Pernah dengar cerita motor atau mobil ditarik leasing gara-gara nunggak cicilan? Atau jangan-jangan kamu sendiri lagi deg-degan karena belum sempat bayar angsuran? Tenang, kamu nggak sendiri kok. Banyak orang yang belum ngerti gimana sebenarnya syarat penarikan kendaraan oleh leasing.
Nah, biar kamu nggak asal takut dan biar nggak jadi korban penarikan ilegal, yuk kita bahas bareng-bareng apa aja syarat sah penarikan kendaraan oleh leasing!
Syarat Penarikan Kendaraan oleh Leasing
Penarikan kendaraan oleh leasing bukan hal yang bisa dilakukan sembarangan. Ada prosedur dan syarat yang harus dipenuhi. Sebagai debitur, kamu juga punya hak untuk dilindungi.
Ini dia rangkaian prosedur dan syarat penarikan kendaraan oleh leasing:
1. Penarikan Harus Lewat Proses yang Legal
Nggak semua keterlambatan bayar cicilan bisa langsung bikin kendaraan kamu ditarik. Leasing nggak bisa semena-mena narik kendaraan begitu aja. Harus ada prosesnya!
Menurut aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), leasing cuma boleh menarik kendaraan kalau ada perjanjian pembiayaan (akad kredit) yang menyatakan hal itu.
Artinya, sebelum kendaraan ditarik, kamu harus benar-benar dinyatakan wanprestasi (melanggar perjanjian) dulu. Biasanya ini terjadi kalau kamu udah menunggak lebih dari 3 bulan.
2. Harus Ada SP (Surat Peringatan) Dulu
Sebelum kendaraan kamu ditarik, leasing wajib kasih Surat Peringatan (SP) dulu. Biasanya SP ini dikirim secara bertahap, yang terdiri dari:
- SP 1: pengingat untuk segera bayar cicilan yang tertunggak
- SP 2: warning lebih serius kalau kamu belum juga bayar
- SP 3: pemberitahuan bahwa kendaraan bisa ditarik kalau kamu nggak segera menyelesaikan kewajiban
Kalau kamu belum dapat SP, lalu tiba-tiba kendaraan ditarik, itu udah mencurigakan. Bisa aja itu penarikan ilegal!
Baca Juga: Begini Cara Melunasi Cicilan Kendaraan yang Jatuh Tempo 2025
3. Debt Collector Wajib Punya Sertifikat Profesi
Penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan oleh debt collector bersertifikat. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Tanpa sertifikat itu, mereka nggak boleh narik kendaraan kamu.
Jadi, kalau ada yang datang mau narik kendaraan, minta tunjukin dulu:
- Sertifikat profesi dari APPI
- Surat tugas dari perusahaan leasing
- Surat penarikan yang sah
Kalau mereka nggak bisa nunjukin dokumen itu, jangan takut! Tolak dengan sopan dan kamu punya hak buat melaporkannya ke leasing atau pihak berwajib.
4. Kendaraan Masih Atas Nama Kamu
Leasing cuma bisa narik kendaraan yang masih dalam masa cicilan dan atas nama kamu. Kalau kendaraan udah lunas tapi BPKB belum diserahkan, leasing tetap nggak boleh narik seenaknya.
Begitu juga kalau kendaraan udah kamu over kredit ke orang lain tapi belum lapor ke leasing, itu bisa jadi masalah. Makanya, pastikan proses over kredit selalu legal (bukan di bawah tangan) dan tercatat dengan baik, ya!
Apa yang Harus Kamu Lakukan Kalau Dihadapi Penarikan?
Kalau kamu tiba-tiba didatangi debt collector, jangan panik. Ini yang bisa kamu lakukan:
- Minta identitas dan dokumen resmi mereka.
- Tanya alasan penarikan, apakah sudah ada SP dan surat tugas.
- Kalau kamu memang belum bisa bayar, ajukan negosiasi. Misalnya, minta penjadwalan ulang atau restrukturisasi cicilan.
- Kalau mereka maksa dan nggak punya surat resmi, kamu berhak menolak.
- Simpan semua bukti percakapan atau surat menyurat. Buat jaga-jaga.
Tips Biar Kendaraanmu Nggak Sampai Ditarik Leasing
Jangan langsung pasrah kalau tiba-tiba ada yang datang bawa truk towing ke rumah. Apalagi kalau itu kendaraan yang kamu cicil tiap bulan dengan susah payah.
Tapi, apa yang harus dilakukan kalau nggak mau kendaraanmu sampai ditarik leasing? Cara paling simpel: bayar cicilan tepat waktu. Kalau memang lagi ada kendala keuangan, kamu masih bisa usaha biar kendaraan nggak sampai ditarik. Ini beberapa langkah yang bisa kamu lakukan:
- Begitu kamu sadar nggak bisa bayar tepat waktu, langsung hubungi pihak leasing. Jangan nunggu ditagih duluan. Semakin cepat kamu inisiatif, semakin besar peluang kamu untuk dapat solusi yang lebih ringan.
- Ceritakan kondisi kamu apa adanya. Apakah kamu baru kena PHK, pemasukan berkurang, atau lagi banyak pengeluaran darurat? Leasing perlu tahu alasan di balik keterlambatanmu supaya mereka bisa bantu cari jalan keluarnya.
- Kamu bisa minta restrukturisasi cicilan, seperti memperpanjang tenor, menurunkan jumlah cicilan, atau minta penundaan sementara. Ini jauh lebih baik daripada membiarkan cicilan menunggak terus dan akhirnya kendaraan ditarik.
Lindungi Hakmu, Pahami Prosedurnya!
Ingat, leasing yang baik biasanya akan lebih memilih bantu kamu cari solusi daripada harus repot-repot narik kendaraan dan ngurus proses hukum. Mereka juga rugi kalau kamu gagal bayar total!
Itulah syarat penarikan kendaraan oleh leasing yang dapat disampaikan. Punya cicilan kendaraan itu bukan cuma soal bayar tiap bulan, tapi juga tahu hak dan kewajiban sebagai debitur.
Mau info finansial lainnya yang ringan tapi penting kayak gini? Yuk, terus baca artikel di blog Tuwaga. Dari tips atur utang, nabung buat liburan, sampai bedah produk finansial kayak dana tunai kendaraan, KTA, deposito, hingga pinjaman multiguna, semua kita bahas santai dan lengkap!