nomor yang Dapat Dihubungi]
PIHAK KEDUA (Penyewa Rumah):
Nama Lengkap : [Nama Penyewa Rumah]
Alamat : [Alamat Lengkap Penyewa]
Nomor KTP : [Nomor KTP Penyewa]
Nomor Telepon : [Nomor yang Dapat Dihubungi]
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian sewa rumah dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:
Pasal 1 – Objek Sewa
PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA sebuah rumah yang beralamat di:
[Alamat Lengkap Rumah yang Disewakan]
Rumah tersebut memiliki luas bangunan [__ m²] dan luas tanah [__ m²], dilengkapi dengan fasilitas:
[sebutkan fasilitas, misalnya 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, dapur, listrik 1300 watt, air PDAM, dll].
Pasal 2 – Jangka Waktu Sewa
Perjanjian sewa ini berlaku selama [durasi, misalnya 1 (satu) tahun], terhitung mulai tanggal [tanggal mulai] sampai dengan [tanggal berakhir].
Jika masa sewa telah habis dan PIHAK KEDUA ingin memperpanjang, maka perpanjangan akan dilakukan melalui kesepakatan tertulis baru antara kedua pihak.
Pasal 3 – Biaya dan Cara Pembayaran
Biaya sewa rumah ditetapkan sebesar Rp [jumlah sewa] per [bulan/tahun].
Pembayaran dilakukan secara [tunai/transfer ke rekening PIHAK PERTAMA nomor: (isi nomor rekening dan nama bank)].
Pembayaran dilakukan paling lambat setiap tanggal [tanggal jatuh tempo] setiap bulannya.
PIHAK KEDUA wajib membayar uang jaminan (deposit) sebesar Rp [jumlah deposit] yang akan dikembalikan di akhir masa sewa apabila tidak ada kerusakan atau tunggakan.
Pasal 4 – Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
Menyerahkan rumah dalam kondisi bersih, layak huni, dan siap digunakan.
Menanggung perbaikan atas kerusakan struktural (atap bocor, tembok retak, instalasi utama rusak).
Tidak mengganggu privasi PIHAK KEDUA selama masa sewa berlangsung.
Berhak menerima pembayaran sewa tepat waktu sesuai kesepakatan.
Pasal 5 – Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
Menggunakan rumah hanya untuk tujuan tempat tinggal, bukan untuk kegiatan ilegal atau usaha tanpa izin.
Membayar sewa sesuai waktu dan jumlah yang telah disepakati.
Menjaga kebersihan, keamanan, dan kondisi rumah selama masa sewa.
Tidak mengubah struktur bangunan tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Tidak menyewakan kembali rumah ini kepada pihak lain.
Pasal 6 – Ketentuan Kerusakan
Kerusakan akibat kelalaian PIHAK KEDUA (seperti tembok berlubang, perabot rusak, atau saluran mampet) menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Kerusakan akibat faktor alam atau usia bangunan menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Apabila terjadi kerusakan berat, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
Pasal 7 – Pemutusan Kontrak
PIHAK PERTAMA berhak memutuskan kontrak apabila PIHAK KEDUA melanggar perjanjian, seperti tidak membayar sewa lebih dari [jumlah hari] hari sejak jatuh tempo.
PIHAK KEDUA dapat memutuskan kontrak jika rumah tidak layak huni dan PIHAK PERTAMA tidak melakukan perbaikan sesuai kesepakatan.
Jika perjanjian diputus sebelum masa kontrak berakhir, uang sewa yang sudah dibayar tidak dapat diminta kembali, kecuali ada kesepakatan bersama.
Pasal 8 – Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum di [nama pengadilan atau kota tempat domisili].
Pasal 9 – Penutup
Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Dibuat dalam dua rangkap bermaterai, masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
Ditetapkan di: [Kota/Kabupaten]
Tanggal: [Tanggal Penandatanganan]
PIHAK PERTAMA (Pemilik Rumah)
Tanda tangan: _____________________
Nama: ___________________________
PIHAK KEDUA (Penyewa Rumah)
Tanda tangan: _____________________
Nama: ___________________________
Saksi 1
Tanda tangan: _____________________
Nama: ___________________________
Saksi 2
Tanda tangan: _____________________
Nama: ___________________________
Tips Finansial Sebelum Kamu Sewa Rumah
Biar nggak kebablasan di awal bulan dan kere di akhir bulan, berikut beberapa hal yang perlu kamu perhatiin sebelum tanda tangan surat sewa:
Hitung Rasio Sewa ke Pendapatan
Idealnya, biaya sewa rumah nggak lebih dari 30% penghasilan bulananmu.
Kalau gajimu Rp8 juta, maka sewa yang ideal sekitar Rp2,4 juta–Rp2,5 juta per bulan. Lebih dari itu, bisa jadi beban finansial jangka panjang.
Siapkan Dana Darurat Khusus Hunian
Sebelum pindah, sisihkan minimal 3x biaya sewa bulanan sebagai dana darurat untuk hal-hal tak terduga (kerusakan, listrik melonjak, atau biaya pindahan).
Pilih Pembayaran Tahunan kalau Mampu
Kalau kamu punya tabungan cukup, bayar setahun di muka biasanya lebih murah. Tapi kalau belum siap, pastikan ada bukti transfer dan jadwal pembayaran yang jelas setiap bulannya.
Jangan Asal Klik “Setuju”, Pahami Dulu Isi Suratnya
Zaman sekarang, banyak banget yang asal tanda tangan perjanjian tanpa baca detailnya dulu. Padahal, satu kalimat bisa mengubah segalanya—misalnya soal penalti, batas waktu, atau hak akses.
Jadi, baca, pahami, dan diskusikan isi surat perjanjian sewa rumah sebelum tanda tangan. Nggak perlu takut terlihat “ribet,” karena justru itu tanda kamu melek hukum dan finansial.
Kalau kamu butuh panduan finansial lebih lanjut biar makin siap sewa rumah tanpa drama keuangan, kamu bisa baca insight dan tips keuangan praktis di Tuwaga
.Di sana, kamu bisa belajar cara ngatur cash flow, nabung buat DP rumah, sampai investasi ringan yang cocok buat anak muda.
Lewat Tuwaga, kamu bisa cari dan ajukan berbagai produk finansial sesuai kebutuhan, mulai dari kartu kredit, tabungan, deposito, dana tunai kendaraan, hingga pinjaman tanpa jaminan (KTA).
Prosesnya gampang, cepat, dan pastinya aman, karena Tuwaga sudah bekerja sama resmi dengan bank dan lembaga keuangan terpercaya. Yuk, mulai rencanakan dari sekarang dan biar gak ribet, Tuwaga bantu kamu urus semuanya!















































