#Kebijakan Pemerintah

Begini Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Pahami!
Cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan sering bikin penasaran banyak orang, terutama soal langkah-langkah dan syaratnya. Tenang aja, program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan ini sebenarnya dirancang untuk memudahkan peserta mendapatkan uang tunai sebagai bentuk perlindungan. Tentu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yuk, kita bahas caranya biar makin paham!
Dipublikasikan 22 Jan 20251314 views
BPJS Kesehatan Nggak Nanggung Semua Penyakit, Simak List Penyakitnya!
Kalau ngomongin penyakit yang ditanggung BPJS di saat kamu sakit, ini ibarat payung di tengah hujan deras: nggak bikin kamu 100% kering, tapi tetep berguna banget, kan? Nah, program jaminan kesehatan ini memang jadi andalan banyak orang buat meringankan biaya medis. Apalagi buat yang kerja, iuran 5% gaji kan dibagi
Dipublikasikan 20 Jan 2025519 views
Makan Siang Gratis: Solusi Nyata atau Cuma Gimmick?
Program makan siang gratis Rp10 ribu akhirnya benar-benar terealisasi. Tapi, setelah program ini jalan, muncul pertanyaan: beneran solusi atau cuma gimmick buat keliatan bagus? Di atas kertas, ide ini memang terdengar menggiurkan—siapa sih yang nggak mau makan murah?? Tapi kenyataannya, ada beberapa hal yang bikin kita harus garuk kepala. Mulai
Dipublikasikan 13 Jan 2025493 views
Mulai 2025, Bunga Pinjol Lebih Ringan, Dompet Makin Aman!
Mulai 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi ngatur suku bunga buat pinjaman fintech P2P lending alias pinjaman daring (pindar) atau pinjol🚀 Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023. Jadi, kalau mau pinjam duit lewat aplikasi, siap-siap nih ada aturan baru soal bunga pinjol! Suku Bunga Pinjol
Dipublikasikan 05 Jan 2025400 views
Batal Naik! PPN 12% Sekarang Cuma Buat Barang Mewah Aja, Ini Daftarnya
Kabar heboh di ujung tahun: PPN 12% batal naik! Yup, setelah bikin kita semua geregetan selama berbulan-bulan, pemerintah akhirnya mutusin buat nggak jadi naikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa umum. Jadi sekarang, PPN 12% cuma berlaku buat barang yang masuk kategori barang mewah alias Pajak Penjualan Barang
Dipublikasikan 04 Jan 2025394 views
Ikuti Sosial Media Tuwaga
Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga